JASA IMPORT UNDERNAME
Layanan door to door barang asal negara yang kami terima FOB Singapore udara & laut, china, guangzhou, shenzen, taiwan, shanghai, korea, thailand, hongkong, bangkok, malaysia. Untuk tarif jasa barang laut dan udara, barang akan kami Pick Up ke shipper (Ex-work) selain negara/kota yang tertara pada penyelasan di atas,barang kami Pick Up.
Terhadap barang Pick Up (Ex-work) data yang di perlukan adalah alamat shipper, kontak person dan nomor telepon. Untuk barang yang berasal dari negara manapun, setiap shipment harus di pastikan shipper memiliki izin Export License, jika tidak akan di kenakan biaya lokal charges di negara asal yang akan di bebankan ke customer atau shipper walaupun shipment tersebut FOB (diantar oleh shipper/bukti kwitansi) untuk shipment transhipment ke singapore biaya yang timbul akan ditanggung oleh pihak customer berupa biaya penebusan delivery order serta biaya clearance di singapore (kwitansi), biaya tersebut akan di collect ke customer di indonesia. Kami hanya menerima kemasan barang standar packing internasional, perhitungan jasa via udara kami hitung dalam besaran kilogram / volume dimensi, perhitungan jasa via laut kami hitung dalam besaran kilogram / kubikasi.

Perhitungan volume dimensi via udara P x L x T : 6000
Perhitungan kubikasi via laut P x L x T : 1000.000
Data yang di perlukan Invoice, packing list (data uraian barang)
Harga yang kami tawarkan hanya berlaku untuk wilayah Jakarta Area.
Harga kami akan di sesuaikan dengan komoditi barang yang akan di kirim.
Harga bisa di nego hanya untuk barang dengan kuantitas di atas 5 kubik (CBM) untuk via Laut dan 100 kgs untuk via udara serta tergantung komoditi barang. harga sudah termasuk : pajak import, freight dan biaya lainya yang berhubugan dengan shipment tersebut. Kehilangan barang akan di ganti sesuai dengan Invoice Asli yang pertama kami terima, tetapi barang yang hilang dengan kondisi terbungkus rapi dari shipper (packing asli) tidak kami ganti. Barang yang di antar ke agent kami di pastikan terlebih dahulu shipper memiliki lisensi ekspor letion,jika tidak akan di kenakan biaya charge sesuai info agent dan shipper. Setiap shipment harap di konfirmasi terlebih dahulu,agar kami bisa info ke agent untuk penerimaan shipment. Hal-hal yang belum jelas dapat hubungi:

1. Undang – Undang No: 10 /1995 Tentang Kepabeanan dan Latar
BelakangPembentukannya.
Pembentukan undang-undang tentang Kepabeanan didasarkan
kepada pertimbanganbahwa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan
hukum di bidang Kepabeanansebelum diberlakukannya UU No.10 tahun 1995 yaitu;
Indische Tarief Wet (Staatsblad tahun1873 no 35), Rechten Ordonantie
(Staatsblad 1822 no 240) dan Tarief Ordonantie (Staatsbladtahun 1910 no 628),
meskipun telah beberapa kali diubah ditambah sudah tidak dapat lagimengikuti
perkembangan perekonomian nasional dan tidak mampu untuk
mengantisipasiglobalisasi ekonomi.Di samping dasar pertimbangan tersebut
terdapat juga kewajiban bagi negaraRepublik Indonesia untuk mencantumkan
ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamperjanjian
General Agreement on Tariff and Trade.
(GATT) yang telah diratifikasi denganUndang-undang nomor 7
tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing the WorldTrade
Organization (WTO) ke dalam hukum positif Indonesia.Oleh karena itu diperlukan
langkah-langkah penyesuaian dan pembaharuan dengancara membentuk undang-undang
tentang Kepabeanan sehingga dapat memenuhi perkembangankeadaan dan kebutuhan
pelayanan Kepabeanan yang sesuai dengan praktek Kepabeanan danperdagangan
internasional. Undang-undang Kepabeanan tersebut juga harus telahmemperhatikan
aspek-aspek: keadilan, pemberian insentif, netral, kelancaran arus barang,orang
dan dokumen, optimalisasi penerimaan bea masuk, terciptanya iklim usaha yang
dapatmendorong laju pembangunan nasional serta menjamin
tercapainya kepastian hukum.Undang – undang No: 10 th 1995 tentang
Kepabeanan membawa Kepabeanan Indonesiabersifat universal dan komprehensif,
mengikuti perkembangan teknologi informasi , menganutwawasan Nusantara dan
tidak dapat dipisahkan dari kepentingan politik, ekonomi, bisnis
dankebijaksanaan moneter.
2.
pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, pembukuan, sanksi
administrasi, penyidikan, danlembaga banding.Selain daripada itu untuk
meningkatkan pelayanan kelancaran arus barang,orang, dan dokumenagar menjadi
semakin baik, efektif, dan efisien, maka diatur pula antara lain:
), dengan tatapmemperhatikan pelaksanaan ketentuan larangan
atau pembatasan yang berkaitan denganimpor atau ekspor barang,seperti barang
pornografi, narkotika, uang palsu, dan senjata api.
a. pelaksanaan pemeriksaan secara selektif;
b. penyerahan Pemberitahuan Pabean melalui media elektronik
(hubungan antar komputer);
c. pengawasan dan pengamanan impor atau ekspor yang
pelaksanaannya dititik beratkan padaaudit di bidang Kepabeanan terhadap
pembukuan perusahaan;
d. Peran serta anggota masyarakat untuk bertanggung jawab atas
Bea Masuk melalui sistemmenghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang
(self assessment
3.
Aspek-aspek Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan
Undang-undang Kepabeanan ini telah memperhatikan aspek-aspek
:
keadilan, sehingga Kewajiban Pabean hanya dibebankan kepada
masyarakat yangmelakukan kegiatan kepabeanan dan terhadap mereka diperlakukan
sama dalam hal dankondisi yang sama;
pemberian insentif yang akan memberikan manfaat pertumbuhan
perekonomian nasionalyang antara lain berupa fasilitas Tempat Penimbunan
Berikat, pembebasan Bea Masuk atasimpor mesin dan bahan baku dalam rangka
ekspor, dan pemberian persetujuan impor barangsebelum pelunasan Bea Masuk
dilakukan;
netralitas dalam pemungutan Bea Masuk, sehingga distorsi
yang mengganggu perekonomiannasional dapat dihindari;
kelayakan administrasi, yaitu pelaksanaan administrasi
kepabeanan dapat dilaksanakan lebihtertib, terkendali, sederhana, dan mudah
dipahami oleh anggota masyarakat sehingga tidakterjadi duplikasi. Oleh karena
itu biaya administrasi dapat ditekan serendah mungkin;
kepentingan penerimaan negara, dalam arti ketentuan dalam
Undang-undang ini telahmemperhatikan segi-segi stabilitas, potensial, dan
fleksibilitas dari penerimaan, sehinggadapat menjamin peningkatan penerimaan
negara, dan dapat mengantisipasi kebutuhanpeningkatan pembiayaan pembangunan
nasional;
penerapan pengawasan dan sanksi dalam upaya agar ketentuan
yang diatur dalam undang-undang ini ditaati;
Wawasan Nusantara, sehingga ketentuan dalam Undang-undang
ini diberlakukan di DaerahPabean yang meliputi wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia, dimana Indonesiamempunyai kedaulatan dan hak berdaulat yaitu,
diperairan pedalaman, perairan nusantara,laut wilayah, zona tambahan, Zona
Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan selat yangdigunakan untuk pelayaran
internasional;
praktek kepabeanan internasional sebagaimana diatur dalam
persetujuan perdaganganinternasional.
