PT. MURIA PANAH SAKTI Cs : 0852-1700-0230 Telp : +62-21-8274-5065 MPS CARGO CUSTOMS CLEARANCE IMPORT UNDERNAME BORONGAN JASA CARGO HARGA MURAH JASA IMPORT UNDERNAME BORONGAN CUSTOMS CLEARANCE: JASA IMPORT UNDERNAME CUSTOMS CLEARANCE

JASA IMPORT UNDERNAME CUSTOMS CLEARANCE


JASA IMPORT UNDERNAME
Cargo Tarif Harga Murah Jasa Import Undername Borogan Door to Door Custom Clearance Laut-Udara Kiriman Express Berbagai Macam Barang, Alat Teknik, Mesin Bekas/Baru Industri, Pertambangan, Pertanian, Suku Cadang, Elektronik, Garment, Besi Baja Bahan Kontruksi Izin LS, SNI, IT, PI Transpostasi PPJK Port Tanjung Priok-Soekarno Hatta Forwarders Exim Inklaring Service Siap Melayani Wilayah Indonesia Agent Seluruh Dunia PT Muria Panah Sakti.

Layanan door to door barang asal negara yang kami terima FOB Singapore udara & laut, china, guangzhou, shenzen, taiwan, shanghai, korea, thailand, hongkong, bangkok, malaysia. Untuk tarif jasa barang laut dan udara, barang akan kami Pick Up ke shipper (Ex-work) selain negara/kota yang tertara pada penyelasan di atas,barang kami Pick Up.

Terhadap barang Pick Up (Ex-work) data yang di perlukan adalah alamat shipper, kontak person dan nomor telepon. Untuk barang yang berasal dari negara manapun, setiap shipment harus di pastikan shipper memiliki izin Export License, jika tidak akan di kenakan biaya lokal charges di negara asal yang akan di bebankan ke customer atau shipper walaupun shipment tersebut FOB (diantar oleh shipper/bukti kwitansi) untuk shipment transhipment ke singapore biaya yang timbul akan ditanggung oleh pihak customer berupa biaya penebusan delivery order serta biaya clearance di singapore (kwitansi), biaya tersebut akan di collect ke customer di indonesia. Kami hanya menerima kemasan barang standar packing internasional, perhitungan jasa via udara kami hitung dalam besaran kilogram / volume dimensi, perhitungan jasa via laut kami hitung dalam besaran kilogram / kubikasi.


Perhitungan volume dimensi via udara P x L x T : 6000
Perhitungan kubikasi via laut P x L x T : 1000.000
Data yang di perlukan Invoice, packing list (data uraian barang)
Harga yang kami tawarkan hanya berlaku untuk wilayah Jakarta Area.
Harga kami akan di sesuaikan dengan komoditi barang yang akan di kirim.

Harga bisa di nego hanya untuk barang dengan kuantitas di atas 5 kubik (CBM) untuk via Laut dan 100 kgs untuk via udara serta tergantung komoditi barang. harga sudah termasuk : pajak import, freight dan biaya lainya yang berhubugan dengan shipment tersebut. Kehilangan barang akan di ganti sesuai dengan Invoice Asli yang pertama kami terima, tetapi barang yang hilang dengan kondisi terbungkus rapi dari shipper (packing asli) tidak kami ganti. Barang yang di antar ke agent kami di pastikan terlebih dahulu shipper memiliki lisensi ekspor letion,jika tidak akan di kenakan biaya charge sesuai info agent dan shipper. Setiap shipment harap di konfirmasi terlebih dahulu,agar kami bisa info ke agent untuk penerimaan shipment. Hal-hal yang belum jelas dapat hubungi:


1. Undang – Undang No: 10 /1995 Tentang Kepabeanan dan Latar BelakangPembentukannya.
Pembentukan undang-undang tentang Kepabeanan didasarkan kepada pertimbanganbahwa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum di bidang Kepabeanansebelum diberlakukannya UU No.10 tahun 1995 yaitu; Indische Tarief Wet (Staatsblad tahun1873 no 35), Rechten Ordonantie (Staatsblad 1822 no 240) dan Tarief Ordonantie (Staatsbladtahun 1910 no 628), meskipun telah beberapa kali diubah ditambah sudah tidak dapat lagimengikuti perkembangan perekonomian nasional dan tidak mampu untuk mengantisipasiglobalisasi ekonomi.Di samping dasar pertimbangan tersebut terdapat juga kewajiban bagi negaraRepublik Indonesia untuk mencantumkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamperjanjian
General Agreement on Tariff and Trade.
(GATT) yang telah diratifikasi denganUndang-undang nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing the WorldTrade Organization (WTO) ke dalam hukum positif Indonesia.Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah penyesuaian dan pembaharuan dengancara membentuk undang-undang tentang Kepabeanan sehingga dapat memenuhi perkembangankeadaan dan kebutuhan pelayanan Kepabeanan yang sesuai dengan praktek Kepabeanan danperdagangan internasional. Undang-undang Kepabeanan tersebut juga harus telahmemperhatikan aspek-aspek: keadilan, pemberian insentif, netral, kelancaran arus barang,orang dan dokumen, optimalisasi penerimaan bea masuk, terciptanya iklim usaha yang dapatmendorong laju pembangunan nasional serta menjamin tercapainya kepastian hukum.Undang – undang No: 10 th 1995 tentang Kepabeanan membawa Kepabeanan Indonesiabersifat universal dan komprehensif, mengikuti perkembangan teknologi informasi , menganutwawasan Nusantara dan tidak dapat dipisahkan dari kepentingan politik, ekonomi, bisnis dankebijaksanaan moneter.


2.
pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, pembukuan, sanksi administrasi, penyidikan, danlembaga banding.Selain daripada itu untuk meningkatkan pelayanan kelancaran arus barang,orang, dan dokumenagar menjadi semakin baik, efektif, dan efisien, maka diatur pula antara lain:

a. pelaksanaan pemeriksaan secara selektif;
b. penyerahan Pemberitahuan Pabean melalui media elektronik (hubungan antar komputer);
c. pengawasan dan pengamanan impor atau ekspor yang pelaksanaannya dititik beratkan padaaudit di bidang Kepabeanan terhadap pembukuan perusahaan;
d. Peran serta anggota masyarakat untuk bertanggung jawab atas Bea Masuk melalui sistemmenghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self assessment ), dengan tatapmemperhatikan pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan yang berkaitan denganimpor atau ekspor barang,seperti barang pornografi, narkotika, uang palsu, dan senjata api.

