
Cargo,Tarif Harga Murah Jasa Import Undername Borogan Door to door Custom Clearance Laut-Udara Kiriman Express Berbagai Macam Barang, Alat Teknik, Mesin Bekas/Baru Industri, Pertambangan, Pertanian, Suku Cadang, Elektronik, Garment, Besi Baja Bahan Kontruksi Izin LS, SNI, IT, PI Transpostasi PPJK Port Tanjung Priok-Soekarno Hatta Forwarders Exim Inklaring Service Siap Melayani Wilayah Indonesia Agent Seluruh Dunia PT Muria Panah Sakti, kami dari PT.MURIA PANAH SAKTI, International freight forwarders, customs clearance, customs consultant and land transportation service. Dengan kopetensi tinggi dalam semua aspek jasa pengangkutan,di dukung oleh jaringan yang luas,pelayanan dan customs. Memiliki kemampuan yang sangat baik untuk menanggani setiap aspek kebutuhan pengiriman barang import anda.
- Jasa customs clearance import via udara (soekarno-hatta dan halim perdana kusuma).
- Jasa customs clearance import via laut (LCL / FCL 20feet / 40feet dll).
- Jasa undername Export-Import..
- Undername / perizinan import ( perusahaan sewa ).
- Bea import grosir (ALL-IN) via laut dan udara.
Izin yang kami miliki antara lain:- API-U.
- PI (kehutanan).
- PI (besi/baja,baja panduan ,dan produk turunanya).
- LS (laporan surveyor).
- LS alas kaki.
- LS electronik.
- LS mainan.
- LS pakaian jadi.
- LS garment.
Shipper
adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang.
Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter /
pengirim barang./ penjual.
Consignee
adalah nama lain dari importer atau penerima barang.
Istilah ini akan selalu dipakaisebagai pengganti kata importer / penerima
barang / pembeli.
Notify Party
adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui
adanya sebuah pengiriman barang.
Vessel
adalah Kapal
Voyage / Voy
. Adalah nomor pengapalan
Shipping Marks & Numbers
adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam
kemasan barang
Descriptions of Goods
adalah deskripsi barang
Gross Weight / G.W
. adalah berat kotor barang
Net Weight / N.W.
adalah berat bersih barang tanpa kemasan
Shipping Schedule
adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
Warehouse
adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan
tidakmenggunakan container
UTPK
adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
DEPO
adalah tempat penumpukan container kosong
Delivery Order / DO
adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepadashipper
sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti
pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
Stuffing / Loading
adalah proses pemuatan barang export kedalam
container atau truckangkutan (berlaku untuk kegiatan export).
UnStuffing / Unloading
adalah proses pembongkaran dari dalam container atau
truck angkutan(berlaku untuk kegiatan import)
Feeder Vessel
adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke
pelabuhan transit. Jenis kapalini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an
kontainer
Mother Vessel
adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut
muatan dari pelabuhantransit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
Open Stack ( O/S )
adalah waktu dibukanya container / barang boleh di
tempatkan di UTPKatau warehouse
Closing Time ( C/T )
adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang
di UTPK atauwarehouse.
Carrier as ship owner:
perusahaan pengangkutan yang mengoperasikan kapal miliknya sendiri
Carrier as charterer of ship:
perusahaan pengangkutan yang menyewa kapal dan
mengoperasikan kapalsewaan
Carriage Paid To (CPT):
term penyerahan perdagangan khusus untuk pengangkutan
multimoda. Penjual berkewajiban menanggung seluruh biaya pengangkutan dan menentukan sendiri pengangkut yang akanmembawabarang-barang
hingga sampai di suatu tempat tujuan di negara importir.
Carriage Insurance Paid To (CIP):
Pada terms penyerahan perdagangan ini, kewajiban
penjual padadasarnya sama dengan terms CPT hanya saja ditambah dengan
kewajiban menutup asuransi pengangkutan.
Charter party :
perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan
pihak yang mencarternya
Collection:
metode pembayaran dengan cara menitipkan dokumen
komersial (commercial documents)atau dokumen keuangan
(financial documents) kepada pihak bank yang selanjutnya akan
melakukan penagihan kepada importir di luar negeri
Common Carrier:
Jasa pengangkutan publik
Consignment:
metode pembayaran secara konsinyasi
Consignee:
pihak yang ditunjuk oleh shipper
untuk menerima barang yang diangkut di pelabuhan tujuan
Cost and Freght (CFR):
term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan
barang setelah barangmelewati batas pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam
keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi
biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual
Cost insurance and freight (CIF):
term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan
barangsetelah barang melewati batas pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam
keadaan sudah mendapat ijin
ekspor, biaya pengangkutan dan asuransi pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual
Demurrage:
biaya yang harus ditanggung oleh penyewa kapal/pemilik cargo yang disebabkan adanya kelebihanwaktu
yang diperlukan kapal dalam melakukan aktifitas bongkar-muat di pelabuhan, dari
waktu yang telahdisepakati (laytime) dan keterlambatan tersebut disebabkan
bukan karena kesalahan pengangkut
Delivered at Frontier (DAF):
term penyerahan perdagangan dimana perpindahan resiko
dari penjualkepada pembeli dilakukan di suatu tempat yang termasuk wilayah
perbatasan, namun belum termasuk
daerah pabean negara pembeli, dalam kondisi belum dibongkar
Delivered Duty Paid (DDP):
term penyerahan perdagangan dimana penjual harus
menyerahkan barangkepada pembeli di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dan
berada di wilayah kewenangan pembeli dengankondisi seluruh
formalitas kepabeanan telah diselesaikan
(door to door service).
Delivered Duty Unpaid (DDU):
term penyerahan perdagangan dimana penjual
menyerahkan barangkepada pembeli, di suatu tempat yang ditunjuk pembeli
dalam wilayah kewenangan pembeli
Delivered ex Ship (DES):
term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan
barang apabila telahditempatkan ke dalam kewenangan pembeli, diatas kapal ,
sudah diurus formalitas ekspor, namun belum diurusformalitas impornya.
Delivered ex Quay (DEQ):
term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan
barang apabilatelah ditempatkan kewenangan pembeli, diatas dermaga, telah
diurus formalitas ekspor,namun belumdiurus formalitas impornya
Exworks:
terms penyerahan perdagangan yang dilaksanakan di suatu
tempat milik eksportir atau di negara
asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain).
Free alongside Ship (FAS):
term penyerahan perdagangan dimana penjual
wajib menanggung biaya dan resikosampai dengan penyerahan barang
disamping kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat
ijinekspor
Free Carrier (FCA):
term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan
barang
kepada pengangkut dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, ditempat yang ditunjuk oleh pembeli.
Free on Board (FOB):
term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung
biaya dan resikosampai dengan barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan
pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijinekspor.
Freight:
adalah biaya yang dikenakan oleh maskapai pengangkutan
atas jasa pengangkutan barang dari negaraeksportir hingga sampai dengan selamat
dinegara tujuan importir
Incoterms 2010:
International Commercial Terms versi
Tahun 2010, suatu instrumen pengaturan dalamhal syarat-syarat penyerahan
perdagangan
Issuing Bank:
adalah bank di negara importir yang
menerbitkan L/C ataspermohonan applicant
ETD adalah Estimated Time of Departure
yaitu Waktu Perkiraan
Keberangkatan Kapal /Pesawat dari pelabuhan muat
ETA adalah Estimated Time of Arrival
yaitu Waktu Perkiraan
Kedatangan Kapal / Pesawat
LCL
adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman
barang tanpa menggunakancontainer atau dengan kata lain pengiriman barang yang
kapasitasnya dibawah standar kapasitasmuat container.
FCL adalah Full Container
Loaded yaitu
Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
Part Of Shipment
adalah Pengiriman
Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalamcontainer tersebut terdiri dari
berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
Dry Container
adalah container
kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasayang tidak berbahaya
dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft,
garment, …etc
Reefer Container
adalah container yang
memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti
Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
Open Top Container
adalah Kontainer yang
bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer inidgunakan untuk pengiriman
barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
Flat Rack Container
adalah container yang
bagian samping kanan dan kirinya terbuka.Kontainer ini digunakan untuk memuat
barang yang lebarnya melebihi standar lebar containerDRY.
Space
adalah tempat yang tersedia didalam kapal.
Booking.
adalah istilah untuk pemesanan tempat.
Shipping Instructions.
adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan
oleh shipper.