4.
Undang-Undang No: 17/2006 Tentang Perubahan
UU No: 10/1995 “( Kepabeanan “1)
Latar belakang diadakannya perubahan.
.Pesatnya perkembangan industri dan perdagangan menimbulkan
tuntutan masyarakat agarpemerintah dapat memberikan kepastian hukum dalam dunia
usaha. Pemerintah khususnyaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang
berfungsi sebagai fasilitasi perdagangan harusdapat membuat suatu hukum
kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan dalammasyarakat dalam rangka
memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik,dan lebih
murah.Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
masyarakatmenganggap bahwa rumusan tindak pidana penyelundupan yang diatur
dalam Pasal 102Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang
menyatakan bahwa“Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba
mengimpor atau mengeksporbarang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang ini
dipidana karena melakukanpenyelundupan”, kurang tegas karena dalam penjelasan
dinyatakan bahwa pengertian "tanpamengindahkan" adalah sama sekali
tidak memenuhi ketentuan atau prosedur. Hal ini berarti jika memenuhi
salah satu kewajiban seperti menyerahkan pemberitahuan pabean tanpa
melihatbenar atau salah, tidak dapat dikategorikan sebagai penyelundupan
sehingga tidak memenuhirasa keadilan masyarakat, oleh karenanya dipandang perlu
untuk merumuskan kembalitindakantindakan yang dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana penyelundupan.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan secara eksplisit menyebutkanbahwa kewenangan DJBC adalah melakukan
pengawasan atas lalulintas barang yang masukatau keluar daerah pabean, namun
mengingat letak geografis Indonesia sebagai Negarakepulauan yang lautnya
berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka perlu dilakukanpengawasan
terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah
pabeanuntuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau,
khususnya untukbarang tertentu. Secara implisit dapat dikatakan
bahwa pengawasan pengangkutan barangtertentu dalam daerah pabean
merupakan perpanjangan kewenangan atau bagian yang tidakterpisahkan dari
kewenangan pabean sebagai salah satu instansi pengawas perbatasan.Sehubungan
dengan hal tersebut masyarakat memandang perlu untuk memerikan kewenangankepada
DJBC untuk mengawasi pengangkutan barang tertentu yang diusulkan oleh
instansiteknis terkait. Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebagai bentuk insentif
d bidang kepabeananyang selama ini diberikan, tidak dapat menampung tuntutan investor
luar negeri untuk dapatmelakukan pelelangan, daur ulang, dan kegiatan lain
karena adanya pembatasan tujuan TPBhanya untuk menimbun barang impor untuk
diolah, dipamerkan, dan/atau disediakan untukdijual. Untuk menghindari
beralihnya investasi ke negara-negara tetangga serta sebagai dayatarik bagi
investor asing perlu diberikan suatu insentif, kepastian hukum, dan
kepastianberusaha dengan perluasan fungsi TPB.Dalam kaitannya dengan
perdagangan internasional, Undang-Undang kepabeanan idealnyadapat mengikuti
konvensi internasional dan praktek kepabeanan internasional sehingga
perlumelakukan penyesuaian Undang- Undang kepabeanan Indonesia dengan
menambahkan atau.
mengubah ketentuan sesuai dengan konvensi tersebut. Pasal 96
sampai dengan Pasal 101Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
mengatur lembaga banding.Namun ternyata lembaga tersebut belum dibentuk dengan
pertimbangan telah dibentuk badanpenyelesaian sengketa pajak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentangBadan Penyelesaian Sengketa Pajak yang
kemudian diganti dengan Pengadilan Pajakberdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kompetensipengadilan pajak mencakup
banding di bidang kepabeanan sehingga Pasal 96 sampai denganPasal 101
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tidak diperlukan lagidan
dihapus.Sesuai dengan.
Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Tradeand
Tariff (GATT) 1994.
,
Article
22 menyebutkan bahwa perundang-undangan nasional
harusmemuat ketentuan penetapan nilai pabean sesuai
World Trade Organization (WTO)
Valuation Agreement
. Dalam
Article 4
Konvensi tersebut diatur bahwa metode komputasi
dapatdigunakan mendahului metode deduksi atas permintaan importir.Indonesia
telah menggunakan kesempatan untuk menunda pelaksanaan
Article 4
Konvensitersebut selama 5 (lima) tahun yang berakhir pada
tahun 2000, sehingga ketentuan penetapannilai pabean sesuai
Article 4
Konvensi tersebut harus dimasukkan dalam perubahan
Undang-Undang Kepabeanan.Jadi dapat dikatakan bahwa perubahan UU No: 10 th 1995
tentang Kepabeanan merupakantuntutan dan masukan dari masyarakat baik
masyarakat nasional maupun masyarakatinternasional.1)
Masyarakat khususnya masyarakat bisnis nasional menuntut
agar:(1)
Memberikan fasilitas dan perlindungan perdagangan dan
industri.(2)
Pesatnya perkembangan industri dan perdagangan menuntut
pemerintah untuk dapatmemberikan insentif perdagangan dan industri yang lebih
luas berupa pelayanan yanglebih cepat,lebih baik dan lebih murah. Misal
jalur:prioritas,perluasan penangguhan beamasuk, safeguard tariff
dengan tujuan untuk memberikan daya tarik investor baikdalam
negri maupun luar negri.(3)
mempertegas ketentuan mengenai pidana untuk menangkal
penyelundupan.(4)
UU No 10/1995 ketentuan tindak pidana penyelundupan kurang
tegas dan dianggapkurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, oleh karena itu
dipandang perlu untukmerumuskan kembali tindakan – tindakan yang dapat dikata
gorikan sebagai tindakpidana penyelundupan.(5)
memperberat sanksi terhadap pelanggaran kepabeanan untuk
menimbulkan effek jera;(6)
mengingat masih banyak kasus – kasus pelanggaran kepabeanan
yang terjadi kerenamasih ringannya sanksi yang diatur dalam UU No 10/1995,
sehingga perlu diterapkanpemberatan sanksi pidana dan sanksi adminstrasi berupa
denda, serta memberlakukansanksi pidana minimal dan maksimal.(7)
memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Beaa dan
Cukai ( DJBC ) untukmengawasi pengangkutan atas barang tertentu dalam daerah
pabean;(8)
UU NO:10/1995, memberikan wewenang DJBC untuk
mengawasi barang ekspormaupun impor, tetapi tidak untuk barang antar pulau.
