PT. MURIA PANAH SAKTI Cs : 0852-1700-0230 Telp : +62-21-8274-5065 MPS CARGO CUSTOMS CLEARANCE IMPORT UNDERNAME BORONGAN JASA CARGO HARGA MURAH JASA IMPORT UNDERNAME BORONGAN CUSTOMS CLEARANCE

IMPORT BARANG HARGA MURAH JASA CLEARANCE



Cargo Tarif Harga Murah Jasa Import Undername Borogan Door to Door Custom Clearance Laut-Udara Kiriman Express Berbagai Macam Barang, Alat Teknik, Mesin Bekas/Baru Industri, Pertambangan, Pertanian, Suku Cadang, Elektronik, Garment, Besi Baja Bahan Kontruksi Izin LS, SNI, IT, PI Transpostasi PPJK Port Tanjung Priok-Soekarno Hatta Forwarders Exim Inklaring Service Siap Melayani Wilayah Indonesia Agent Seluruh Dunia PT Muria Panah Sakti.
Cargo Tarif Harga Murah Jasa Import Undername Borogan Door to Door Custom Clearance Laut-Udara Kiriman Express Berbagai Macam Barang, Alat Teknik, Mesin Bekas/Baru Industri, Pertambangan, Pertanian, Suku Cadang, Elektronik, Garment, Besi Baja Bahan Kontruksi Izin LS, SNI, IT, PI Transpostasi PPJK Port Tanjung Priok-Soekarno Hatta Forwarders Exim Inklaring Service Siap Melayani Wilayah Indonesia Agent Seluruh Dunia PT Muria Panah Sakti.
BORONGAN IMPORT, CUSTOMS CLEARANCE, DOOR TO DOOT, JASA IMPORT MURAH, SEWA UNDERNAME, JASA IMPORT LAUT, JASA IMPORT UDARA, TARIF JASA IMPORT, CARI CARGO MURAH, JASA CUSTOMS CLEARANCE, FORWARDERS INDONESIA, JASA CARGO MURAH, CARA IMPORT BARANG, IZIN IMPORT BARANG, PROSEDUR IMPORT BARANG, BELAJAR IMPORT BARANG, IMPORT BARANG BEKAS, PENGIRIMAN BARANG IMPORT MURAH, EXPORT-IMPORT, PT MURIAH PANAH SAKTI, INTERNATIONAL FREIGHT FORWARDERS, DOMESTIK, PPJK, TRANSPORTASI, BIAYA IMPORT BARANG,
Deskripsi Jasa Customs Clearance Import.
PT.MURIA PANAH SAKTI Abadi adalah sebuah perusahaan freight forwarder internasional (Freight Forwarder Company) terdepan yang memberikan ONE STOP SOLUTION dalam menangani kebutuhan impor dan ekspor perusahaan anda dengan pelayanan dan harga terbaik. Kami memiliki komitmen tinggi dalam menangani setiap aspek kebutuhan pengiriman barang dengan kompetensi jaringan luas di pelayaran dan kepabeanan.
PT.MURIA PANAH SAKTI memiliki mitra bisnis di hampir seluruh belahan dunia termasuk Amerika, Eropa, Asia, Timur Tengah, Afrika dan Oseania. Pengalaman kami, Pengetahuan dan sumber daya di industri logistik memberdayakan kami untuk menentukan rute yang paling efisien dan layanan yang dapat menjamin barang-barang Anda tiba di Tujuannya selalu tepat waktu, dengan harga paling kompetitif.
PT.MURIA PANAH SAKTI adalah sebuah perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang Jasa Freight Forwarding. kami juga melayani beberapa Jasa yang diantaranya Jasa PPJK, Jasa Export dan Import, jasa pengurusan API (Perpanjang/buat baru), COO (Certificate Of Origin), Fumigasi, phytosanitary dll.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman, serta dengan kemitraan dan jaringan yang kuat, kami merupakan sebuah Perusahaan International Freight Forwarder yang berkembang dengan pesat dan memiliki reputasi yang cukup diperhitungkan.
