DOOR TO DOOR
Perkenalkan kami adalah perusahaan jasa custom import,international Sea Frieght Forwarding, sekaligus specialist dalam bidang jasa custom clearance baik via bandara maupun pelabuhan di seluruh indonesia.
Perusahaan kami bekerja sama dalam bidang jasa sebagai berikut:
1.Undername import
2.Borongan import
3.Door to door
4.Custom clearance
5.By Air or Sea,(local dan international)
6.Import mesin bekas / sudah terpakai.
Kami mempunyai lisensi import diantaranya:
- NIB / memiliki KBLI
- NPWP
- API-U
- IT BESI BAJA
- LS / SNI
- PI kehutanan
Khusus penawaran UNDERNAME bagi customer yang belum memiliki izin import.
undername kami memiliki kuota import untuk mesin-mesin bekas,Alkes,dan alat berat bekas.
Impor cara Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri
dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya,
dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan
dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan
itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi
kesalahpahaman.
Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing
List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta
konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan
Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan
undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke
pelabuhan di Indonesia.
Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka
shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea
masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam
hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar
setelah dokumennya diperiksa.
Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya
oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor
(NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh
keluar.
Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai),
bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah
Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk,
kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada
perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
Jia anda kesulitan mengimport barang dari China ke
Indonesia, anda dapat lebih mudah jika menggunakan bantuan jasa cargo import
borongan / door to door service. Jika menggunakan jasa forwarder borongan, anda
bisa melakukan pengiriman barang menggunakan 2 jalur. Jalur udara dan laut (FCL
& LCL).
Hal yang pertama kali harus dilakukan tentunya anda harus mencari supplier nya
terlebih dahulu. Pencarian supplier China dapat anda temukan dengan mudah
melalui marketplace seperti Alibaba, Aliexpress, 1688, Tmall, Taobao dll.
Setelah anda menemukan barang yang anda inginkan, anda bisa melakukan live chat
dengan supplier (kebanyakan fasih bahasa inggris kecuali Taobao) untuk nego
harga dan jika sudah deal anda bisa melakukan transaksi. Untuk anda yang
kesulitan dalam masalah pembayaran, anda juga dapat menggunakan jasa titip
tranfer.
SISTEM KERJA CARGO BORONGAN:
Pihak importir sebagai pemilik barang, pihak cargo / jasa
cargo import borongan yang mengurus dan mengatur masalah perizinan, cukai, dll
dan membawa barang tersebut sampai di gudang forwarder di Jakarta.
- Importir
melakukan transaksi dengan supplier.
- Importir
menghubungi forwarder dan menentukan pengiriman apakah menggunakan via
udara / laut.
- Setelah
deal harga & sudah menentukan via yg akan diambil, pihak forwarder
akan memberikan alamat gudang dan kode marking.
- Barang
dikirim oleh supplier ke gudang forwarder di China.
- Importir
wajib memberikan dokumen pendukung kepada forwarder yaitu Invoice &
Packing List.
- Barang
yg sudah tiba di gudang akan di atur stuffing pengiriman ke Indonesia.
- Segala
perizinan, custom clearance dll sudah diurus oleh pihak forwarder.
- Importir
menunggu barangnya sampai di Jakarta-Indonesia.
- Pihak
forwarder akan mengontak anda jika barang sudah tiba di gudang forwarder
di Jakarta.
- Setelah
barang tiba di tempat forwarder, anda akan diberikan tagihan ongkir
ekspedisi.
- Barang
akan diantar ke tempat tujuan anda setelah pelunasan.
Harga sudah ALL IN meliputi:
- Handling
export, custom clearance , bea masuk,PPN PPH.
- Stuffing,
trucking, warehousing.
- Delivery
Jakarta Area.
- Harga
tidak termasuk biaya tax refund , export permit di Negara Asal atau
Inspection di Negara asal.
- Garansi
& asuransi.
Untuk anda yang baru pertama kali import barang dari luar
negri, mungkin anda akan was-was dalam memilih forwarder yang dapat dipercaya.
Tips dan trik dalam memilih forwarder terpercaya sangat mudah. Jangan
teriming-iming harga yang murah karena terkadang dibalik biaya yg murah terdapat
biaya tambahan lain-lain atau yg biasa disebut sebagai biaya siluman sehingga
anda harus berhati-hati.
Biaya pengiriman dari China yang dipatok oleh pihak forwarder berbeda-beda tergantung jenis pengiriman yang anda pilih (udara/laut) dan tarif nya bervariatif tergantung jenis barang yang anda import.
Biaya pengiriman dari China yang dipatok oleh pihak forwarder berbeda-beda tergantung jenis pengiriman yang anda pilih (udara/laut) dan tarif nya bervariatif tergantung jenis barang yang anda import.
Hal-hal yg tidak ditanggung oleh ekspedisi:
- Bocor,
packing original isi kurang / rusak, barang kaca / cairan, mudah rusak,
mudah pecah bukan tanggung jawab kami (mohon dipacking wooden case / peti
kayu semua sisi). Segala kebocoran /pecah /retak diluar tanggung jawab
kami.
- Barang
tidak sesuai document / pemberitahuan dan barang barang berbahaya seperti
NARKOBA, HP, IPAD/LAPTOP, PERHIASAN NILAI TINGGI, BAHAN PELEDAK, DLL yang
tidak di ijinkan import bebas oleh Negara.
- Barang
tanpa packing / barang rusak karna packing tidak aman / dus tipis.
- Terjadi
force majeur (perang / bencana alam / faktor alam) Barang terkena
hujan, air laut, banjir, berkarat, atau sifat alami dari barang itu
sendiri.
- Packing
/ Kemasan Penyok, Hilang , Rusak Pieces / Rusak per pcs, pengaduan lebih
dari 1x 24 jam setelah menerima barang, dan harus disaksikan oleh team
pengantar kami.
- Tidak
sesuai dengan document/ pemberitahuan awal atau tidak sama seperti invoice
dan packing list.
Salam rekan – rekan, kali ini saya akan sedikt sharing
mengenai Jasa Freight Forwarder. Bagi rekan – rekan yang sudah
berkecimpung dalam bidang ekspor impor mungkin sudah tidak asing lagi dengan
perusahaan jasa Freight Forwarder, bahkan mungkin sehari – hari anda selalu
berhubungan dengan Freight Forwarder karena perusahaan inilah yang membantu
dalam pengurusan berbagai hal pada saat kita melakukan ekspor maupun impor.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang Freight Forwarder dan mengapa
jasa freight forwarder ini sangat dibutuhkan oleh eksportir maupun
importir, mari kita simak ulasannya.
Sebagian besar perusahaan biasanya memilih lebih fokus pada
core bisnisnya, begitu juga dalam ekspor impor, sebagian besar perusahaan
(eksportir dan importir) biasanya memilih fokus dalam perdagangan maupun
produksi, untuk urusan transportasi barang, biasanya diserahkan kepada pihak
lain (vendor) yaitu perusahaan Jasa Freight Forwarder. Seperti kita
ketahui bersama, tugas dari perusahaan Freight Forwarder dalam ekspor impor
adalah mengurus transportasi barang dan dokumen, baik itu secara “door
to door”, “door to port”, “port to port”, dan term lainnya. Dalam ekspor
impor urusan pengiriman barang tidak sesederhana jika kita mengirim barang
dalam area domestik, karena selain handling barang, kita juga harus mengurus
dokumen – dokumen yang menyertainya. Kompleksitas dokumen dan handling barang
tersebut biasanya tergantung pada jenis barang yang akan kita ekspor atau
impor, dan quantitynya. Dengan kompleksitas tersebut biasanya eksportir dan
importir tidak mau “membuang energi” dalam hal pengiriman
barangnya, mereka lebih mempercayakan urusan tersebut kepada perusahaan Jasa
Freight Forwarder yang dirasa lebih kompeten dalam mengurusi hal tersebut.
Antara Freight Forwarder dan Courier Service
Pada masyarakat awam banyak yang menyamakan antara
perusahaan Jasa Freight Forwarder dan perusahaan Jasa Kurir (Courier Service).
Sebenarnya secara sederhana kita bisa membedakan antara kedua perusahaan
tersebut dari quantity barang yang diangkutnya. Untuk perusahaan Courier
Servicebiasanya melayani pengiriman barang – barang kecil (Small Package),
kurang lebih barang – barang dengan berat 1 – 100 Kg, dan biasanya diangkut
menggunakan pesawat udara, sedangkan perusahaan Freight Forwarder biasanya
melayani pengiriman barang dengan quantity yang lebih besar (100 Kg >), dan
untuk pengangkutannya bisa menggunakan multimoda transport (Laut, Udara, dan
Darat). Selain melayani jasa pengangkutan, Freight Forwarder juga melayani jasa
pengurusan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan dalam suatu proses ekspor
maupun impor. Khusus di Indonesia, jasa pengurusan dokumen ekspor impor sangat
dibutuhkan oleh eksportir maupun importir, karena sudah menjadi rahasia umum
bahwa sistem birokrasi di Indonesia masih banyak yang perlu diperbaiki,
sehingga dari sisi eksportir dan importir, mengurus dokumen – dokumen ekspor
impor melalui Jasa Freight Forwarder dirasa lebih efektif dan efisien.