Dalam praktek banyak ditemukanpenyelundupan
dengan modus operandi sebagai pengangkutan barang
antar pulau.
Dengan melihat
kenyataan ini, maka dipandang perlu atas barang
tertentu untukdiawasi pangangkutan antar pulaunya.(9)
Kesetaraan pengenaan sanksi bagi pegawai DJBC yang turut
serta dalam pelanggarankepabeanan.(10)
UU No: 10/1995 tidak mengatur secara eksplisit mengenai
sanksi untuk pegawaiyang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan kegiatan
yang merugikan negara.Demi terciptanya azas kesetaraan maka dipandang perlu
untuk mengatur sanksi untukpegawai bea cukai.2)
Selain tuntutan masyarakat nasional juga masyarakat
internasional khususnya para investor,Wold Bank dan Wold Trade
Organization, menuntut agar peraturan kepabeanan menyesuaikandengan perjanjian
dan konvensi internasional yaitu :
- World Trade Organization ( WTO ), khususnya mengenai Safeguard tariff ,HirarkhiPenetapan nilai Pabean;
- Rivised Kyoto khususnya perihal International Convention On Simplification and Harmonization of Customs Prosedur .
- Istambul Convention khususnya perihal “Convention On Temporary Admission “( Impor Sementara ).
- Arusha Declaration “Declaration Of The Customs Cooperatioan Council Concerning Good Governence an Integrity in Customs‘( kode etik pegawai DJBC )
- Nairoby Convention “International Convention on Mutual administratif Assistance ForThe Preventioan Investigation, and Repretion of Customs offences” ( Larangan danPembatasan,Pemberantasan Penyelundupan )
5. Lingkup Perubahan:
a.
a.
Perubahan pasal – pasal UU No: 10 th 1995 dengan UU No:
17 tahun 2006, adalahsebagai berikut
:a.
52 pasal diubah;b.
36 pasal ditambah;c.
14 pasal dihapus.Dengan demikian sampai saat ini fasal
– fasal yang efektif pada undang –
undang tentangkepabeanan sejumlah 140 pasal.Lingkup
perubahan Undang – Undang No; 10 th 1995, meliputi :1.
Fasilitas Perdagangan,2.
Pengawasan,3.
Sanksi,4.
Kewenangan DJBC,5.
Teknologi Informasi,6.
Pembinaan Pegawai,7.
Lain – lain
b.
Perubahan Undang – Undang Nomor : 11 tahun 1995 tentang
Cukai dengan Undang –Undang Nomor : 39 tahun 2007 tentang ” Perubahan atas
Undang – Undang No: 11Tahun 1995 tentang Cukai.a)
Latar belakang adanya perubahan :
a.
Masih banyak terdapat hal – hal yang belum tertampung untuk
upayamengoptimalkan, upaya pengawasan dan pengendalian , dan
memberdayakanperanan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara sehingga
menuntutperlunya penyempurnaan , sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi
dankebijaksanaan pemerintah .b.
Perlunya perluasan obyek cukaic.
Perlunya penyempurnaan sistim administrasi pungutan cukai
dan penegakan hukum
(law enforcement
)d.
penegasan pembinaan pegawai dalam rangka tata pemerintahan
yang baik (
goodgovermence
)
b)
Pokok – pokok perubahan berdasarkan UU No : 39 th 2007
antara lain :
a.
Penegasan obyek cukaib.
Adanya tarif cukai paling tinggic.
Pencetakan pita cukaid.
Peningkatan pelayanane.
Pengawasan dan peningkatan kepatuhanf.
Pemberatan sanksi di bidang cukaig.
Pembinaan pegawai dalam rangka kesetaraanh.
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau
B.
BEBERAPA PENGERTIAN DALAM KEPABEANAN.
Untuk menyamakan pengertian dalam memahami tentang Kepabeanan , dibawah inidikemukakan
beberapa pengertian, yaitu sebagai berikut :1.
Daerah Pabean adalah seluruh wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat,perairan dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomieksklusif dan landas
kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.2.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
pelabuhan laut, bandarudara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas
barang yang sepenuhnya beradadibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.3.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempatdipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan
ketentuan UU Kepabeanan.4.
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan pengawasan
atas lalu lintasbarang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan beakeluar.5.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah
Pabean.6.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
Daerah Pabean.
7.
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau
lapangan atau tempat lain yangdisamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk
menimbun barang sementara menunggupemuatan atau pengeluarannya.8.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau
kawasan yang memenuhipersyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun,
mengolah, memamerkan, dan/ataumenyediakan barang untuk dijual dengan
mendapatkan penangguhan Bea Masuk.9.
Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yangdisamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di
Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk menyimpan barang yangdinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai
negara, dan barang yang menjadi miliknegara berdasarkan UU No.10
tahun 1995 tentang Kepabeanan jo UU No: 17 /2006tentang
Perubahan UU No: 10 th 1995.10.
Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk
atau bea keluar.11.
Bea masuk adalah pengutan negara berdasarkan UU No 10 /1995
jo UU No: 17/2006tentang Perubahan UU No: 10 /1995 tentang Kepabeanan yang
dikenakan terhadap barangimpor.12.
Bea Keluar adalah pngutan negara berdasarkan UU No: 10/1995
jo UU No: 17/2006tentang Perubahan UU No: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang
dikenakan terhadapbarang ekspor.13.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang
–barang tertentu yangmempunyai sifat atau kerakteristik yang ditetapan dalam
Undang – undang tentang Cukai.14.
Bank Devisa Persepsi yaitu bank umum yang ditunjuk
menteri keuangan untuk menerimasetoran penerimaan negara dalam rangka
ekspor dan impor.15.
Bank Persepsi yaitu bank umum yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk menerimasetoran
penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak,cukai
dalam negri dan penerimaan bukan pajak.
C.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DIREKTORAT
JENDERAL BEA DAN CUKAI1.
Kedudukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan No : 100/PMK.01/2008
tanggal 11 Juli 2008 ,tentang ” Organisasi dan Tata kerja
Departemen Keuangan ” ; Direktorat
Jenderal Bea danCukai adalah unsur pelaksana tugas
pokok dan fungsi Kementrian Keuangan di bidangkepabeanan
dan cukai .
2.
Tugas Pokok
Sebagai unsur pelaksana
tugas pokok Kementrian Keuangan , Direktorat Jenderal Bea danCukai
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknisdi bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh MenteriKeuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas , Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menyelenggarakan fungsi :1.
penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang
kepabeanan dancukai;2.
pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;3.
perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di
bidang kepabeanan dancukai;4.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan
dan cukai;5.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
4.
Susunan Organisasi :
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:1.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal2.
Sakretariat Direktorat Jenderal3.
Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan
dan Cukai4.
Direktorat Teknis Kepabeanan5.
Direktorat Fasilitas Kepabeanan6.
Direktorat Cukai7.
Direktorat Penindakan dan Penyidikan8.
Direktorat Audit9.
Direktorat Kepabeanan Internasional10.
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai11.
Instansi Vertikal di Lingkungan Direktorat JenderalInstansi
vertikal yang ada di Direkorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Kantor Perwakilan
diLuar Negri; Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Wilayah beserta kantor – kantor
Pengawasandan Pelayanan Bea Cukai yang ada di bawahnya.
D.
FUNGSI KEPABEANAN
Pasal 1 (1) Undang – undang nomor 17 tahun 2006,
tentang ” Perubahan UU No: 10 tahun1995 tentang Kepabeanan menyatakan ”
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungandengan pengawasan atas lalu
lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean sertapemungutan
bea masuk dan bea keluar”. Selanjutnya pasal 6 menyatakan ”Terhadap
barangyang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini. Dalam hal pengawasan pengangkutan barang
tertentu tidak diatur oleh instansiteknis terkait,pengaturannya
didasarkan pada ketentuan Undang- Undang ini.
Penjelasan Pasal 6 UU No: 17 tahun
2006 menyatakan bahwa segala sesuatu yangberkaitan dengan
penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor
harusdidasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan yang pelaksanaanpenegakannya
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 DirektoratJenderal
Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
danstandardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkanoleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daripasal – pasal dalam UU
No: 10 tahun 1995 dan UU No: 17 tahun 2006, dapat disimpulkanbahwa fungsi
kepabeanan antara lain adalah :1.
Memungut bea masuk (
Revenue collector )
Tugas memungut bea masuk jelas tercantum dalam pasal 2
ayat (1 ) UU No: 17 th 2006,yang berbunyi : Barang yang dimasukkan ke dalam
daerah pabean diperlakukan sebagaibarang impor dan terutang bea masuk.Tugas
revenue collector
juga tercermin dari pengerian Kepabeanan
yaitu segala sesuatuyang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas
barang yang masuk atau keluardaerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea
keluar, sehingga apapun yangdilakukan oleh instansi pabean ( DJBC ) tidak
terlepas dari
revenue collector
sertapengawasannya.2.
Pengamanan hak – hak negara.Kewenangan mengamankan hak – hak
negara diatur dalam bab XII yang terdiri dari pasal74 sampai dengan pasal 92 UU
No: 10 tahun 1995 yang antara lain mencakup Pejabat Beadan Cukai dapat
mengambil tindakan yang diperlukan terhadap barang dan dalammelaksanakan
kewenangan tersebut , Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengansenjata api
yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.3.
Perlindungan kepada masyarakat.Dalam rangka perlindungan
kepada masyarakat maka diaturlah tentang larangan danpembatasan dibidang impor
maupun ekspor. Pasal – pasal yang mengatur tentang larangandan pembatasan
tercantum dalam Bab X yaitu tentang “ Larangan dan pembatasan
impordan ekspor serta pengendalian impor atau ekspor
barang hasil pelanggaran hak ataskekayaan intelektual.4.
Fasilitator dibidang perekonomian.Peranan sebagai
fasilitator dapat disimpulkan dari penjelasan umum tentang UU No: 10tahun
1995 butir 5 , yang menyebutkan bahwa selain daripada
itu untuk meningkatkanpelayanan kelancaran arus barang, orang, dan dokumen
agar menjadi semakin baik, efektif,dan efisien, maka diatur pula antara lain:a.
pelaksanaan pemeriksaan secara selektif;b.
penyerahan Pemberitahuan Pabean melalui media elektronik
(hubungan antarkomputer);c.
pengawasan dan pengamanan impor atau ekspor yang
pelaksanaannya dititikberatkanpada audit di bidang Kepabeanan terhadap
pembukuan perusahaan;
d.
peran serta anggota masyarakat untuk bertanggung jawab atas
Bea Masuk melaluisistem menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang
(self assessment),dengan tetap memperhatikan pelaksanaan ketentuan larangan
atau pembatasan yangberkaitan dengan impor atau ekspor barang, seperti barang
pornografi, narkotika, uangpalsu, dan senjata api.5.
Memberikan fasilitas kepada industriFungsi kepabeanan dalam
memberikan fasilitas kepada industri tercermin dari adanya pasal– pasal yang
memungkinkan industri mendapat pembebasan maupun keringanan seratapenangguhan
bea masuk. Dengan di bebaskan,
diberikan keringanan atau
ditangguhkankewajiban membayar bea masuk berarti mengurangi beban bagi industri dan ini tentusangat
berarti.6.
Kepentngan Nasional yaitu kepabeanan melaksanakan
pemungutan Bea Keluar.7.
Fasilitas Perdagangan
dengan cara dilakukannya Pemeriksaan secara selektif; adanyafasilitas
; Electric Data Interchange (Pertukaran Data Elektrik ); Nasional Singgle
Window.8.
Vooruitslag yaitu pengeluaran
barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan.9.
Merubah perilaku masyarakat agar lebih baik , terdiri
dari:a.
Yang bersifat mengatur ( kewajiban membuat pembukuan )b.
Yang bersifat memaksa ( sanksi admintrasi )10.
Statistik , hal ini dinyatakan dalam pasal 14 UU
No: 17 tahun 2006 yaitu untuk penetapantarif bea masuk dan bea keluar,
barang dikelompokkan berdasarkan system klasifikasibarang.11.
Akuntabilitas Pegawai , diatur dalam pasal
113 B UU No: 17 tahun 2006, yaitu dalam halterdapat indikasi
tindak pidana kepabeanan yang menyangkut pegawai Direktorat JenderalBea dan
Cukai, Menteri dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan
DepartemenKeuangan untuk melakukan pemeriksaan pegawai guna menemukan bukti
permulaan.
E.
JENIS – JENIS PENERIMAAN DALAM RANGKA IMPOR
a)
Jenis – jenis penerimaan negara dibidang kepabeanan dan cukai yang pemungutannyadibebankan
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan dicatat sebagaipenerimaan
DJBC adalah :1.
Bea masuk yaitu Pungutan negara berdasarkan undang – undang
Kepabeanan yangdikenakan terhadap barang impor.2.
Bea Masuk Tambahan , yang terdiri dari :a.
Bea masuk anti dumping, yaitu bea masuk tambahan yang
dipungut atas barangdumping
ai sifat atau kerakteristik yang ditetapan dalam Undang –
undang tentangCukai, yang terdiri dari :(1)
Hasil Tembakau yaitu:
o
sigaret rokok
o
cerutu
o
rokok daun ( klobot)
o
tembakau iris(2)
Hasil pengolahan tembakau lainnya (
hasil tembakau yang terdiri dari dibuat daridaun tembakau selain
yang disebut di atas , yang dibuat secara lain sesuai denganperkembangan
teknologi )
o
Etil Alkohol ( Etanol )
o
Minuman mengandung etil alkohol ( MME )b)
Jenis – jenis penerimaan negara lainnya dibidang kepabeanan
dan cukai yangpemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai dan dibukukansebagai penerimaan Direktorat Jenderal Pajak adalah :1.