Visi-Misi kami adalah:
- menjadi perusahaan yang terkemuka dan terpercaya di Indonesia maupun Internasional.
- Menjadi solusi yang tepat bagi Anda.
- Menjadi mitra terpercaya yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik untuk Anda.
- Dan memberikan kontribusi dalam kesuksesan Anda.
kami bertujuan menjadi “Sahabat” yang senantiasa dapat diandalkan dalam kemitraan menuju kesuksesan bersama.
LAYANAN:
Kami PT.MURIA PANAH SAKTI membantu memberikan layanan ke anda dalam pengurusan Jasa Custom Clearence Export dan Import melalui VIA Udara dan Laut baik Door To Door Services dan Domestics Transpotasi Cargo seluruh wilayah di Indonesia.
• Melayani Customs Clearence, Export-Import, maupun Borongan ( All In).
• Pengurusan Jasa Kepabeanan ( PPJK) , Handeling Export-import.
• Melayani Door to Door Service.
• Melayani Pengiriman Domestic & Dibidang Angkutan Laut, Darat & Udara.
• Melayani Izin Perusahaan untuk Consignee Import ( UNDER NAME).
JASA CUSTOM CLEARANCE:
Kami sangat berpengalaman dalam hal pengurusan kegiatan Customs Clearance untuk kegiatan Export dan Import dimana kami sangat memahami dan mengetahui segala peraturan tentang Kepabeanan di Indonesia.
SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR IMPORT:
Proses customs clearance untuk pengurusan pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan importir sebagai berikut:
• Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
• Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP).
• Angka Pengenal Impor ( API )
• Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
• Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP).
• Tanda Daftar Perusahaan ( TDP).
• Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK ).
• Importir Terdaftar ( IT ).
• Invoice / Packing List Barang Impor.
• Purchasing Order ( PO) / Sales Contract.
• Surat Kuasa.
• Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading ).
PT.MURIA PANAH SAKTI Abadi juga bergerak dibidang penanganan cargo / jasa trucking atau muatan umum baik dalam container ataupun dengan media atau kemasan lain melalui darat, laut atau udara. Jasa kami adalah menyampaikan barang dari tempat pemuatan hingga ketempat tujuan barang di seluruh wilayah Indonesia atau pelabuhan internasional seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak dll. Kami mengoperasikan armada trailer untuk cargo dalam container, Truk dengan bak terbuka, wing box, dump truck dan armada-armada kecil untuk melayani cargo-cargo dengan jumlah yang sedikit (LCL). Kami mempunyai rekanan perusahaan pelayaran domestik dan internasional dengan jaminan rate dan service yang bersaing.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami,
Dalam prosess importasi barang atau memasukan barang import, banyank perusahaan penyedia jasa CUSTOMS CLEARANCE IMPORT yang menawarkan jasa mereka kepada para IMPORTIR yang berencana akan mengimport barang. Sebaliknya banyak Pengusaha IMPORTIR yang mencari Perusahaan Penyedia Jasa Customs Clearance untuk dapat membantu prosess Pengeluaran barang dari kawasan Pabean.
Exim Group ( Export & Import ) merupakan perusahaan penyedia jasa Customs Clearance Import yang berlokasi di Surabaya.
Di dalam Hal Jasa ada beberepa biaya yang akan timbul sebagai komisi atau fee atau Jasa yang di bebankan seperti : Jasa Customs Clearance atau Inkliring, Jasa Hendling Fee, Jasa SPJM ( Jasa Pemeriksaan barang ), Biaya DO, Biaya Demorage, Biaya Storage atau Penumpukan, Biaya Bhandel, Biaya Lift Of, Transport Local Area, Biaya Agenci Fee, Riper Container, Container Cleaning dan lainnya.