Ocean Freigh ( O/F ).
adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut.
Air Freight ( A/F ).
adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat.
F.O.B adalah Free On Board.
adalah system pembelian barang dimana semua biaya
Pengirimanatau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai
atau di pelabuan bongkar.
C.I.F adalah Cost Insurance & Freight.
adalah system pembelian barang dimana BiayaPengiriman,
Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhanmuat.
C & F adalah Cost and Freight.
adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman
danHarga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan
PenerimaBarang.
Freight Prepaid adalah.
Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat.
Freight Collect adalah
banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan
COO.
Air Way Bill / AWB.
fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading.
NamunAWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
Certificate of Origin
adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG
kepadaexporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara
Asal yang tertera padaBill Of Lading
Packing List
adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini
diterbitkan oleh setiap exportersetiap kali akan export. Data2 Packing List
inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupunAirWayBill. Packing List
berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan AlamatConsignee, Nama dan
Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan,Jumlah
barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi,
ShippingMarks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama
Vessel, Pelabuhan Muat,Pelabuhan Bongkar.
Commercial Invoice
adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam
Packing List.Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total
nilai barang. Bill Of Lading,Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian
yang tidak terpisahkan dalam proses Exportdan Import atau bisa dikatakan ketiga
dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
P.O.L adalah Port Of Loading
yaitu Pelabuhan Muat
P.O.D adalah Port of Discharge
yaitu Pelabuhan Bongkar
Place of Delivery
yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
Place of Receipt
yaitu Tempat Penerimaan Barang
Customs Clearance
adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran
barang ke /dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan
administrasi pemerintahan.
Measurement / Cubication / CBM
adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik
itu.Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk
menentukan
jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabilamenggunakan
truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck
angkel,truck box / diesel atau truck built up.
Advising Bank:
yaitu bank di negara eksportir yang meneruskan atau
memberitahukan dan juga menegaskankebenaran pembukaan L/C
kepada beneficiary. Selain proses advisi, bank ini dapat juga
bertindaksebagai paying bank, sepanjang mendapat penunjukan dari
issuing bank.
Advance payment:
metode pembayaran dimana pembeli terlebih dahulu
melakukan pembayaran baik sebagianatau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan
dikapalkan oleh penjual.
Applicant:
yaitu pihak yang membuka kontrak
L/C kepada bank penerbit. Dalam kontrak perdagangan
applicant bertindak sebagai pembeli atau importir.
Beneficiary:
yaitu pihak yang akan menerima keuntungan atau
pembayaran atas pembukaan kontrak L/C.Kedudukan beneficiary dalam sales
contract adalah sebagai penjual atau eksportir.
Stowage plan:
merupakan suatu diagram yang menggambarkan penempatan cargo
atau kontainer di ruangmuatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan tujuan
kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan dengan baik
Terms of trade:
syarat penyerahan perdagangan
Terms of payment:
syarat pembayaran
Tramper:
adalah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan
jadwal waktu yang jelas(independence services).
Pengertian Ekspor dan Impor
Secara etimologi, ekspor diartikan sebagai kegiatan menjual
barang atau material tertentu dari dalam ke luar negeri, sementara badan atau
orang yang melakukan kegiatan tersebut disebut eksportir. Barang yang dijual
biasanya merupakan hasil alam melimpah yang terdapat di dalam negara yang
melakukan kegiatan ekspor.
Kegiatan ekspor ini biasanya dapat berlangsung secara
langsung maupun tidak langsung. Ekspor secara langsung merupakan kegiatan
menjual barang atau jasa melalui eksportir yang bertempat di negara lain atau
negara tujuan ekspor. Sedangkan ekspor secara tidak langsung merupakan kegiatan
penjualan yang dilakukan oleh eksportir negara asal yang kemudian dijual oleh
perantara tersebut. Ekspor secara langsung biasanya kontrol terhadap distribusi
biasanya lebih baik dibandingkan ekspor secara tidak langsung.
Di Indonesia, material yang sering diekspor terdiri atas dua
jenis yaitu migas (minyak dan gas alam) dan non-migas. Material yang tergolong
dalam kelompok migas antara lain bensin, minyak tanah, gas elpiji, dan solar.
Sedangkan material nonmigas dapat berupa hasil tambang nonmigas, hasil
industri, hasil laut, hasil pertanian, dan hasil perkebunan. Biasanya, material
yang diekspor tersebut harganya akan melonjak tinggi di luar negeri
dibandingkan di dalam negeri.
Beralih ke istilah kedua kita, yakni impor. Istilah impor
diartikan sebagai suatu kegiatan pembelian barang dari luar negeri yang
kemudian material tersebut dijual di dalam negeri untuk kebutuhan dalam negeri.
Lembaga/orang yang melakukan kegiatan ini disebut importir. Kegiatan impor akan
berlangsung jika material yang akan dipasok ke dalam negeri harganya lebih mrah
di luar negeri.
Contoh yang dapat kita ambil, misalnya Indonesia membutuhkan
gandum untuk pemenuhan pangan. Namun, karena kondisi tumbuh gandum yang tidak
memungkinkan di Indonesia dilakukanlah kegiatan mendatangkan gandum dari negara
lain ke Indonesia. Kegiatan inilah yang disebut sebagai impor.
Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwasanya ekspor dan
impor merupakan. kedua istilah yang saling terkait yang menggambarkan kegiatan
perdagangan internasional dan minimal melibatkan dua pihak. Kegiatan ekspor dan
impor sangat menjadi faktor penentu kesejahteraan negara dan masyarakatnya
dalam bidang perekonomian.
Tujuan Ekspor Impor
Secara umum, tujuan dilakukannya kegiatan ekspor impor ialah
dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakatnya serta menambah devisa negara
dalam pencapaian kehidupan yang sejahtera. Namun, jika kedua istilah kegiatan
tersebut dipilah, maka keduanya memiliki tujuan yang berbeda namun saling
berkaitan.
Dibawah ini terdapat beberapa tujuan dari ekspor, antara
lain:
- Untuk
membuka pasar baru di luar negeri
- Untuk
memperoleh laba berupa devisa
- Untuk
memperoleh harga jual yang tinggi
- Dibawah
ini terdapat beberapa tujuan dari impor, antara lain:
- Kebutuhan
masyarakat negara importir terpenuhi
- Kebutuhan
material/barang produksi dapat diperoleh dari negara lain
- Barang
atau material yang diperoleh dari negara lain lebih terjangkau
Manfaat Ekspor dan Impor
1. Manfaat Ekspor
Dibawah ini terdapat beberapa manfaat dari ekspor, antara
lain:
- Menambah
Devisa Negara
Devisa merupakan aset penting dalam meningkatkan
perekonomian suatu negara. Kegiatan ekspor menyumbangkan devisa yang besar,
terutama bagi negara eksportir.
- Memperluas
Pasar Bagi Produk Lokal
Kegiatan ekspor sangat berperan dalam memasarkan produk
dalam negeri ke luar negeri. Semakin besar permintaan produk dalam negeri di
luar negeri akan semakin besar kegiatan produksi yang berlangsung di dalam
negeri. Misalnya, Indonesia khas dengan pakaian batik. Ketika dilakukan
pemasaran batik di luar negeri dan permintaannyaa meningkat, secara otomatis
kegiatan produksi batik di Indonesia pun akan meningkat pula.
- Memperluas
Lapangan Kerja
Ketersediaan lapangan kerja yang luas sangat penting dalam
upaya untuk mengurangi angka pengangguran dan beban tanggungan negara. Dengan
adanya kegiatan ekspor yang berperan dalam perluasan produk lokal, secara tidak
langsung akan meningkatkan lapangan kerja dalam negeri. Misalnya, seperti kasus
batik sebelumnya yang kegiatan produksinya meningkat dikarenakan meningkatnya
permintaan pasar dunia. Dengan begitu, untuk memproduksi batik yang efisien
sesuai dengan jumlah permintaan dibutuhkan penambahan tenaga kerja sehingga
dibukalah lowongan kerja. Oleh karena itu, angka pengangguran akan berkurang.
- Meningkatkan
Hubungan Kerjasama Antarnegara Perdagangan
Hubungan kerjasama ini terjalin karena peran penting masing
negara terhadap ketersediaan kebutuhan material atau jasa masing masing negara.
2. Manfaat Impor
Selain negara eksportir, negara importir juga memperoleh
banyak manfaat dari kegiatan ekspor impor. Berikut ini beberapa manfaatnya,
yaitu:
- Memperoleh
Bahan Baku
Bahan baku sangat penting dalam kegiatan produksi suatu
barang. Ketersediaan pasokan bahan baku harus terkontrol agar kegiatan produksi
berjalan lancar. Nah, biasanya bahan baku yang diproduksi di dalam negeri
relatif lebih mahal dibandingkan dengan yang diproduksi di luar negeri bahkan
terkadang tidak tersedia di dalam negeri. Oleh karena itu, produsen dalam
negeri cenderung mengimpor bahan baku dari luar negeri.
- Memperoleh
Barang dan Jasa yang Tidak Bisa Diproduksi Sendiri
Setiap negara kaya akan hasil alam dengan jenis yang
berbeda-beda. Sedangkan pemenuhan kebutuhan tidak semerta-merta cukup dengan
pasokan yang ada di dalam negeri. Oleh karena itu, kegiatan impor dilakukan
sehingga barang dan jasa yang tidak ada di dalam negeri dapat tersedia untuk
pemenuhan kebutuhan masyarakatnya.
- Memperoleh
Teknologi Modern
Teknologi modern berperan penting terhadap kemudahan
produksi material/barang terentu. Namun, pada negara berkembang seperti
Indonesia ketersediaan teknologi modern masih sangat minim. Untuk mengatasi hal
tersebut, maka Indonesia melakukan kegiatan impor teknologi dari luar negeri
untuk mendukung kegiatan produksi yang lebih efisien.
- Menambah
Pemasukan atau Pendapatan Negara
Pemasukan atau pendapatan negara dapat bertambah dipengaruhi oleh faktor nilai
jual barang lebih mahal dibandingkan nilai yang dibeli dari kegiatan ekspor.
- Menciptakan
Persaingan Bagi Industri dalam Negeri
Kegiatan impor dapat menyebabkan produsen dalam negeri
kewalahan dalam menyairingi produsen luar negeri sehingga ditakutkan produsen
dalam negeri cenderung mengalah yang pada akhirnya menjadi tidak berkembang.
- Konsumerisme
Konsumerisme merupakan konsumsi berlebihan terhadap barang
barang impor yang menyebabkan devisa negara terus berkurang.
Dampak Positif Kegiatan Impor
Oleh karena itu, untuk meminimalisir dampak negatif
dilakukan pembatasan kegiatan impor dengan cara melindungi produsen yang ada di
dalam negeri. Adapun dampak positif dari pembatasan tersebut, meliputi:
- Mengurangi
jumlah pengeluaran devisa ke negara importir,
- Mengurangi
ketergantungan terhadap barang/ material impor,
- Menumbuhkan
rasa cinta terhadap produk dalam negeri, dan
- Memperkuat
neraca pembayaran
Dampak Negatif Pembatasan Kegiatan Impor
Meskipun pembatasan jumlah barang impor dilakukan, namun
tetap saja masih ada dampak negatif yang muncul. Dampak negatif dari pembatasan
kegiatan impor tersebut, antara lain:
- Produsen
Kurang Efisien dalam Kegiatan Produksi
Ketidakefisienan produksi produk dalam negeri terjadi akibat
kurangnya daya saing dalam upaya untuk meningkatkan mutu produksi.
- Lesunya
Perdagangan Internasional
Perdagangan menjadi lesu dapat diawali akibat pembatasan
kegiatan perdagangan dari salah satu pihak yang kemudian pihak lain melakukan
pembalasan karena merasa dirugikan.
- Pertumbuhan
Perekonomian Negara Terganggu
Terganggunya pertumbuhan perekonomian dipicu oleh faktor
perdagangan yang lesu, dikarenakan jumlah devisa yang diterima negara mengalami
penurunan.
Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Pengertian
Ekspor dan Impor, Tujuan, Manfaat Serta Dampaknya
Info lebih lanjut hubugi:
PT. MURIA PANAH SAKTI
Grand Galaxy City,
Ruko Sentral Komersial RSK-5 No.62
Jakasetia, Bekasi-Selatan 17147
Kota Bekasi - Jawa Barat
Tlp : +6221 8274 5065
hp : 0852 1700 0230
W/a : 0812 8015 9990
Email: hermawan.impor@gmail.com