PPN2.
PPnBM3.
PPh ps 22c)
Dokumen -dokumen yang diperlukan di Bidang imporYang dimaksud
dengan dokumen-dokumen yang diperlukan adalah dokumen yangberkaitan dengan
usaha untuk dapat menghitung bea masuk dan pungutan dalam rangkaimpor. .
Menghitung Bea Masuk dan Pungutan dalam rangka impor
hanya dapat dilakukanapabila terdapat dokumen impor yang dipergunakan
sebagai dasar menghitung hak-haknegara yang terkandung dalam kegiatan impor
tersebut.Pengeluaran barang impor dengan tujuan untuk dipakai dari Kawasan
Pabean dilakukandengan menggunakan Pemberitahuan Pabean berupa:a.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB);b.
Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) atau disebut
juga PIBK ( PemberitahuanImpor Barang Khusus )c.
Customs Declaration
untuk memberitahukan barang impor yang dibawa
penumpangatau awak sarana pengangkut ( crew pesawat udara atau anak
buah kapal).
d.
Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) untuk
memberitahukan barang imporyang dikirim melalui PT (Persero) Pos Indonesia;
ataue.
Pemberitahuan Lintas Batas untuk memberitahukan barang impor
pelintas batas.Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean
dengan tujuandiimpor untuk dipakai, Importir/PPJK menyiapkan PIB berdasarkan
dokumen pelengkappabean dan menghitung sendiri ( self assessment
) Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang harusdibayar.Terhadap barang impor
tertentu yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengantujuan diimpor
untuk dipakai, Importir/PPJK mengajukan PIBT kepada Pejabat
di KantorPabean.Disamping dokumen utama
berupa PIB untuk pengeluaran barang yang diimporuntuk dipakai atau diimpor sementara diperlukan berbagai dokumen yang diperlukanyang
berkaitan dengan usaha untuk dapat menghitung bea masuk dan pungutan
dalamrangka impor sebagai
dokumen pendukung
antara lain:a.
Puchases Orderb.
Sales contractc.
Invoiced.
Packing Liste.
Bill of Lading/Airway Billf.
Polis Asuransig.
Dokumen lain yang diperlukan.
F.
PENGERTIAN TENTANG IMPOR DAN EKSPOR
Undang – undang Kepabenan memberikan definisi
Impor yaitu kegiatan memasukkanbarang ke dalam Daerah Pabean dan Ekspor
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari DaerahPabean. Daerah Pabean adalah
seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,perairan dan
ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif
danlandas kontinen yang di dalamnya berlaku UU kepabeanan.Dari definisi
tersebut dapat dikatakan bahwa secara yuridis pengertian impor terjadisejak
saat barang impor memasuki Daerah Pabean, namun keadaan
geografis Negara RepublikIndonesia yang demikian luas dan merupakan negara
kepulauan, maka tidak mungkinmenempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang
pantai untuk menjaga agar semua barang yangdimasukkan ke atau yang dikeluarkan
dari daerah pabean memenuhi ketentuan yang telahditetapkan. Oleh sebab itu,
ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya dapatdilakukan di kantor
pabean. Penegasan bahwa pemenuhan kewajiban pabean dilakukan dikantor pabean
maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu tempatyang
tidak ditunjuk sebagai kantor pabean berarti terjadi pelanggaran terhadap
ketentuanUndang-Undang Kepabeanan.Dengan demikian, pengawasan lebih mudah
dilakukan, sebab tempat untuk memenuhikewajiban pabean seperti penyerahan
pemberitahuan pabean atau pelunasan bea masuk telahdibatasi dengan penunjukan
kantor pabean yang disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan.
Pemenuhan kewajiban pabean di tempat selain di kantor pabean
dapat diizinkan denganpemenuhan persyaratan tertentu yang akan ditetapkan oleh
Menteri, sesuai dengan kepentinganperdagangan dan perekonomian, atau apabila
dengan cara tersebut kewajiban pabean dapatdipenuhi dengan lebih mudah, aman,
dan murah. Pemberian kemudahan berupa pemenuhankewajiban pabean di tempat
selain di kantor pabean tersebut bersifat sementara.
G.
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN ( NIK )
Dalam rangka akses kepabeanan , orang yaitu orang
perseorangan atau badan hukumyang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean
wajib melakukan registrasi ke DirektoratJenderal Bea dan Cukai untuk
mendapatkan nomor identitas kepabeanan ( NIK ). NomorIdentitas Kepabeanan
adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan olehDirektorat
Jenderal Bea dan Cukai kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan
RegistrasiKepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan
yangmenggunakan teknologi informasi maupun secara manual.Registrasi Kepabeanan
adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasakepabeanan ke
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor
identitaskepabeanan. Yang dimaksud dengan Pengguna Jasa kepabeanan adalah Importir, Eksportir,Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan, Pengangkut dan pengguna jasa kepabeanan lainnyayang
akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan
CukaiDikecualikan dari kewajiban registrasi kepabeanan adalah orang yang
melakukanpemenuhan kewajiban pabean tertentu misalnya barang penumpang, barang
diplomatik, ataubarang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan.
A
lasan diharuskannya melakukan regristrasi adalah, semakin
berkembangnyapenggunaan tehnologi informasi dalam kegiatan kepabeanan,
diperlukan adanya sarana untukmengenali pengguna jasa kepabeanan melalui nomor
identitas pribadi yang diberikan olehDirektorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan
demikian hanya orang yang memiliki nomoridentitas tersebut yang dapat mengakses
atau berhubungan dengan system tehnologi
informasikepabeanan.Alasan lain undang – undang mewajibkan orang memiliki NIK adalah untukmenjamin hak-hak
negara, sehingga apabila terdapat hak-hak negara yang kurang dibayar
olehimportir dapat dilakukan penagihan sesuai ketentuan, karena untuk
mendapatkan NIK importirharus memenuhi persyaratan :1
adanya kejelasan dan kebenaran alamat (
existence
)2
adanya penanggung jawab yang jelas (
responsibility
)3
jenis usaha yang jelas (
nature of business
)4
adanya kepastian penyelenggaraan pembukuan (
auditable
)
H.
CUKAIa.
Dasar hukum
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang-barang tertentu yangmempunyai sifat atau karakteristik yang
ditetapkan dalam undang-undang . Undang –undang yang mengatur tentang pungutan
Cukai adalah UU No : 11 tahun 1995 tentangCukai dan UU No: 39 tahun 2007
tentang Perubahan UU No: 11 tahun 1995 tentang Cukai.
b.
Barang Kena Cukai ( BKC )
BKC adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik:a.
konsumsinya perlu dikendalikan;b.
peredarannya perlu diawasi;c.
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi
masyarakat atau lingkunganhidup; ataud.
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan
dan keseimbangan,dikenai cukai berdasarkan undang undang
c.
Pelunasan Cukai :
Pungutan Cukai atas barang kena cukai :a)
yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran
barang kena cukai dari pabrikatau tempat penyimpanan ;b)
Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat
barang kena cukaidiimpor untuk dipakai bersmaan dengan pelunasan bea masuk dan
pajak dalam rangkaimpor.
d.
Cara pelunasan cukai .
Kewajiban pelunasan cukai dilaksanakan dengan:a.
pembayaran;b. pelekatan pita cukai; atauc. pembubuhan tanda pelunasan cukai
lainnya
Rangkuman
1
UU Kepabeanan peninggalan pemerintah kolonial Belanda tidak
sesuai lagi dengan kondisisetelah kemerdekaan , meskipun telah dilakukan
perubahan dan penambahan untuk menjawabtuntutan pembangunan nasional, karena
perubahan tersebut bersifat partial dan tidak mendasarserta berbeda falsafah
yang melatarbelakangi, perubahan dan penambahan
Undang-UndangPabean
tersebut belum dapat memenuhi tuntutan masyarakat sehingga
perlu dilakukanpembaruan.2
Berdasar Undang-undang tentang Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenanguntuk melakukan
pengawasan atas lalu lintas barang impor dan ekspor.3
Alasan diadakannya perubahan UU No : 10 tahun 1995 karena
adanya tuntutan masyarakat baiktingkat nasional maupun masyarakat
internasional.4
Pungutan Negara dalam kaitan ekspor impor yang dipungut
DJBC adalah :1)
Bea masuk yaitu Pungutan negara berdasarkan undang – undang
Kepabeanan yangdikenakan terhadap barang impor adalah :(1)
Bea masuk anti dumping, yaitu bea masuk tambahan yang
dipungut atas barangdumping(2)
Bea masuk imbalan; yaitu bea masuk tambahan yang dipungut
atas barang yangdisubsidi.(3)
Bea masuk Tindak Pengamanan;
yaitu bea masuk tambahan yang dipungut atas barangyang
menyebabkan kerugian massal(4)
Bea masuk Pembalasan yaitu bea masuk tambahan yang dipungut
sebagai pembalasanatas perlakuan diskriminatif suatu negara atas barang –
barang ekspor tertentu2)
Bea Keluar Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan
Undang-Undang kepabeananyang dikenakan terhadap barang ekspor3)
Terkait dengan barang kena cukai
( BKC) terdiri daria.
Hasil tembakau yaitu :a)
sigaret rokokb)
cerutuc)
rokok daun ( klobot)d)
tembakau irise)
hasil pengolahan
tembakau lainnya ( hasil tembakau yang dibuat
dari dauntembakau selain yang disebut di atas , yang dibuat secara lain
sesuai denganperkembangan teknologi )b.
Etil Alkohol ( Etanol )c.
Minuman mengandung etil alkohol ( MME )5
Latar belakang perubahan UU Kepabeanan dengan UU No. 17
Tahun 2006 adalah karenaadanya tuntutan dari nasional dan internasional
khususnya penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan internasional
khususnya dibidang Kepabeanan.
6
Undang-undang Kepabeanan hanya berlaku di Daerah
Pabean Indonesia dan daerah pabeanmeliputi seluruh
wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan
dan ruangudara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinenyang di dalamnya berlaku UU No.10 tahun 19957
Registrasi importir adalah kegiatan pendaftaran yang
dilakukan oleh importir ke DirektoratJenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan
Nomor Identitas Kepabeanan.8
Nomor Identitas Kepabeanan NIK adalah nomor identitas yang
bersifat pribadi yang diberikanoleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada
importir yang telah melakukan registrasi untukmengakses atau berhubungan dengan
system kepabeanan yang menggunakan teknologiinformasi maupun secara manual.
9
Fungsi kepabeanan adalah :
1)_ Memungut bea masuk (
Revenue collector )
.2)
Pengamanan hak – hak negara ( BC berhak melakukan
pemeriksaan pabean )3)
Perlindungan kepada masyarakat ( adanya ketentuan Lartas )4)
Fasilitator dibidang perekonomian ( all : self
assisment , EDI ; prenotification )5)
Memberikan fasilitas kepada industri ( all :
adanya fasilitas KITE ; TPB )6)
Kepentngan Nasional yaitu kepabeanan melaksanakan
pemungutan Bea Keluar.7)
Fasilitas Perdagangan dengan cara dilakukannya Pemeriksaan secara selektif; adanyafasilitas
; Electric Data Interchange (Pertukaran Data Elektrik ); Nasional
SinggleWindow.Vooruitslag yaitu pengeluaran barang impor untuk
dipakai dengan menggunakan jaminan.8)
Merubah perilaku masyarakat agar lebih baik (
adanya kewajiban membuat pembukuan )9)
Statistik , ( untuk penetapan tarif
bea masuk dan bea eluar, barang dikelompokkanberdasarkan system
klasifikasi barang )10)
Akuntabilitas Pegawai yaitu dalam hal terdapat indikasi tindak pidana kepabeanan yangmenyangkut
pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri dapat menugasi unitpemeriksa
internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaanpegawai
guna menemukan bukti permulaan.
1.
Berdasar Undang-undang No: 10 /1995 tentang Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea danCukai
berwenang :a.
untuk melakukan pengawasan atas lalu lintas barang impor ;b.
untuk melakukan pengawasan atas lalu lintas barang ekspor
;c.
untuk melakukan pengawasan atas lalu lintas barang impor dan
ekspor;d.
untuk melakukan pengawasan atas barang kena cukai.2.
Undang Undang Nomor : 10 tahun
1995 tentang “ Kepabeanan “ dirubah dengan Undang –undang
Nomor : 17 tahun 2006 tentang “ Perubahan UU No: 10 tahun 1995
tentangKepabeanan “ dengan alasan :
a.
karena adanya tuntutan masyarakat baik tingkat nasional
maupun masyarakat internasional.
b.
karena adanya tuntutan masyarakat Indonesia
maupun masyarakat internasional.
c.
karena adanya permintaa dari DPR.
d.
karena adanya tuntutan permintaan masyarakat dan DPR.
3.
Pungutan Negara yang dipungut Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dalam kaitannya ekspordan impor adalah :
a.
Bea masuk ; Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor;b.
Bea masuk termasuk bea masuk tambahan dan Pajak Dalam Rangka
Impor;c.
Bea Masuk termasuk bea masuk tambahan; cukai dan Pajak Dalam
Rangka Impor;d.
Bea Masuk termasuk bea masuk tambahan dan Cukai tetapi tidak
termasuk Pajak DalamRangka Impor.4.
Pengertian Kepabeanan berdasarkan Undang – Undang No: 10
tahun 1995 dan UU No: 17tahun 2006 adalah :a.
pengawasan atas semua barang yang diimpor maupun diekspor;b.
pengasan atas masuk dan keluarnya barang kedalam atau dari
Daerah Pabean ;c.
segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan
atas lalu lintas barang yang masukatau keluar daerah
pabean dan pemungutan bea masuk dan bea keluar.d.
segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan
atas lalu lintas barang yang
masukatau keluar daerah pabean.5.
Daerah Pabean adalah :a.
seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan dan ruang udaradi atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen yangdi dalamnya berlaku UU Kepabeanan.b.
seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan dan ruang udaradi atasnya,yang di dalamnya berlaku UU
Kepabeanan.c.
seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan dan ruang udaradi atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona
ekonomi eksklusif;
d.
wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,
perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU Kepabeanan.6.
Kawasan Pabean adalah :a.
kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut,
bandar udara, atau tempat lain yangditetapkan untuk lalu-lintas barang yang
sepenuhnya berada dibawah pengawasan DirektoratJenderal Bea dan Cukai.b.
kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar
udara, atau tempat lain yangsepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.c.
kawasan di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu-lintasbarang yang sepenuhnya berada dibawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.d.
kawasan yang ditetapkan untuk lalu-lintas
barang yang sepenuhnya berada dibawahpengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.7.
Tempat Penimbunan Sementara :a.
adalah bangunan dan lapangan atau tempat lain yang disamakan
dengan itu di KawasanPabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan
atau pengeluarannya.b.
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang
disamakan dengan itu di KawasanPabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.c.
adalah bangunan dan/atau lapangan di
Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementaramenunggu pemuatan atau
pengeluarannya.d.
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang
disamakan dengan itu di DaerahPabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.8.
Tempat Penimbunan Berikat :a.
adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi
persyaratan tertentu yang digunakanuntuk menimbun, mengolah, memamerkan,
dan/atau menyediakan barang untuk dijualdengan mendapatkan penangguhan Bea
Masuk.b.
adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi
persyaratan tertentu yang digunakanuntuk menimbun, mengolah,
memamerkan dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.c.
adalah bangunan, tempat atau kawasan yang digunakan untuk
menimbun, mengolah,memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan
mendapatkanpenangguhan Bea Masuk.d.
adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi
persyaratan tertentu yang digunakanuntuk menimbun, mengolah, memamerkan,
dan/atau menyediakan barang untuk dijual .9.
Nomor Identitas Kepabeanan NIK adalah nomor identitas yang
bersifat pribadi yang diberikanoleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada :
a.
importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses
atau berhubungan dengan systemkepabeanan yang menggunakan teknologi informasi
maupun secara manual.b.
eksportir yang telah melakukan registrasi
untuk mengakses atau berhubungan dengansystem kepabeanan yang
menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.c.
importir dan eskportir yang telah melakukan registrasi untuk
mengakses atau berhubungandengan system kepabeanan yang menggunakan teknologi
informasi maupun secara manual.
Shipper
:
Shipper adalah Exportir atau si Pengirim barang. Nama dan
alamat lengkapShipper harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti
: Bill Of Lading, Packing List,Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan
Export Barang), PIB (PemberitahuanImport Barang ketika Importir mengurus proses
pengeluaran barang dari Pelabuhan).Consignee
:
Consignee adalah Importir atau si Penerima barang. Nama dan alamatlengkap
Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading,PackingList,
Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB(Pemberitahuan
Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barangdari
Pelabuhan). Notify Party
:
Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untukdiberitahu
tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import.
Dalamprakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan
AlamatConsignee. Tetapi ini semua tergantung dari
perjanjian awal antara pihak Shipper danImportir. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen
seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika
NotifyPart sama dengan Consignee maka cukup ditulis
SAME AS CONSIGNEE
.Shipping Mark & Number
:
Shipping Marks & Number adalah jumlah carton
dantandapengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks &
Number initercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.Description of
Goods
:
Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat
didalamPacking List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data
Description of Goods pada Bill Of Lading
lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja.
Misalnya, didalamPacking List tertulis 2 Mesin Injection, 2 Mesin Bubut, 2
Mesin Grinda. Maka padaBill OfLading cukup ditulis 6 Packages (total kemasan)
of Mesin Injection, mesin bubut and mesingerinda.G.W.
:
G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor
dari berat kemasandanberat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs
dan berat kemasannya 0.5 Kgsmaka G.W. : 2.5 Kgs N.W
. :
N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelumdikemas.LCL :
Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa
menggunakancontainer dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis
pengiriman LCL, maka barang yang
kita kirim itu ditujukan ke Gudang
penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang
tersebut akan mengumpulkan barang-barang kiriman LCL
lainhingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.FCL
:
Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan
menggunakan container.Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan
mode LCL, tetapi jika shipper
mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka
jenis pengiriman inidisebutdengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka
kita harus mendatangkancontainer ke Gudang kita untuk process stuffing
(proses pemuatan barang). Setelah stuffingselesai, container itu kita segel dan
kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemasdipelabuhan.CFS
:
Container Freight Station yaitu
mode pengiriman dari Gudang
LCL Negara asalsampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS
menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.CY
:
Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan PetiKemas Negaraasal
sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan.
CY-CYmenandakan modepengiriman barang tersebut secara FCL.Vessel
:
KapalFeeder Vessel
:
Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yangmengangkutcontainer
dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah keMother
Vessel.Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau H
ongkong….dsb
Mother Vessel
:
Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut containerdari pelabuhan
transit menuju pelabuhan tujuan.Catatan : Jika pengiriman barang
daripelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan
bongkar (misalnya :Busan, Korea) dengan menggunakan
1 Kapal saja maka tidakada istilah Feeder Vessel danMother
Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang
dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya:Pelabuhan
muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementararoute
pengiriman itu melalui Jakarta
–
Singapore menggunakan Kapal YM Glory danSingapore
–
Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo.
Maka Feeder Vesselnyaadalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao
Paulo.Voyage
:
Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomorkeberangkatan harus
selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V.
23artinyaNama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.ETD
:
Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu
keberangkatan Kapal.ETA
:
Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan
KapalBill Of Lading
:
atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah
Konosemen
atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harussudah
mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman
dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat
data-dataShipper,Consignee, Notify Party, Vessel & Voy.
NoShipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL,Destination. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau
:
Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificateof
Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan
dalamsertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor
adalah berasal dari daerah /negara pengekspor. Mendasari hal ini
adalah kesepakatan bilateral, regional,
multilateral,unilateral atau karena ketentuan
sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yangmewajibkan
SKA/COO inidisertakan pada barang ekspor Indonesia.
COO / SKA iniyang membuktikan bahwa barangtersebut berasal,
dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.Ada 2 (dua) Jenis SKA / COO :1. SKA
Preferensi : Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi
yangdisertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa
pembebasanseluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu
negara/kelompok negara tujuan.2. SKA Non Preferensi Adalah
jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai
dokumen pengawasan dan ataudokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat
memasuki suatuwilayah Negara tertentuYang termasuk dalam SKA Preferensi seperti
:
1. Form “A” Generalized System of Preferences
2. Certificate in Regard to Traditional Handicraft
Batik Fabrics of Cotton
3. Form “D” ASEAN Common Efective Prefential Tarif Scheme
(CEPT)
4. Certificate in Regard to Certain Handicraft
Products
10. “Form E” ASEAN
-China Free Trade Area (AC-FTA)
11. “Form IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership
Agreement)Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :1.
ICO Certificate of Origin2. Fisheries COO3. COO for Imports of Agricultural
Products into MEE (Europe Community)4. COO Handlooms Traditional Textile
Products of the Cottage Industry
5. Certificate of Origin Form “K”
6. COO(Textile Products)
7. Form “B”
8. Certificado De Pais De OrigenCommercial Invoice
(invoice)
:
Commercial invoice adalah merupakan dokumen nota/faktur
penjualan barang ekpor/impor.Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim
barang.Di dalam commercial invoice ini wajib mencantumkan : nomer dan tanggal dokumencommercial
invoice, nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant,
nama barang, harga per unit
(dijual berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya), harga totalseluruh
barang, cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya) Hal-hal
diatas perluditulis didalam commercial invoice, adapun informasi lain
dapat disertakan seperti : namakapal/ pesawat, no container, tempat muat dan
bongkar dsb. Commercial invoice ini jugadigunakan sebagai dasar untuk
menghitung pajak / pungutan negara.Consignee :Consignee adalah penerima
barang yang tertulis di dalam dokumen
perjalanan, biasanya di Bill of Lading, Air
way bill, maupun dokumen transportasi lainnya. Consignee bisa dikatakan sebagai pembeli / buyer /
importer. Sedang dalam L/C lazim disebut sebagaiApplicant
(pihak yang mengajukan permohonan L/C kepada bank penerbit)Demurrage:adalah
beaya keterlambatan pengembalian container kepada pelayaran. Ini artiyang lazim
digunakan dalam kaitannya ekspor impor. Meski definisi yang lain ada namunyang
kami maksud adalah denda keterlambatan oleh pelayaran yang ditagihkan kepada
importir, yahanya importer atau pembeli atau penerima
barang. Semisal importer ketika
mengambil barang di pelabuhan mendapatkan “Free
Time Demurrage” dari pelayaran 7
days(tujuh hari, dan ini merupakan
default, kebiasaan lazim yang
diberikan), artinya pelayaran
hanya memberikan kelonggaran waktu sampai tujuh hari sejak kedatangan kapal.Jadi importir
hanya mempunyai waktu tujuh hari untuk mengurus dan menyelesaikan pengeluaran impornya, pendek kata container kosong sudah harus kembali ke
pelayarandalam tujuh hari, jika dikembalikan melebihi tujuh hari maka importir
akan dikenai dendaketerlambatan atau biasa disebut demurrage. Tarif
demurrage sendiri beragam antara pelayaran satu dengan yang
lain, dan tentuberbeda juga untuk container kecil
dan container besar. Seperti container kecil / 20 feet dengan
tarif denda USD. 10 / hari dan container besar /40
feet dengan tarif denda USD. 20/hari. Dalam hal
lain free time demurrage bisadiberikan 10 hari, 14
hari, 21 hari sesuai kesepakatan antara pengirim barang
denganmaskapai pelayaran, hal ini dengan
pertimbangan tertentu, mungkin barang yangdikirim mempunyai
kesulitan pembongkaran atau jauh dalam pengirimannya ke tempat penerima barang atau
merupakan barang yang memerlukan pemeriksaan fisik dandiperkirakan
memakan waktu lama oleh pejabat pemerintahan dsb. Jika keadaan memangdemikian
sebaiknya dari awal pengiriman mengajukan permohonan ke perusahaan angkutan
pelayaran atau sejenis untuk memberikan
pembebasan/ kelonggaran “Free time Demurrage”
selama mungkin.Fumigasi /
Pengasapan:Fumigasi adalah teknik pengendalian hama dengancara menyemprotkan
/ mengasapi dengan gas beracun (fumigan) pada ruang kedap udaradengan
dosis, temperatur & waktutertentu. Ada beberapa jenis fumigan yangdigunakan
dalam melakukan kegiatan fumigasi antara lain: Metil Bromida (CH3Br),
Phosfin(PH3), Karbondiosida (CO2), Sulfuril Florida (SO2F2), Asam sianida
(HCN), penggunaanfumigan ini harus mendapat pengawasan khusus dariDepartemen
Pertanian dan Departemenkesehatan. Fumigasi merupakan pekerjaan pembasmian hama
pada komoditi ekspor, tempat-tempat penyimpanan barang/komoditi (pergudangan),
gudang arsip, kapal dan container.Dengan sasaran hama yang dibasmi :
Tikus, kutu, kecoa, serangga, bubuk kayu ( Rotan ), danhamagudang lainnya.Prepaid :
dibayar dimukaFreight prepaid : biasanya disebut seperti ini dalam dokumen
perjalanan Bill of lading/airwaybill. Hal ini menunjukkan pembayaran ongkos
muatan / kapal / pesawat / transportasitelah dibayar oleh pengirim / shipper /
penjual / eksportir. Artinya penerima barang tidak perlu lagi membayar
ongkos transportasi / biaya kapal.Packing List
–
Weight List
:
adalah merupakan dokumen packing / kemasan yangmenunjukkan
jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor. Juga merupakan penjelasandari
uraian barang yang disebut didalam commercial invoice.Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB):Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah
dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan
ekspor barang. PEB dibuat oleheksportir atau kuasanya dengan
menggunakan software PEB secara online. Barang yangakan diekspor wajib
diberitahukan ke Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan PEB ini.PEB diajukan
untuk memperoleh respon Nota Persetujuan Ekspor (NPE). Barulah
kemudian NPE digunakan sebagai surat jalan untuk memasukkan barang ekspor ke
kawasan pabean/kawasan dalam pengawasan bea cukai yang dipersiapkan untuk
ekspor.
PT. MURIA PANAH SAKTI
Grand Galaxy City
Ruko sentral Komersial RSK-5 No.62
Jakasetia, Bekasi Selatan 17147
Kota Bekasi - Jawa Barat.
Telp : +6221 8274 5065
Phone : 0852 1700 0230
W/A : 0812 8015 9990
Email : hermawan.impor@gmail.com
Wold Trade
Organization, menuntut agar peraturan kepabeanan menyesuaikandengan perjanjian
dan konvensi internasional yaitu :
- World Trade Organization ( WTO ), khususnya mengenai Safeguard tariff ,HirarkhiPenetapan nilai Pabean;
- Rivised Kyoto khususnya perihal International Convention On Simplification and Harmonization of Customs Prosedur .
- Istambul Convention khususnya perihal “ Convention On Temporary Admission “ ( Impor Sementara ).
- Arusha Declaration “ Declaration Of The Customs Cooperatioan Council ConcerningGood Governence an Integrity in Customs ‘ ( kode etik pegawai DJBC )
- Nairoby Convention “ International Convention on Mutual administratif Assistance ForThe Preventioan Investigation, and Repretion of Customs offences ” ( Larangan danPembatasan, Pemberantasan Penyelundupan )