Dari beberapa istilah biaya jasa yang timbul di atas, di sini akan kami jelaskan masing masing Maksut, arti dan tujuan yaitu:
1. Jasa Customs Clearance / Inkliring : Biaya jasa pengurusan document di lokasi pabean atau Bea Cukai.
2. Handling yaitu Biaya jasa perusahaan untuk menitoring barang dari barang tiba sampai pengiriman barang di gudang.
3. Jasa SPJM yaitu Biaya jasa untuk dalam kegiatan pemeriksaan barang import di kawasan Pabean atau Beacukai. Biaya ini hanya dikenakan kepada perusahaan yang kena jalur merah.
4. Biaya Bhandel yaitu Biaya prosess pemindahan barang dari lokasi penimbunan barang ke lokasi tempat pemeriksaan Barang.
5. Biaya DO Yaitu Biaya yang di tagih oleh pihak agen shipping line di Negara tujuan ( Biaya prosess bongkar barang dari Kapal Container menuju ke Lokasi penimbunan Barang.
6. Biaya Demorage yaitu Biaya yang timbul karena melewati batas sewa container di pelabuhan tujuan. Masing masing shipping memiliki kesepakatan sesuai negosiasi di pelabuhan muat. Sebaiknya sebelum prosess import dapat meminta free Time Demorage maksimal 14 hari.
7. Biaya Storage yaitu biaya penimbunan barang di pelabuhan selama dari barang Tiba sampi barang di keluarkan, Saya sarankan jika sudah terbit SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ) terbit harus segera di keluarkan, karena untuk menghindari Denda Storage yang besar.
8. Biaya Lift Of yaitu biaya penurunan Container saat mengembalikan container di Depo penitipan Container.
9. Biaya Clening Container yaitu biaya pembersihan Container yang bekas di pakai import tersebut.
10. Biaya Riper Container yaitu Biaya yang di Charges oleh pihak shipping karena container yang baru digunakan import mengalami kerusakan. Biasa yang sering kena yaitu bekas import mesin atau alat berat yang merusak container pada saat pembongkaran barang import dari dalam Container.
11. Agenci Fee yaitu biaya yang di minta oleh agen shipping line atau freight forwader sebagai atas jasa keagenan di pelabuhan tujuan.
12. Pajak Import / PIB yaitu biaya pajak atas import barang yang di bayarkan oleh importer kepada Negara dalam importasi.
Dari beberapa penjelasan di atas yaitu tentang masalah biaya yang timbuk dalam import barang, maka selanjutnya akan kami jelaskan prosess Customs Clearance Import atau Inkliring tersebut saegai berikut:
Prosess pertama membuat PIB guna untuk menentukan pembayaran pajak import dengan data acuan INVOICE, PACKING LIST, BL dan lainnya sehingga tebit Beling untuk prosess pembayaran di bank.
Prosess ke dua setelah pembayaran barang akan terbit penjaluran di dalam prosess importasi seperti Jalur Merah, Jalur Kuning, dan Jalur Hijau.
Prosess Tiga yaitu Penyerahan documentasi dan kelengkapan document ke Beacukai.
Prosess ke Empat yaitu Bhandel barang agar bisa dilakukan pemeriksaan barang di lokasi pemeriksaan.
Prosess ke Lima yaitu prosess pengeluaran barang dari lokasi penimbunan barang import setelah terbit SPPB. Tentunya biaya seperti DO, Storage dan lainnya sudah terbayarkan.
Dari lima langkah ringkasan Prosess Customs Clearance di atas yaitu gambaran dari bagaimana prosess importasi.
Mungkin anda masih bertanya atau belum mengerti masalah Jalur Merah, Kuning, Hijau maka anda dapat bertanya atau diskusi pada ahlinya melalui
adalah salah satu layanan custom clearing yang menjadi bagian penting dari transportasi luar negeri untuk importir dan eksportir yang memastikan persetujuan tanpa kerumitan dari instansi pemerintah untuk mengimpor dan mengekspor barang dari satu negara ke negara lain. