PROSEDUR IMPOR BARANG DARI LUAR NEGARA
Prosedur Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut dibebaskan untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor : Prosedur untuk masuk sebelum izin Pemberitahuan
Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut dibebaskan untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor :
1. Prosedur untuk masuk sebelum izin
2. Pemberitahuan
3. Deklarasi impor
4. Dokumentasi
5. Pemeriksaan Barang Impor
6. Penilaian barang yang kena bea cukai
7. Pembayaran Bea Masuk
8. Rilis Barang
9. Barang rusak atau hancur atau lupa
10. Impor Sementara
1. Prosedur untuk masuk sebelum izin
Barang impor dapat dikatakan sah secara hukum masuk setelah kedatangan kapal melalui batas-batas pelabuhan masuk. Begitu kapal datang, Master atau agen nya wajib mengajukan Deklarasi Umum mencakup semua kargo dan perlengkapan di kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai paling lambat per tanggal kedatangan, kecuali jika barang dating pada hari Minggu dan Hari Libur, pengajuan harus dilengkapi dengan informasi berikut:
· Nama dan bendera kapal dan juga nama tuannya;
· Negara Asal, tempat (s) dan pembebanan / keberangkatan;
· Jumlah, tanda, penomoran, dan deskripsi lain dari kemasan barang, termasuk berat dan volume (isi kubik);
· Jenis dan jumlah barang yang tidak dikemas.
Setelah melaporkan isi kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai, barang dapat dibongkar di dermaga resmi dan tempat (tempat pendaratan disetujui), atau pada tempat lain yang berwenang sesuai dengan permintaan dari carrier
2. Pemberitahuan
Barang bisa dinyatakan sebagai miliknya oleh importir atau bisa di atas namakan broker pabean. Pemberitahuan dimaksudkan untuk mendapatkan clearance barang untuk langsung digunakan atau impor sementara harus melakukan hal sebagai berikut:
· untuk mengajukan deklarasi pengimpor (PIB), bersama dengan dokumen pendukung yang relevan seperti: faktur komersial, tagihan saluran napas atau B / L, packing list, dll;
· untuk membayar bea masuk dan pajak;
· untuk memastikan keakuratan untuk khusus dalam PIB seperti antara lain: klasifikasi atau HS / Kepabeanan kode, nilai custosm, dll
3. Impor Deklarasi
Deklarasi harus dibuat pada formulir deklarasi impor disebut “Impor Deklarasi” (PIB) yang harus diajukan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai selama jam kantor.
Setelah Pemberitahuan di submit,, barang diizinkan untuk disimpan di gudang sementara (gudang atau ruang terbuka) pelabuhan untuk jangka waktu maksimal 2 bulan, dimulai sejak tanggal pembongkaran, namun di Tanjung Priok, periode maksimum penyimpanan sementara hanya 1 bulan. Barang-barang yang belum di clearance dalam waktu yang ditentukan akan dianggap sebagai barang tidak diklaim di mana Bea Cukai berwenang untuk menghapus, menghancurkan, ekspor ulang, atau menjual barang-barang tersebut melalui lelang.
Dalam hal barang tidak di klaim dalam waktu satu tahun dan jika importir tidak melunasi biaya yang dikeluarkan untuk pemindahan dan penyimpanan barang, maka Bea Cukai berwenang untuk menjual barang tersebut secara lelang atau melepaskan barang seperti diputuskan oleh Menteri Keuangan.
Hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutupi bea masuk, pajak dan biaya lainnya. Jumlah tersebut akan dikembalikan kepada importir jika klaim dibuat dalam jangka waktu 3 tahun dimulai dari tanggal penyimpanan di Gudang Bea Cukai. Jika tidak diklaim akan dimasukan sebagai pendapatan Negara.
4. Dokumentasi
PIB antara lain memerlukan informasi berikut:
· nama, pekerjaan dan alamat pemberitahu;
· nama pembawa dan tuannya;
· negara asal;
· tempat di mana barang disimpan (gudang, ruang terbuka, gudang, dll);
· kualitas, deskripsi barang untuk tujuan klasifikasi dan penilaian.