Demikian sedikit sharing saya tentang perusahaan Jasa
Freight Forwarder dalam proses ekspor maupun impor. InshaAllah saya akan
mengulas lebih dalam tentang hal – hal yang berkaitan dengan Freight Forwarder
di lain kesempatan, untuk itu ikuti terus informasi dari
Harus anda ketahui, pada hakikatnya kegiatan ekspor dan impor adalah kegiatan jual beli biasa. Kegiatan menjual barang kepada seseorang atau badan usaha yang berada di luar negeri disebut kegiatan ekspor. Sebaliknya kegiatan membeli barang dari seseorang atau badan usaha di luar negeri disebut dengan kegiatan impor. Sebagai penunjang di setiap kegitannya, ekspor dan impor memerlukan sebuah jasa import barang.
Ketika kita cermati, transaksi yang terjadi dalam ekspor dan impor bagaikan sebuah hubungan antara dua sisi dari satu mata uang. Untuk menjual sebuah barang kepada pengusaha di luar negeri, seorang penjual tidak dapat melakukannya sendiri. Ia memerlukan banyak bantuan untu melakukannya.
Pada dasarnya seorang eksportir atau importir harus memiliki pengetahuan tentang perdagangan internasional, yaitu dengan cara :
Mengenal pihak-pihak yang berkaitan dengan perdagangan internasional (institutional approach).
Mengetahui dokumen-dokumen perdagangan internasional (documentation approach).
Memahami setiap proses perdagangan internasional (international trade process).
Yang dimaksud dengan proses perdagangan disini, yaitu kegiatan yang terjadi setelah melalui suatu proses negosiasi yang membutuhkan kesabaran, ketekunan, keahlian dan waktu. Masing-masing pihak mempunyai peranan penting untuk mencapai keberhasilan suatu transaksi dagang.
Selain pengetahuan tentang perdagangan internasional, jika anda berperan sebagai exportir atau importir sebaiknya memahami juga dengan apa yang dinamakan pemasaran internasional (global).untuk membaca pembahasan mengenai pemasaran internasional
Jasa import barang atau Freight Forwarding adalah badan usaha yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL (Ekspedisi Muatan Kala Laut), Pelayaran, Jasa kepabeanan dan pengiriman door to door
Usaha Jasa Import Barang Pengurusan Transportasi adalah kegiatan usaha yang mengurus semua kegiatan yang dalam pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara. Kegiatannya mencakup kegiatan :
penerimaanpenyimpanan
sortasi
pengepakan
pengukuran
penimbangan
pengurusan penyelesaian dokumen
penerbitan dokumen angkutan
perhitungan biaya angkutan
klaim asuransi atas pengiriman barang
penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang sampai diterima oleh yang berhak menerimanya.
Ada 2 model pengiriman barang atau terima barang yaitu door to door dan port to door service.
1. Door To Door Services.
Door To Door berarti “dari pintu ke pintu”. Pada model pengiriman ini, pengirim/penjual (eksportir) memiliki kewajiban untuk mengirimkan produk / barangnya ke penerima (importir) tidak hanya sampai pelabuhan. Tapi sampai dengan gudang tempat penerima / pembeli akan menyimpan barangnya.
Sebuah jasa pengiriman Door To Door pada dasarnya adalah sebuah solusi menyelesaikan permasalahan barang yang terkena lartas (larangan pembatasan). Artinya, pengurusan pajak di pelabuhan negara tujuan, pemakaian jasa pengiriman jalur darat dari pelabuhan ke gudang, dan berbagai biaya lainnya akan ditanggung oleh penjual.
Biasanya, hanya penjual yang sudah memiliki channel (mitra) di negara tujuan saja yang berani menjual produknya dengan model seperti ini. Door To Door adalah salah satu cara untuk para importir yang ingin menempuh jalur cepat tanpa perlu repot-repot mengurusi proses kepabeanan.
Proses Pengiriman Door To Door.
Pengirim / Penjual (eksportir).
Setelah proses pengiriman barang (barang dikirim), perusahaan pengiriman (ekspedisi) akan segera memberikan informasi tentang data pengiriman barang.
Proses Pengiriman.
Pada saat proses pengiriman, penyedia jasa ekspedisi akan terus melacak posisi barang dari mulai kebeangkatan sampai tiba di tempat tujuan. Jadi, Anda (pemakai jasa ekspedisi) bisa melacak langsung perkembangan pengiriman secara online dari website yang disediakan oleh perusahaan jasa ekspedisi. Atau, Anda bisa langsung menghubungi pihak perusahaan untuk menanyakan proses pengirimannya secara langsung.
Penerima / Pembeli (importir).
Sesampainya barang di tempat tujuan, penerima akan diminta tanda tangan sebagai bukti bahwa barang telah sampai dan diterima. Setelah itu, penerima harus memberitahukan kepada pihak perusahaan pengiriman bahwa barang telah di terima.
2. Port To Door Services.
Maksudnya dari model pengiriman Port To Door ini merupakan tanggung jawab dari pengirim/penjual (eksportir) hanya untuk mengirimkan barang sampai di pelabuhan. Untuk selanjutnya barang yang ada di pelabuhan itu diambil atau tidaknya oleh penerima / pembeli (importir), dan sudah bukan menjadi urusan dari si penjual.
Jelasnya adalah ketika barang sudah sampai di pelabuhan, perusahaan pengirim sudah memiliki hak untuk mengirimkan invoice atau tagihan kepada pihak pembeli. Istilah Port to Door ini mewakili kegiatan pengiriman barang yang dilakukan antar bandara. Jadi barang yang akan anda kirim harus diantar ke Bandara setempat (biasanya ke bagian Cargo bandara) yang nantinya barang tersebut diterima di bandara tujuan.
Beberapa Istilah dalam Port To Door.
Ocean Freight adalah tarif dasar ongkos kirim container dengan kapal container dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan yang harganya per unit container.
THC atau Terminal Handling Charge adalah biaya yang dikenakan oleh pihak pelayaran dalam hal pengelolaan container di terminal peti kemas yang harganya juga per unit container.
LOLO atau Lift On Lift Off adalah biaya pemakaian alat dalam hal menurunkan dan menaikan container ke atas truck trailer.
Trucking Pick Up adalah biaya trucking untuk pick up barang dengan container dari lokasi muat / lokasi pihak pengirim menuju pelabuhan asal.
Trucking Delivery adalah biaya trucking untuk delivery barang dengan cotainer dari pelabuhan tujuan menuju lokasi bongkar / lokasi pihak penerima.
Importir atau pengusaha impor harus memiliki co-partner diluar negeri yang bertindak sebagai eksportir. Importir bisa mengimpor barang-barang yang dibutuhkan untuk keperluannya. Untuk mendapatkan keuntungan yang didapat dari eksportir di luar negeri yang sanggup menyuplai komoditas yang diperlukan. Cara import barang yang seharusnya dilakukan importir diantaranya mencari co-partner dagangnya. Yaitu dengan asumsi co-partner sanggup mengirimkan /memenuhi permintaan jenis produk untuk importir agar bisa diperdagangkan untuk mendapat keuntungan.
Hal yang paling penting dengan cara import barang, importir harus menentukan jenis dan komoditas apa yang seharusnya di import oleh importir. Selanjutnya, untuk mendapatkan profit yang layak dari jenis dan komoditas yang telah dipilih, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh importir, diantaranya :
Mencari co-parner di luar negri.
Menandatangani kontrak penjualan.
Mendatangi Bank / Issuing Bank di negaranya.
Mendapat paket dokumen barang impor.
Menghubungi Shipping Agent / Shipping Company.
Menghubungi Radio pantai, Gudang Lini, PBM, dan EMKL.
Membuat PIB dan kewajiban kepabeanan.
Menghubungi jasa angkutan darat dan mengenali jenis-jenisnya.
Sebagai importir, khususnya pemula yang belum pernah melakukan transaksi impor, tentu harus mencari co-partner dagangnya. Yaitu eksportir yang bisa menyuplai jenis dan tipe produk yang di butuhkan importir. Selain itu harus ada kesepakatan dalam menentukan harga barang dan kualitas barang serta menunjukan perusahaan pelayaran yang akan mengangkut komunitas tersebut.
Khusus untuk importir pemula bisa mencari co-partner dagangnya dengan mendatangi :
Kantor KADIN (Kamar Dagang Industri) di tingkat Pusat.
KADINDA (Kantor Dagang Industri Daerah) di tingkat Provinsi/Daerah.
Panjatabda (Panitia Kerja Tetap Daerah) di tingkat Provinsi.
Cara import barang lainnya adalah dengan menggunakan referensi dari para pengusaha atau importir yang lebih berpengalaman untuk membantu dalam melaksanakan realisasi impornya.
Setelah Anda mengetahui apa saja yang harus anda siapkan sebelum mengimpor barang, selanjutnya adalah :
Anda bisa mengirimkan barang impor dari luar negeri ke Indonesia dengan menggunakan kapal atau pesawat.
Anda harus meminta kelengkapan dokumen impor original kepada pihak suplier di luar negeri untuk segera dikirimkan ke Indonesia.
Selanjutnya lakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Import sesuai dengan jenis barang yang Anda impor. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk proses pembayaran Pajak impor. Besarnya tarif Bea Masuk dan pajak bisa.
Lalu Anda harus mengirimkan pemberitahuan kepada Bea Cukai dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen impor pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur hijau, kuning, merah, atau jalur prioritas terhadap proses impor Anda.
Kemudian Bea Cukai akan menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) jika importasi Anda sudah disetujui. Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah diijinkan / legal untuk masuk wilayah Indonesia.
Terakhir, Anda harus Mengangkut barang impor dari kawasan pabean (TPS / Airport) ke tempat Anda, biasanya menggunakan transportasi darat seperti truk, bus, mobil, dsb.
Didalam Bidang Import, China menjadi tujuan para importir untuk mengimpor barang karena barang yang relatif murah dan juga berbagai macam barang di produksi di china membuat pertumbuhan importir china oleh importir indonesia dari tahun-ketahun semakin meningkat.
Produk-produk Import barang China.
Elektronik.Peralatan rumah tangga.
Tekstil.
Suku cadang otomotif.
Furniture.
Mainan anak.
Dan juga pakaian.
Hal yang paling penting dengan cara import barang, importir harus menentukan jenis dan komoditas apa yang seharusnya di import oleh importir. Selanjutnya, untuk mendapatkan profit yang layak dari jenis dan komoditas yang telah dipilih, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh importir, diantaranya.
Mencari co-parner di luar negri.
Menandatangani kontrak penjualan.
Mendatangi Bank/Issuing Bankdi negaranya.
Mendapat paket dokumen barang impor.
Menghubungi Shipping Agent/Shipping Company.
Menghubungi Radio pantai, Gudang Lini, PBM, dan EMKL.
Membuat PIB dan kewajiban kepabeanan.
Menghubungi jasa angkutan darat dan mengenali jenis-jenisnya.
Jasa Ekspedisi adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang layanan dan jasa pengiriman barang melalui jalur darat, laut atau udara. Jasa ekpsedisi memberikan pelayanan secara efektif dan efisien untuk memenuhi permintaan dari pelanggan yang akan mengirim barangnya.
Setiap perusahaan penyedia jasa ekspedisi barang mempunyai prosedur dan aturan yang berbeda-beda. Ada yang prosedurnya sangat mudah dan ada juga yang agak rumit. Tapi perusahaan dengan prosedur yang agak rumit biasanya lebih aman dalam mengirim barang dibandingkan dengan perusahaan yang prosedurnya lebih mudah. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk perusahaan yang prosedurnya lebih mudah bisa memberikan pelayanan yang memuaskan.
Intinya adalah dalam memilih perusahaan penyedia jasa ekspedisi Anda harus teliti. Cari lah yang sudah anda percayai dan sudah terbukti melakukan ratusan bahkan ribuan pengiriman dengan baik. Data-data tersebut bisa anda dapat dari pelanggan-pelanggannya yang sudah sering melakukan pengeriman melalui perusahaan tersebut.
Udara.
Pengangkutan barang dan pengiriman cepat menggunakan pesawat.
pilihan tepat untuk komoditas fashion, sample atau yang lainnya yang membutuhkan waktu cepat tiba di tempat anda.
Laut.
FCL (Full Container Load)– Pengangkutan Dengan Memakai Unit Container Ukuran D20, D40 Feet Atau Lainnya.
LCL (Less Than Container Load) – Pengangkutan Barang Dengan Memakai Container Secara Konsulidasi.
Breakbulk Cargo – Pengangkutan Barang Yang Tidak Memakai Container
Project Cargo – Pengangkutan Barang Yang Over Dimensi Dan Membutuhkan Peralatan Heavy Lift Equipment.
Vessel Charter – Pengangkutan Dengan Menyewa Dan Memakai Satu Kapal Sendiri Baik Berdasarkan Trip (Voyage Charter) Atau Lamanya Waktu (Time Charter).
Darat.
Kami menyediakan pengiriman paket melalui jalur darat dengan harga yang kompetitif dan lead time yang sesuai jadwal. Armada kami mempunyai jadwal teratur dan rutin.PT.MURIA PANAH SAKTI
Grand Galaxy City
Ruko Sentral Komersial RSK-5 No.62
Jaka Setia-Bekasi -Selatan 17147
Kota Bekasi,Jawa Barat
Telp : +62 21 8274 5065
phone : 0852 1700 0230
W.A : 0812 8015 9990
Email : hermawan.impor@gmail.com