3.
Aspek-aspek Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Kepabeanan ini telah memperhatikan aspek-aspek :

keadilan, sehingga Kewajiban Pabean hanya dibebankan kepada masyarakat yangmelakukan kegiatan kepabeanan dan terhadap mereka diperlakukan sama dalam hal dankondisi yang sama;

pemberian insentif yang akan memberikan manfaat pertumbuhan perekonomian nasionalyang antara lain berupa fasilitas Tempat Penimbunan Berikat, pembebasan Bea Masuk atasimpor mesin dan bahan baku dalam rangka ekspor, dan pemberian persetujuan impor barangsebelum pelunasan Bea Masuk dilakukan;

netralitas dalam pemungutan Bea Masuk, sehingga distorsi yang mengganggu perekonomiannasional dapat dihindari;

kelayakan administrasi, yaitu pelaksanaan administrasi kepabeanan dapat dilaksanakan lebihtertib, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami oleh anggota masyarakat sehingga tidakterjadi duplikasi. Oleh karena itu biaya administrasi dapat ditekan serendah mungkin;

kepentingan penerimaan negara, dalam arti ketentuan dalam Undang-undang ini telahmemperhatikan segi-segi stabilitas, potensial, dan fleksibilitas dari penerimaan, sehinggadapat menjamin peningkatan penerimaan negara, dan dapat mengantisipasi kebutuhanpeningkatan pembiayaan pembangunan nasional;

penerapan pengawasan dan sanksi dalam upaya agar ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini ditaati;

Wawasan Nusantara, sehingga ketentuan dalam Undang-undang ini diberlakukan di DaerahPabean yang meliputi wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dimana Indonesiamempunyai kedaulatan dan hak berdaulat yaitu, diperairan pedalaman, perairan nusantara,laut wilayah, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan selat yangdigunakan untuk pelayaran internasional;


praktek kepabeanan internasional sebagaimana diatur dalam persetujuan perdaganganinternasional.

4. 
Undang-Undang No: 17/2006 Tentang Perubahan UU No: 10/1995 “( Kepabeanan “1)

Latar belakang diadakannya perubahan.

.Pesatnya perkembangan industri dan perdagangan menimbulkan tuntutan masyarakat agarpemerintah dapat memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha. Pemerintah khususnyaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berfungsi sebagai fasilitasi perdagangan harusdapat membuat suatu hukum kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan dalammasyarakat dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik,dan lebih murah.Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, masyarakatmenganggap bahwa rumusan tindak pidana penyelundupan yang diatur dalam Pasal 102Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang menyatakan bahwa“Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengeksporbarang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang ini dipidana karena melakukanpenyelundupan”, kurang tegas karena dalam penjelasan dinyatakan bahwa pengertian "tanpamengindahkan" adalah sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur. Hal ini berarti jika memenuhi salah satu kewajiban seperti menyerahkan pemberitahuan pabean tanpa melihatbenar atau salah, tidak dapat dikategorikan sebagai penyelundupan sehingga tidak memenuhirasa keadilan masyarakat, oleh karenanya dipandang perlu untuk merumuskan kembalitindakantindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan secara eksplisit menyebutkanbahwa kewenangan DJBC adalah melakukan pengawasan atas lalulintas barang yang masukatau keluar daerah pabean, namun mengingat letak geografis Indonesia sebagai Negarakepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka perlu dilakukanpengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabeanuntuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau, khususnya untukbarang tertentu. Secara implisit dapat dikatakan bahwa pengawasan pengangkutan barangtertentu dalam daerah pabean merupakan perpanjangan kewenangan atau bagian yang tidakterpisahkan dari kewenangan pabean sebagai salah satu instansi pengawas perbatasan.Sehubungan dengan hal tersebut masyarakat memandang perlu untuk memerikan kewenangankepada DJBC untuk mengawasi pengangkutan barang tertentu yang diusulkan oleh instansiteknis terkait. Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebagai bentuk insentif d bidang kepabeananyang selama ini diberikan, tidak dapat menampung tuntutan investor luar negeri untuk dapatmelakukan pelelangan, daur ulang, dan kegiatan lain karena adanya pembatasan tujuan TPBhanya untuk menimbun barang impor untuk diolah, dipamerkan, dan/atau disediakan untukdijual. Untuk menghindari beralihnya investasi ke negara-negara tetangga serta sebagai dayatarik bagi investor asing perlu diberikan suatu insentif, kepastian hukum, dan kepastianberusaha dengan perluasan fungsi TPB.Dalam kaitannya dengan perdagangan internasional, Undang-Undang kepabeanan idealnyadapat mengikuti konvensi internasional dan praktek kepabeanan internasional sehingga perlumelakukan penyesuaian Undang- Undang kepabeanan Indonesia dengan menambahkan atau.
mengubah ketentuan sesuai dengan konvensi tersebut. Pasal 96 sampai dengan Pasal 101Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur lembaga banding.Namun ternyata lembaga tersebut belum dibentuk dengan pertimbangan telah dibentuk badanpenyelesaian sengketa pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentangBadan Penyelesaian Sengketa Pajak yang kemudian diganti dengan Pengadilan Pajakberdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kompetensipengadilan pajak mencakup banding di bidang kepabeanan sehingga Pasal 96 sampai denganPasal 101 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tidak diperlukan lagidan dihapus.Sesuai dengan.
 Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Tradeand Tariff (GATT) 1994.
,
 Article
22 menyebutkan bahwa perundang-undangan nasional harusmemuat ketentuan penetapan nilai pabean sesuai
World Trade Organization (WTO) Valuation Agreement 
. Dalam
 Article 4
Konvensi tersebut diatur bahwa metode komputasi dapatdigunakan mendahului metode deduksi atas permintaan importir.Indonesia telah menggunakan kesempatan untuk menunda pelaksanaan
 Article 4
Konvensitersebut selama 5 (lima) tahun yang berakhir pada tahun 2000, sehingga ketentuan penetapannilai pabean sesuai
 Article 4
Konvensi tersebut harus dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Kepabeanan.Jadi dapat dikatakan bahwa perubahan UU No: 10 th 1995 tentang Kepabeanan merupakantuntutan dan masukan dari masyarakat baik masyarakat nasional maupun masyarakatinternasional.1)

Masyarakat khususnya masyarakat bisnis nasional menuntut agar:(1)

Memberikan fasilitas dan perlindungan perdagangan dan industri.(2)

Pesatnya perkembangan industri dan perdagangan menuntut pemerintah untuk dapatmemberikan insentif perdagangan dan industri yang lebih luas berupa pelayanan yanglebih cepat,lebih baik dan lebih murah. Misal jalur:prioritas,perluasan penangguhan beamasuk, safeguard tariff dengan tujuan untuk memberikan daya tarik investor baikdalam negri maupun luar negri.(3)

mempertegas ketentuan mengenai pidana untuk menangkal penyelundupan.(4)

UU No 10/1995 ketentuan tindak pidana penyelundupan kurang tegas dan dianggapkurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, oleh karena itu dipandang perlu untukmerumuskan kembali tindakan – tindakan yang dapat dikata gorikan sebagai tindakpidana penyelundupan.(5)

memperberat sanksi terhadap pelanggaran kepabeanan untuk menimbulkan effek jera;(6)

mengingat masih banyak kasus – kasus pelanggaran kepabeanan yang terjadi kerenamasih ringannya sanksi yang diatur dalam UU No 10/1995, sehingga perlu diterapkanpemberatan sanksi pidana dan sanksi adminstrasi berupa denda, serta memberlakukansanksi pidana minimal dan maksimal.(7)

memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Beaa dan Cukai ( DJBC ) untukmengawasi pengangkutan atas barang tertentu dalam daerah pabean;(8)

UU NO:10/1995, memberikan wewenang DJBC untuk mengawasi barang ekspormaupun impor, tetapi tidak untuk barang antar pulau. Dalam praktek banyak ditemukanpenyelundupan dengan modus operandi sebagai pengangkutan barang antar pulau.
Dengan melihat kenyataan ini, maka dipandang perlu atas barang tertentu untukdiawasi pangangkutan antar pulaunya.(9)

Kesetaraan pengenaan sanksi bagi pegawai DJBC yang turut serta dalam pelanggarankepabeanan.(10)

UU No: 10/1995 tidak mengatur secara eksplisit mengenai sanksi untuk pegawaiyang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan kegiatan yang merugikan negara.Demi terciptanya azas kesetaraan maka dipandang perlu untuk mengatur sanksi untukpegawai bea cukai.2)

Selain tuntutan masyarakat nasional juga masyarakat internasional khususnya para investor,Wold Bank dan Wold Trade Organization, menuntut agar peraturan kepabeanan menyesuaikandengan perjanjian dan konvensi internasional yaitu :

  • World Trade Organization ( WTO ), khususnya mengenai Safeguard tariff ,HirarkhiPenetapan nilai Pabean; 
  • Rivised Kyoto khususnya perihal International Convention On Simplification and Harmonization of Customs Prosedur . 
  • Istambul Convention khususnya perihal “Convention On Temporary Admission “( Impor Sementara ). 
  • Arusha Declaration “Declaration Of The Customs Cooperatioan Council Concerning Good Governence an Integrity in Customs‘( kode etik pegawai DJBC ) 
  • Nairoby Convention “International Convention on Mutual administratif Assistance ForThe Preventioan Investigation, and Repretion of Customs offences” ( Larangan danPembatasan,Pemberantasan Penyelundupan )



5. Lingkup Perubahan:
a.

Perubahan pasal – pasal UU No: 10 th 1995 dengan UU No: 17 tahun 2006, adalahsebagai berikut
 :a.

52 pasal diubah;b.

36 pasal ditambah;c.

14 pasal dihapus.Dengan demikian sampai saat ini fasal – fasal yang efektif pada undang – undang tentangkepabeanan sejumlah 140 pasal.Lingkup perubahan Undang – Undang No; 10 th 1995, meliputi :1.

Fasilitas Perdagangan,2.

Pengawasan,3.

Sanksi,4.

Kewenangan DJBC,5.

Teknologi Informasi,6.

Pembinaan Pegawai,7.


Lain – lain
b.

Perubahan Undang – Undang Nomor : 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan Undang –Undang Nomor : 39 tahun 2007 tentang ” Perubahan atas Undang – Undang No: 11Tahun 1995 tentang Cukai.a)

Latar belakang adanya perubahan :
a.

Masih banyak terdapat hal – hal yang belum tertampung untuk upayamengoptimalkan, upaya pengawasan dan pengendalian , dan memberdayakanperanan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara sehingga menuntutperlunya penyempurnaan , sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dankebijaksanaan pemerintah .b.

Perlunya perluasan obyek cukaic.

Perlunya penyempurnaan sistim administrasi pungutan cukai dan penegakan hukum
(law enforcement 
 )d.

penegasan pembinaan pegawai dalam rangka tata pemerintahan yang baik (
goodgovermence
 )
b)

Pokok – pokok perubahan berdasarkan UU No : 39 th 2007 antara lain :
a.

Penegasan obyek cukaib.

Adanya tarif cukai paling tinggic.

Pencetakan pita cukaid.

Peningkatan pelayanane.

Pengawasan dan peningkatan kepatuhanf.

Pemberatan sanksi di bidang cukaig.

Pembinaan pegawai dalam rangka kesetaraanh.

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau
B.

BEBERAPA PENGERTIAN DALAM KEPABEANAN.
Untuk menyamakan pengertian dalam memahami tentang Kepabeanan , dibawah inidikemukakan beberapa pengertian, yaitu sebagai berikut :1.

Daerah Pabean adalah seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomieksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.2.

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandarudara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya beradadibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.3.

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempatdipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan.4.

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintasbarang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan beakeluar.5.

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.6.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
7.

Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yangdisamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggupemuatan atau pengeluarannya.8.

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhipersyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/ataumenyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.9.

Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yangdisamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yangdinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi miliknegara berdasarkan UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo UU No: 17 /2006tentang Perubahan UU No: 10 th 1995.10.

Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.11.

Bea masuk adalah pengutan negara berdasarkan UU No 10 /1995 jo UU No: 17/2006tentang Perubahan UU No: 10 /1995 tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barangimpor.12.

Bea Keluar adalah pngutan negara berdasarkan UU No: 10/1995 jo UU No: 17/2006tentang Perubahan UU No: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadapbarang ekspor.13.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang –barang tertentu yangmempunyai sifat atau kerakteristik yang ditetapan dalam Undang – undang tentang Cukai.14.

Bank Devisa Persepsi yaitu bank umum yang ditunjuk menteri keuangan untuk menerimasetoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor.15.

Bank Persepsi yaitu bank umum yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk menerimasetoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak,cukai dalam negri dan penerimaan bukan pajak.
C.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI1.

Kedudukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan No : 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 ,tentang ” Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan ” ; Direktorat Jenderal Bea danCukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementrian Keuangan di bidangkepabeanan dan cukai .
2.

Tugas Pokok

Sebagai unsur pelaksana tugas pokok Kementrian Keuangan , Direktorat Jenderal Bea danCukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknisdi bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh MenteriKeuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas , Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi :1.

penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dancukai;2.

pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;3.

perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kepabeanan dancukai;4.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai;5.

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
4.

Susunan Organisasi :
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:1.

Kantor Pusat Direktorat Jenderal2.

Sakretariat Direktorat Jenderal3.

Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai4.

Direktorat Teknis Kepabeanan5.

Direktorat Fasilitas Kepabeanan6.

Direktorat Cukai7.

Direktorat Penindakan dan Penyidikan8.

Direktorat Audit9.

Direktorat Kepabeanan Internasional10.

Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai11.

Instansi Vertikal di Lingkungan Direktorat JenderalInstansi vertikal yang ada di Direkorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Kantor Perwakilan diLuar Negri; Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Wilayah beserta kantor – kantor Pengawasandan Pelayanan Bea Cukai yang ada di bawahnya.
D.

FUNGSI KEPABEANAN
Pasal 1 (1) Undang – undang nomor 17 tahun 2006, tentang ” Perubahan UU No: 10 tahun1995 tentang Kepabeanan menyatakan ” Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungandengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean sertapemungutan bea masuk dan bea keluar”. Selanjutnya pasal 6 menyatakan ”Terhadap barangyang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam hal pengawasan pengangkutan barang tertentu tidak diatur oleh instansiteknis terkait,pengaturannya didasarkan pada ketentuan Undang- Undang ini.
Penjelasan Pasal 6 UU No: 17 tahun 2006 menyatakan bahwa segala sesuatu yangberkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harusdidasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan yang pelaksanaanpenegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 DirektoratJenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan danstandardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkanoleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daripasal – pasal dalam UU No: 10 tahun 1995 dan UU No: 17 tahun 2006, dapat disimpulkanbahwa fungsi kepabeanan antara lain adalah :1.

Memungut bea masuk (
 Revenue collector )
 Tugas memungut bea masuk jelas tercantum dalam pasal 2 ayat (1 ) UU No: 17 th 2006,yang berbunyi : Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagaibarang impor dan terutang bea masuk.Tugas
revenue collector 
 juga tercermin dari pengerian Kepabeanan yaitu segala sesuatuyang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluardaerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar, sehingga apapun yangdilakukan oleh instansi pabean ( DJBC ) tidak terlepas dari
revenue collector 
 sertapengawasannya.2.

Pengamanan hak – hak negara.Kewenangan mengamankan hak – hak negara diatur dalam bab XII yang terdiri dari pasal74 sampai dengan pasal 92 UU No: 10 tahun 1995 yang antara lain mencakup Pejabat Beadan Cukai dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap barang dan dalammelaksanakan kewenangan tersebut , Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengansenjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.3.

Perlindungan kepada masyarakat.Dalam rangka perlindungan kepada masyarakat maka diaturlah tentang larangan danpembatasan dibidang impor maupun ekspor. Pasal – pasal yang mengatur tentang larangandan pembatasan tercantum dalam Bab X yaitu tentang “ Larangan dan pembatasan impordan ekspor serta pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak ataskekayaan intelektual.4.

Fasilitator dibidang perekonomian.Peranan sebagai fasilitator dapat disimpulkan dari penjelasan umum tentang UU No: 10tahun 1995 butir 5 , yang menyebutkan bahwa selain daripada itu untuk meningkatkanpelayanan kelancaran arus barang, orang, dan dokumen agar menjadi semakin baik, efektif,dan efisien, maka diatur pula antara lain:a.

pelaksanaan pemeriksaan secara selektif;b.

penyerahan Pemberitahuan Pabean melalui media elektronik (hubungan antarkomputer);c.


pengawasan dan pengamanan impor atau ekspor yang pelaksanaannya dititikberatkanpada audit di bidang Kepabeanan terhadap pembukuan perusahaan;
d.

peran serta anggota masyarakat untuk bertanggung jawab atas Bea Masuk melaluisistem menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self assessment),dengan tetap memperhatikan pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan yangberkaitan dengan impor atau ekspor barang, seperti barang pornografi, narkotika, uangpalsu, dan senjata api.5.

Memberikan fasilitas kepada industriFungsi kepabeanan dalam memberikan fasilitas kepada industri tercermin dari adanya pasal– pasal yang memungkinkan industri mendapat pembebasan maupun keringanan seratapenangguhan bea masuk. Dengan di bebaskan, diberikan keringanan atau ditangguhkankewajiban membayar bea masuk berarti mengurangi beban bagi industri dan ini tentusangat berarti.6.

Kepentngan Nasional yaitu kepabeanan melaksanakan pemungutan Bea Keluar.7.

Fasilitas Perdagangan dengan cara dilakukannya Pemeriksaan secara selektif; adanyafasilitas ; Electric Data Interchange (Pertukaran Data Elektrik ); Nasional Singgle Window.8.

Vooruitslag yaitu pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan.9.

Merubah perilaku masyarakat agar lebih baik , terdiri dari:a.

Yang bersifat mengatur ( kewajiban membuat pembukuan )b.

Yang bersifat memaksa ( sanksi admintrasi )10.

Statistik , hal ini dinyatakan dalam pasal 14 UU No: 17 tahun 2006 yaitu untuk penetapantarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan system klasifikasibarang.11.

Akuntabilitas Pegawai , diatur dalam pasal 113 B UU No: 17 tahun 2006, yaitu dalam halterdapat indikasi tindak pidana kepabeanan yang menyangkut pegawai Direktorat JenderalBea dan Cukai, Menteri dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan DepartemenKeuangan untuk melakukan pemeriksaan pegawai guna menemukan bukti permulaan.
E.

JENIS – JENIS PENERIMAAN DALAM RANGKA IMPOR
a)

Jenis – jenis penerimaan negara dibidang kepabeanan dan cukai yang pemungutannyadibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan dicatat sebagaipenerimaan DJBC adalah :1.

Bea masuk yaitu Pungutan negara berdasarkan undang – undang Kepabeanan yangdikenakan terhadap barang impor.2.

Bea Masuk Tambahan , yang terdiri dari :a.


Bea masuk anti dumping, yaitu bea masuk tambahan yang dipungut atas barangdumping
ai sifat atau kerakteristik yang ditetapan dalam Undang – undang tentangCukai, yang terdiri dari :(1)

Hasil Tembakau yaitu:
o

sigaret rokok
o

cerutu
o

rokok daun ( klobot)
o

tembakau iris(2)

Hasil pengolahan tembakau lainnya ( hasil tembakau yang terdiri dari dibuat daridaun tembakau selain yang disebut di atas , yang dibuat secara lain sesuai denganperkembangan teknologi )
o

Etil Alkohol ( Etanol )
o

Minuman mengandung etil alkohol ( MME )b)

Jenis – jenis penerimaan negara lainnya dibidang kepabeanan dan cukai yangpemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dibukukansebagai penerimaan Direktorat Jenderal Pajak adalah :1.

PPN2.

PPnBM3.

PPh ps 22c)

Dokumen -dokumen yang diperlukan di Bidang imporYang dimaksud dengan dokumen-dokumen yang diperlukan adalah dokumen yangberkaitan dengan usaha untuk dapat menghitung bea masuk dan pungutan dalam rangkaimpor. . Menghitung Bea Masuk dan Pungutan dalam rangka impor hanya dapat dilakukanapabila terdapat dokumen impor yang dipergunakan sebagai dasar menghitung hak-haknegara yang terkandung dalam kegiatan impor tersebut.Pengeluaran barang impor dengan tujuan untuk dipakai dari Kawasan Pabean dilakukandengan menggunakan Pemberitahuan Pabean berupa:a.

Pemberitahuan Impor Barang (PIB);b.

Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) atau disebut juga PIBK ( PemberitahuanImpor Barang Khusus )c.

Customs Declaration

untuk memberitahukan barang impor yang dibawa penumpangatau awak sarana pengangkut ( crew pesawat udara atau anak buah kapal).
d.

Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) untuk memberitahukan barang imporyang dikirim melalui PT (Persero) Pos Indonesia; ataue.

Pemberitahuan Lintas Batas untuk memberitahukan barang impor pelintas batas.Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuandiimpor untuk dipakai, Importir/PPJK menyiapkan PIB berdasarkan dokumen pelengkappabean dan menghitung sendiri ( self assessment ) Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang harusdibayar.Terhadap barang impor tertentu yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengantujuan diimpor untuk dipakai, Importir/PPJK mengajukan PIBT kepada Pejabat di KantorPabean.Disamping dokumen utama berupa PIB untuk pengeluaran barang yang diimporuntuk dipakai atau diimpor sementara diperlukan berbagai dokumen yang diperlukanyang berkaitan dengan usaha untuk dapat menghitung bea masuk dan pungutan dalamrangka impor sebagai
dokumen pendukung
 antara lain:a.

Puchases Orderb.

Sales contractc.

Invoiced.

Packing Liste.

Bill of Lading/Airway Billf.

Polis Asuransig.

Dokumen lain yang diperlukan.
F.

PENGERTIAN TENTANG IMPOR DAN EKSPOR

Undang – undang Kepabenan memberikan definisi Impor yaitu kegiatan memasukkanbarang ke dalam Daerah Pabean dan Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari DaerahPabean. Daerah Pabean adalah seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif danlandas kontinen yang di dalamnya berlaku UU kepabeanan.Dari definisi tersebut dapat dikatakan bahwa secara yuridis pengertian impor terjadisejak saat barang impor memasuki Daerah Pabean, namun keadaan geografis Negara RepublikIndonesia yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkinmenempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yangdimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean memenuhi ketentuan yang telahditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya dapatdilakukan di kantor pabean. Penegasan bahwa pemenuhan kewajiban pabean dilakukan dikantor pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu tempatyang tidak ditunjuk sebagai kantor pabean berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuanUndang-Undang Kepabeanan.Dengan demikian, pengawasan lebih mudah dilakukan, sebab tempat untuk memenuhikewajiban pabean seperti penyerahan pemberitahuan pabean atau pelunasan bea masuk telahdibatasi dengan penunjukan kantor pabean yang disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan.
Pemenuhan kewajiban pabean di tempat selain di kantor pabean dapat diizinkan denganpemenuhan persyaratan tertentu yang akan ditetapkan oleh Menteri, sesuai dengan kepentinganperdagangan dan perekonomian, atau apabila dengan cara tersebut kewajiban pabean dapatdipenuhi dengan lebih mudah, aman, dan murah. Pemberian kemudahan berupa pemenuhankewajiban pabean di tempat selain di kantor pabean tersebut bersifat sementara.
G.

NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN ( NIK )
Dalam rangka akses kepabeanan , orang yaitu orang perseorangan atau badan hukumyang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke DirektoratJenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan ( NIK ). NomorIdentitas Kepabeanan adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan olehDirektorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan RegistrasiKepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yangmenggunakan teknologi informasi maupun secara manual.Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasakepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitaskepabeanan. Yang dimaksud dengan Pengguna Jasa kepabeanan adalah Importir, Eksportir,Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Pengangkut dan pengguna jasa kepabeanan lainnyayang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan CukaiDikecualikan dari kewajiban registrasi kepabeanan adalah orang yang melakukanpemenuhan kewajiban pabean tertentu misalnya barang penumpang, barang diplomatik, ataubarang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan.

 A 
lasan diharuskannya melakukan regristrasi adalah, semakin berkembangnyapenggunaan tehnologi informasi dalam kegiatan kepabeanan, diperlukan adanya sarana untukmengenali pengguna jasa kepabeanan melalui nomor identitas pribadi yang diberikan olehDirektorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian hanya orang yang memiliki nomoridentitas tersebut yang dapat mengakses atau berhubungan dengan system tehnologi informasikepabeanan.Alasan lain undang – undang mewajibkan orang memiliki NIK adalah untukmenjamin hak-hak negara, sehingga apabila terdapat hak-hak negara yang kurang dibayar olehimportir dapat dilakukan penagihan sesuai ketentuan, karena untuk mendapatkan NIK importirharus memenuhi persyaratan :1

adanya kejelasan dan kebenaran alamat (
existence
)2

adanya penanggung jawab yang jelas (
responsibility
)3

 jenis usaha yang jelas (
nature of business
 )4

adanya kepastian penyelenggaraan pembukuan (
auditable

 )
H.

CUKAIa.

Dasar hukum
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yangmempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang . Undang –undang yang mengatur tentang pungutan Cukai adalah UU No : 11 tahun 1995 tentangCukai dan UU No: 39 tahun 2007 tentang Perubahan UU No: 11 tahun 1995 tentang Cukai.
b.

Barang Kena Cukai ( BKC )
BKC adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:a.

konsumsinya perlu dikendalikan;b.

peredarannya perlu diawasi;c.

pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkunganhidup; ataud.

pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,dikenai cukai berdasarkan undang undang
c.

Pelunasan Cukai :
Pungutan Cukai atas barang kena cukai :a)

yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrikatau tempat penyimpanan ;b)

Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukaidiimpor untuk dipakai bersmaan dengan pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangkaimpor.
d.

Cara pelunasan cukai .

Kewajiban pelunasan cukai dilaksanakan dengan:a. pembayaran;b. pelekatan pita cukai; atauc. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
Rangkuman
1

UU Kepabeanan peninggalan pemerintah kolonial Belanda tidak sesuai lagi dengan kondisisetelah kemerdekaan , meskipun telah dilakukan perubahan dan penambahan untuk menjawabtuntutan pembangunan nasional, karena perubahan tersebut bersifat partial dan tidak mendasarserta berbeda falsafah yang melatarbelakangi, perubahan dan penambahan
Undang-UndangPabean
tersebut belum dapat memenuhi tuntutan masyarakat sehingga perlu dilakukanpembaruan.2

Berdasar Undang-undang tentang Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenanguntuk melakukan pengawasan atas lalu lintas barang impor dan ekspor.3

Alasan diadakannya perubahan UU No : 10 tahun 1995 karena adanya tuntutan masyarakat baiktingkat nasional maupun masyarakat internasional.4

Pungutan Negara dalam kaitan ekspor impor yang dipungut DJBC adalah :1)

Bea masuk yaitu Pungutan negara berdasarkan undang – undang Kepabeanan yangdikenakan terhadap barang impor adalah :(1)

Bea masuk anti dumping, yaitu bea masuk tambahan yang dipungut atas barangdumping(2)

Bea masuk imbalan; yaitu bea masuk tambahan yang dipungut atas barang yangdisubsidi.(3)

Bea masuk Tindak Pengamanan; yaitu bea masuk tambahan yang dipungut atas barangyang menyebabkan kerugian massal(4)

Bea masuk Pembalasan yaitu bea masuk tambahan yang dipungut sebagai pembalasanatas perlakuan diskriminatif suatu negara atas barang – barang ekspor tertentu2)

Bea Keluar Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang kepabeananyang dikenakan terhadap barang ekspor3)

Terkait dengan barang kena cukai ( BKC) terdiri daria.

Hasil tembakau yaitu :a)

sigaret rokokb)

cerutuc)

rokok daun ( klobot)d)

tembakau irise)

hasil pengolahan tembakau lainnya ( hasil tembakau yang dibuat dari dauntembakau selain yang disebut di atas , yang dibuat secara lain sesuai denganperkembangan teknologi )b.

Etil Alkohol ( Etanol )c.

Minuman mengandung etil alkohol ( MME )5


Latar belakang perubahan UU Kepabeanan dengan UU No. 17 Tahun 2006 adalah karenaadanya tuntutan dari nasional dan internasional khususnya penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan internasional khususnya dibidang Kepabeanan.
6

Undang-undang Kepabeanan hanya berlaku di Daerah Pabean Indonesia dan daerah pabeanmeliputi seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruangudara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinenyang di dalamnya berlaku UU No.10 tahun 19957

Registrasi importir adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh importir ke DirektoratJenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan.8

Nomor Identitas Kepabeanan NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikanoleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir yang telah melakukan registrasi untukmengakses atau berhubungan dengan system kepabeanan yang menggunakan teknologiinformasi maupun secara manual.

9

Fungsi kepabeanan adalah :

1)_ Memungut bea masuk (
 Revenue collector )
.2)

Pengamanan hak – hak negara ( BC berhak melakukan pemeriksaan pabean )3)

Perlindungan kepada masyarakat ( adanya ketentuan Lartas )4)

Fasilitator dibidang perekonomian ( all : self assisment , EDI ; prenotification )5)

Memberikan fasilitas kepada industri ( all : adanya fasilitas KITE ; TPB )6)

Kepentngan Nasional yaitu kepabeanan melaksanakan pemungutan Bea Keluar.7)

Fasilitas Perdagangan dengan cara dilakukannya Pemeriksaan secara selektif; adanyafasilitas ; Electric Data Interchange (Pertukaran Data Elektrik ); Nasional SinggleWindow.Vooruitslag yaitu pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan.8)

Merubah perilaku masyarakat agar lebih baik ( adanya kewajiban membuat pembukuan )9)

Statistik , ( untuk penetapan tarif bea masuk dan bea eluar, barang dikelompokkanberdasarkan system klasifikasi barang )10)

Akuntabilitas Pegawai yaitu dalam hal terdapat indikasi tindak pidana kepabeanan yangmenyangkut pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri dapat menugasi unitpemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaanpegawai guna menemukan bukti permulaan.
1.

Berdasar Undang-undang No: 10 /1995 tentang Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea danCukai berwenang :a.

untuk melakukan pengawasan atas lalu lintas barang impor ;b.

untuk melakukan pengawasan atas lalu lintas barang ekspor ;c.

untuk melakukan pengawasan atas lalu lintas barang impor dan ekspor;d.

untuk melakukan pengawasan atas barang kena cukai.2.

Undang Undang Nomor : 10 tahun 1995 tentang “ Kepabeanan “ dirubah dengan Undang –undang Nomor : 17 tahun 2006 tentang “ Perubahan UU No: 10 tahun 1995 tentangKepabeanan “ dengan alasan :

a.

karena adanya tuntutan masyarakat baik tingkat nasional maupun masyarakat internasional.

b.

karena adanya tuntutan masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional.

c.

karena adanya permintaa dari DPR.

d.

karena adanya tuntutan permintaan masyarakat dan DPR.

3.

Pungutan Negara yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kaitannya ekspordan impor adalah :

a.

Bea masuk ; Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor;b.

Bea masuk termasuk bea masuk tambahan dan Pajak Dalam Rangka Impor;c.

Bea Masuk termasuk bea masuk tambahan; cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor;d.

Bea Masuk termasuk bea masuk tambahan dan Cukai tetapi tidak termasuk Pajak DalamRangka Impor.4.

Pengertian Kepabeanan berdasarkan Undang – Undang No: 10 tahun 1995 dan UU No: 17tahun 2006 adalah :a.

pengawasan atas semua barang yang diimpor maupun diekspor;b.

pengasan atas masuk dan keluarnya barang kedalam atau dari Daerah Pabean ;c.

segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masukatau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan bea keluar.d.

segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masukatau keluar daerah pabean.5.

Daerah Pabean adalah :a.

seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udaradi atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yangdi dalamnya berlaku UU Kepabeanan.b.

seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udaradi atasnya,yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.c.


seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udaradi atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif;
d.

wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU Kepabeanan.6.

Kawasan Pabean adalah :a.

kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yangditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan DirektoratJenderal Bea dan Cukai.b.

kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yangsepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.c.

kawasan di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintasbarang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.d.

kawasan yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawahpengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.7.

Tempat Penimbunan Sementara :a.

adalah bangunan dan lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di KawasanPabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.b.

adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di KawasanPabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.c.

adalah bangunan dan/atau lapangan di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementaramenunggu pemuatan atau pengeluarannya.d.

adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di DaerahPabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.8.

Tempat Penimbunan Berikat :a.

adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakanuntuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijualdengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.b.

adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakanuntuk menimbun, mengolah, memamerkan dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.c.

adalah bangunan, tempat atau kawasan yang digunakan untuk menimbun, mengolah,memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkanpenangguhan Bea Masuk.d.

adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakanuntuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual .9.

Nomor Identitas Kepabeanan NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikanoleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada :

a.

importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan systemkepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.b.

eksportir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengansystem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.c.


importir dan eskportir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungandengan system kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Shipper 
 :
Shipper adalah Exportir atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkapShipper harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List,Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (PemberitahuanImport Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).Consignee
 :
Consignee adalah Importir atau si Penerima barang. Nama dan alamatlengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading,PackingList, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB(Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barangdari Pelabuhan). Notify Party
 :
 Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untukdiberitahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalamprakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan AlamatConsignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper danImportir. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika NotifyPart sama dengan Consignee maka cukup ditulis
SAME AS CONSIGNEE
.Shipping Mark & Number 
 :
Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dantandapengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number initercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.Description of Goods
 :
Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalamPacking List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalamPacking List tertulis 2 Mesin Injection, 2 Mesin Bubut, 2 Mesin Grinda. Maka padaBill OfLading cukup ditulis 6 Packages (total kemasan) of Mesin Injection, mesin bubut and mesingerinda.G.W.
 :
G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasandanberat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgsmaka G.W. : 2.5 Kgs N.W
. :
 N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelumdikemas.LCL : Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakancontainer dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang-barang kiriman LCL lainhingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.FCL
 :
Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container.Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper

mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman inidisebutdengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkancontainer ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffingselesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemasdipelabuhan.CFS
 :
Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asalsampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.CY
 :
Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan PetiKemas Negaraasal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CYmenandakan modepengiriman barang tersebut secara FCL.Vessel
 :
KapalFeeder Vessel
 :
Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yangmengangkutcontainer dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah keMother Vessel.Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau H
ongkong….dsb
 Mother Vessel
 :
Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut containerdari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan.Catatan : Jika pengiriman barang daripelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya :Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidakada istilah Feeder Vessel danMother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya:Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementararoute pengiriman itu melalui Jakarta
 – 
 Singapore menggunakan Kapal YM Glory danSingapore
 – 
 Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vesselnyaadalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.Voyage
 :
 Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomorkeberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23artinyaNama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.ETD
 :
Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.ETA
 :
Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan KapalBill Of Lading
 :
atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harussudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data-dataShipper,Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. NoShipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL,Destination. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau

 ahwa biaya transportasi atau biaya kapal menjadi beban atau akan dibayaroleh penerima barang di tempat tujuan. Artinya pengirim hanya mengirim barang tanpamembayar biaya kapal, namun penerima barang sewaktu akan mengambil barang dari kapalharus membayar biaya kapal terlebih dahulu. Besarnya biaya kapal seperti tertera padadokumen B/L, namun jika B/L tidak memberikan informasi ini, besarnya biaya dapatditanyakan kepada pengirim barang maupun perusahaan transportasi bersangkutan, tentunyasesuai harga yang telah disepakati antara pengirim dengan perusahaan pengangkut atau antara penerima barang dengan perusahaan pengangkut.Surat Keterangan Asal (SKA)
 :
Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificateof Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalamsertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah /negara pengekspor. Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral,unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yangmewajibkan SKA/COO inidisertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA iniyang membuktikan bahwa barangtersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.Ada 2 (dua) Jenis SKA / COO :1. SKA Preferensi : Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yangdisertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasanseluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.2. SKA Non Preferensi Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan ataudokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatuwilayah Negara tertentuYang termasuk dalam SKA Preferensi seperti :
1. Form “A” Generalized System of Preferences
 2. Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
3. Form “D” ASEAN Common Efective Prefential Tarif Scheme (CEPT)
 4. Certificate in Regard to Certain Handicraft Products
 5. Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products6. Industrial Craft Certification (ICC)7. Global System of Trade Preference Certificate of Origin8. Certificate of Handicraft Goods9. Certificate of Authenticity Tobacco
10. “Form E” ASEAN
-China Free Trade Area (AC-FTA)
11. “Form IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership
 Agreement)Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :1. ICO Certificate of Origin2. Fisheries COO3. COO for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)4. COO Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry
5. Certificate of Origin Form “K”
 6. COO(Textile Products)
7. Form “B”
 8. Certificado De Pais De OrigenCommercial Invoice (invoice)
 :
Commercial invoice adalah merupakan dokumen nota/faktur penjualan barang ekpor/impor.Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang.Di dalam commercial invoice ini wajib mencantumkan : nomer dan tanggal dokumencommercial invoice, nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant, nama barang, harga per unit (dijual berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya), harga totalseluruh barang, cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya) Hal-hal diatas perluditulis didalam commercial invoice, adapun informasi lain dapat disertakan seperti : namakapal/ pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dsb. Commercial invoice ini jugadigunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak / pungutan negara.Consignee :Consignee adalah penerima barang yang tertulis di dalam dokumen perjalanan, biasanya di Bill of Lading, Air way bill, maupun dokumen transportasi lainnya. Consignee bisa dikatakan sebagai pembeli / buyer / importer. Sedang dalam L/C lazim disebut sebagaiApplicant (pihak yang mengajukan permohonan L/C kepada bank penerbit)Demurrage:adalah beaya keterlambatan pengembalian container kepada pelayaran. Ini artiyang lazim digunakan dalam kaitannya ekspor impor. Meski definisi yang lain ada namunyang kami maksud adalah denda keterlambatan oleh pelayaran yang ditagihkan kepada

importir, yahanya importer atau pembeli atau penerima barang. Semisal importer ketika
mengambil barang di pelabuhan mendapatkan “Free

Time Demurrage” dari pelayaran 7
 days(tujuh hari, dan ini merupakan default, kebiasaan lazim yang diberikan), artinya pelayaran hanya memberikan kelonggaran waktu sampai tujuh hari sejak kedatangan kapal.Jadi importir hanya mempunyai waktu tujuh hari untuk mengurus dan menyelesaikan pengeluaran impornya, pendek kata container kosong sudah harus kembali ke pelayarandalam tujuh hari, jika dikembalikan melebihi tujuh hari maka importir akan dikenai dendaketerlambatan atau biasa disebut demurrage. Tarif demurrage sendiri beragam antara pelayaran satu dengan yang lain, dan tentuberbeda juga untuk container kecil dan container besar. Seperti container kecil / 20 feet dengan tarif denda USD. 10 / hari dan container besar /40 feet dengan tarif denda USD. 20/hari. Dalam hal lain free time demurrage bisadiberikan 10 hari, 14 hari, 21 hari sesuai kesepakatan antara pengirim barang denganmaskapai pelayaran, hal ini dengan pertimbangan tertentu, mungkin barang yangdikirim mempunyai kesulitan pembongkaran atau jauh dalam pengirimannya ke tempat penerima barang atau merupakan barang yang memerlukan pemeriksaan fisik dandiperkirakan memakan waktu lama oleh pejabat pemerintahan dsb. Jika keadaan memangdemikian sebaiknya dari awal pengiriman mengajukan permohonan ke perusahaan angkutan
 pelayaran atau sejenis untuk memberikan pembebasan/ kelonggaran “Free time Demurrage”
selama mungkin.Fumigasi / Pengasapan:Fumigasi adalah teknik pengendalian hama dengancara menyemprotkan / mengasapi dengan gas beracun (fumigan) pada ruang kedap udaradengan dosis, temperatur & waktutertentu. Ada beberapa jenis fumigan yangdigunakan dalam melakukan kegiatan fumigasi antara lain: Metil Bromida (CH3Br), Phosfin(PH3), Karbondiosida (CO2), Sulfuril Florida (SO2F2), Asam sianida (HCN), penggunaanfumigan ini harus mendapat pengawasan khusus dariDepartemen Pertanian dan Departemenkesehatan. Fumigasi merupakan pekerjaan pembasmian hama pada komoditi ekspor, tempat-tempat penyimpanan barang/komoditi (pergudangan), gudang arsip, kapal dan container.Dengan sasaran hama yang dibasmi : Tikus, kutu, kecoa, serangga, bubuk kayu ( Rotan ), danhamagudang lainnya.Prepaid : dibayar dimukaFreight prepaid : biasanya disebut seperti ini dalam dokumen perjalanan Bill of lading/airwaybill. Hal ini menunjukkan pembayaran ongkos muatan / kapal / pesawat / transportasitelah dibayar oleh pengirim / shipper / penjual / eksportir. Artinya penerima barang tidak perlu lagi membayar ongkos transportasi / biaya kapal.Packing List
 – 
 Weight List
 :
adalah merupakan dokumen packing / kemasan yangmenunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor. Juga merupakan penjelasandari uraian barang yang disebut didalam commercial invoice.Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB):Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dibuat oleheksportir atau kuasanya dengan menggunakan software PEB secara online. Barang yangakan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan PEB ini.PEB diajukan untuk memperoleh respon Nota Persetujuan Ekspor (NPE). Barulah kemudian NPE digunakan sebagai surat jalan untuk memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean/kawasan dalam pengawasan bea cukai yang dipersiapkan untuk ekspor.

PT. MURIA PANAH SAKTI
Grand Galaxy City
Ruko sentral Komersial RSK-5 No.62
Jakasetia, Bekasi Selatan 17147
Kota Bekasi - Jawa Barat.

Telp : +6221 8274 5065
Phone : 0852 1700 0230
W/A : 0812 8015 9990
Email : hermawan.impor@gmail.com


Wold Trade Organization, menuntut agar peraturan kepabeanan menyesuaikandengan perjanjian dan konvensi internasional yaitu :

  • World Trade Organization ( WTO ), khususnya mengenai Safeguard tariff ,HirarkhiPenetapan nilai Pabean; 
  • Rivised Kyoto khususnya perihal International Convention On Simplification and Harmonization of Customs Prosedur . 
  • Istambul Convention khususnya perihal “ Convention On Temporary Admission “ ( Impor Sementara ). 
  • Arusha Declaration “ Declaration Of The Customs Cooperatioan Council ConcerningGood Governence an Integrity in Customs ‘ ( kode etik pegawai DJBC ) 
  • Nairoby Convention “ International Convention on Mutual administratif Assistance ForThe Preventioan Investigation, and Repretion of Customs offences ” ( Larangan danPembatasan, Pemberantasan Penyelundupan )