PIB harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti faktur, bill of lading, asuransi, daftar pengepakan, lisensi impor untuk jenis barang tertentu.
5. Pemeriksaan Barang Impor
Pemeriksaan biasanya dilakukan di tempat yang ditentukan secara hukum selama jam kerja. Ruang lingkup pemeriksaan biasanya hingga 10%, namun ketika suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan.
Pemberitahu bertanggung jawab untuk bongkar muat, membongkar, mengemas, dan menyediakan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pemeriksaan barang. Ketika dalam pemeriksaan terdapat perbedaan, sampel barang dapat diekstraksi untuk klasifikasi yang tepat dan penilaian nilai, bea, dan pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana mungkin ditentukan oleh Bea Cukai.
6. Penilaian Barang yang kena Bea Cukai
Bea diklasifikasikan sebagai ad valorem dan spesifik. Sebuah tugas ad valorem adalah persentase yang diterapkan pada nilai yg kena bea cukai dari barang impor. Sedangkan tugas tertentu adalah jumlah yang ditentukan per unit berat, gauge atau pengukuran lain kuantitas, misalnya Rp.10, 000.00 per kilogram di bawah sistem matrix.
7. Pembayaran Bea Masuk
Pembayaran bea dan pajak untuk barang impor harus dilakukan melalui bank devisa. Adapun barang yang dibawa oleh penumpang yang datang dari luar negeri yang tidak memenuhi kriteria sebagai barang komersial, pembayaran bea dan pajak dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea Cukai di bandara. Penumpang akan diberikan tanda terima di tempat untuk tugas dibayar. Setiap kelebihan pembayaran bea dikembalikan dan kurang bayar adalah tagihan.
8. Rilis Barang
Barang impor utama harus dilepaskan segera, namun, ketika suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan ulang menyeluruh akan dilakukan oleh Bea Cukai. Pelepasan barang akan dikenakan prosedur kepabeanan normal. Dalam hal nilai barang impor tidak dapat dinilai segera karena kebutuhan analisis laboratorium, Bea Cukai dapat mengizinkan pelepasan barang setelah mengambil sampel atau memperoleh dokumentasi teknis rinci dan pengimpor atau pemberitahu telah mengajukan jaminan untuk menjamin pembayaran setiap bea masuk tambahan dan pajak mungkin akan dikeluarkan.
9. Barang Rusak, Hancur atau Lupa
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menghapus keseluruhan atau sebagian tugas dibayarkan pada barang-barang terkena bea impor yang tidak dapat dihindari oleh kecelakaan atau hilang, rusak atau hancur pada setiap saat setelah kedatangan dalam batas dan sebelum penghapusan dari kontrol Bea Cukai.
10. Impor Sementara
Untuk memfasilitasi perdagangan, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas untuk impor sementara. Fasilitas ini memungkinkan importir untuk mengimpor barang untuk sementara waktu tanpa pembayaran kewajiban dalam kondisi, dalam jangka waktu tertentu, barang harus diekspor kembali. Jika tidak, barang akan dianggap sebagai permanen diimpor atau digunakan dan importir wajib membayar bea dan pajak yang dikeluarkan serta denda sebesar 100% dari bea cukai dibayar.
· Barang yang memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas masuk sementara tersebut adalah sebagai berikut:
· Barang digunakan untuk seminar dan sejenisnya;
· Barang digunakan untuk tujuan hiburan umum;
· Barang digunakan oleh para ahli untuk penelitian, pendidikan, tujuan agama, dan budaya, dan untuk membuat film / film;
· Wadah yang digunakan untuk mengangkut barang berulang kali;
· Barang digunakan untuk sampel, model atau cetakan;
· Artikel yang digunakan untuk permainan;
· Kendaraan atau sarana transportasi yang digunakan oleh wisatawan sendiri;
· Artikel yang digunakan untuk operasi pengeboran minyak;
· Artikel yang akan diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi, diuji atau dipertahankan;
· Binatang hidup digunakan untuk hiburan publik, pelatihan, berkembang biak atau sejenisnya.
"PT.MURIA PANAH SAKTI"
Adalah kegiatan yang disebut impor, kegiatan itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang ke kenegara yang bisa digunakan untuk pembayaran pembelian dan jasa dari luar negeri. Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga. Produk impor adalah barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau dapat dihasilkan, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.
Dalam hal ini Kami MPS menyediakan layanan Jasa Impor untuk mengurusi barang-barang yang akan Anda impor.
Tidak hanya itu, siap membantu Anda dalam pengiriman barang-barang ke berbagai wilayah di Indonesia maupun ke luar negeri.
Tidak hanya itu, siap membantu Anda dalam pengiriman barang-barang ke berbagai wilayah di Indonesia maupun ke luar negeri.
Untuk itu jangan ragu untuk mempercayakan barang kiriman anda pada kami
Pengiriman barang terpadu antar kota, antar pulau, atau antar negara, tentu saja kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda. Jika jarak tempuh lebih efektif menggunakan kargo darat, Jika Anda akan mengirim lebih cepat, maka Anda akan menemukan lebih banyak barang dan lebih baik untuk layanan kargo laut. Kesimpulannya, efektifitas pengiriman yang tepat waktu, aman, dan murah adalah poin utama yang diperlukan pelanggan pada perusahaan jasa ekspedisi. Adalah untuk memberikan fasilitas lengkap dengan ketepatan waktu pengiriman, dan harga dengan harga terjangkau MPS adalah perusahaan jasa yang tidak hanya dapat digunakan secara resmi, tetapi juga untuk biaya (LPP). Untuk pengiriman dengan kapal Kami akan melayani pengiriman barang ke nomor kota di Indonesia.
Salah satu dari harga jasa,adalah dalam hal kapasitas muatan dimana kapal barang dapat diisi barang dalam jumlah besar. Kelebihan ini akan menjadi plus dan dapat digunakan oleh berbagai barang dalam jumlah besar untuk sekali kirim. Jelas ini lebih praktis dan efisien. Ditayangkan dari sisi harga, kargo laut pasti lebih murah jika dibandingkan dengan kondisi udara lebih cepat.
Baik jasa kargo laut, MPS masing-masing memiliki keunggulan tersendiri, dengan kata lain pilihannya tergantung jumlah atau volume barang yang dikirim. Untuk pengiriman barang dalam jumlah besar melalui laut yang cepat, mudah, dan aman, jasa kargo MPS lebih bisa diandalkan.
SEA FREIGHT.
MPS, Kami sangat berpengalaman dalam hal pengurusan kegiatan Customs Clearance untuk kegiatan Impor di mana kami sangat memahami dan tentang peraturan tentang Kepabeanan dan kami memiliki koneksitas dengan para petugas kepabeanan di setiap pelabuhan yang ada di Indonesia Proses. pengurusan barang dapat kami lakukan dengan tepat dan cepat .
SERVICES DOOR TO DOOT.
MPS, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang International Freight Forwarding secara terus. menerus Produk-Produk Layanan dalam rangka memberikan layanan yang optimal Untuk seluruh. pelanggan Kami melakukan salah satu layanan pada saat ini. pengiriman (Pengirim) dengan Pemilik. Barang (Penerima Barang).
Dengan persyaratan di seluruh dunia sangat mendukung pekerjaan kami untuk membantu kebutuhan. pelanggan akan memutar barang dengan cara:
Cepat, Tepat, Murah dan Aman.
LAYANAN UNDERNAME.
Untuk Pelanggan belum memiliki lisensi atau layanan yang penting untuk layanan kami Layanan. Layanan Sewa Undername, di mana Pelanggan dapat mengunakan lisensi yang kami miliki untuk. mengakses Impor Barang, yang dapat diimpor dengan menggunakan Impor MPS adalah sebagai. berikut:
Pos Tarif / HS Bagian Uraian Barang:
§ 2501 S / D 2716 = Produk Mineral Minyak, Garam, Natrium, Klorida.
§ 2801 S / D 3826 = Produk industri kimia atau produk industri terkait.
§ 3901 S / D 4017 = Plastik dan barang dari beton; karet dan barang dari revisi.
§ 4101 S / D 4304 = Kulit, bulu dan barang dari revisi.
§ 4401 S / D 4602 = Kayu dan Barang dari kayu: arang kayu; Gabus dan.
§ 4701 S / D 4911 = Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat.
§ 5001 S / D 6310 = Tekstil dan barang tekstil.
§ 6401 S / D 6704 = Alas kaki, tutup kepala, payung, tongkat jalan, dllnya.
§ 6801 S / D 7020 = Barang dari batu, asbes, mika, bahan semacam itu.
§ 7201 S / D 8311 = Logam tidak mulia dan barang dari logam.
§ 8401 S / D 8548 = Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris.
9401 S / D 9619 = Produk Hasil Pabrik, Handuk, Popok untuk Bayi, Dll
TRUCKING / LAND FREIGHT.
MPS, juga melayani Jasa ekspedisi domestik trucking untuk wilayah Sumatera, Jawa & Bali. Untuk. jasa ekspedisi pengiriman kendaraan, seperti: motor, mobil, truk, atau alat berat. dan barang baik. partai kecil maupun besar. Sudah sejak lama kami dikenal sebagai perusahaan yang berkompeten. dibidangnya. Terbukti dengan menggunakan perusahaan-perusahaan atau perorangan yang. mempercayakan komoditi kendaraan dan barang mereka kepada kami sejak dulu sampai sekarang.
Kami menyediakan layanan untuk perseorangan dan perusahaan untuk pengiriman seperti semua. jenis kendaraan Otomotif, truk dan truk, semua jenis mesin dan alat berat dengan menggunakan. armada kapal Roro, dan Cargo LCL / Container 20 "dan 40" dalam waktu yang cepat sesuai lintasan / mil laut.
General Trading, Export / Import & Jasa Customs Clearance Import.
Hal : Undername Import Jasa Custom Clearence ( All IN Borongan ).
Perkenalkan kami PT.MURIA PANAH SAKTI adalah perusahaan Jasa Customs Import, International Sea and Freight Forwarding, sekaligus Specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance Baik di via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
Perusahaan kami bekerja sama dalam bidang Jasa sebagai berikut :
1. Under name Import.
2. Borongan Import.
3. Custom Clearance.
4. By Air or Sea (Local and International).
5. Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous Cargo atau Personal.
6. Import mesin bekas / sudah terpakai.
Kami Mempunyai Lisensi Import diantaranya :
- N I B / Memiliki 21 KBLI.
- N P W P.
- A P I-U.
- IT BESI-BAJA.
- LS / SNI / Izin Import barang bukan baru
Katagori barang Import yang kami miliki izin di SIUP & API-U :
Garment/Pakaian Jadi, Sepatu
Damkar, Truck/Alat Berat dan Spare Parts, Alat Transportasi Laut, Darat dan Udara, Peralatan Rumah Tangga.
Bahan Kimia.
Bahan Bangunan, Besi/Baja, Alat Tambang, Alat Laboratorium untuk pendidikan.
- Khusus penawaran UNDERNAME bagi customer , yang belum memiliki izin import.
- Undername kami memiliki Kuota Impor untuk Mesin-Mesin Bekas & Alat Berat Bekas.
Kami mempunyai kuota untuk import mesin atau barang-barang bekas.
Dan jika perusahaan anda mempunyai masalah dengan barang import tertahan di BC, kami juga siap membantu.
Untuk project import partai besar anda bisa hubungi kontak kami untuk meeting terlebih dahulu agar kami bisa memberikan harga semurah mungkin. Kami siap menjadi mitra terpercaya yang memberikan pelayanan sesempurna mungkin dengan perusahaan anda.
Demikianlah penawaran ini kami ajukan, atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terimakasih.
HERMAWAN.
PT.MURIA PANAH SAKTI.
Grand Galaxy City,
Ruko Sentral Komersial RSK-5 No.62
Jaka Setia,Bekasi-Selatan 17147
Kota Bekasi.Jawa Barat
Telp/Fax : +62 21 8274 5065
Phone : 0852 1700 0230
W.A : 0812 8015 9990
Email : hermawan.impor@gmail.com




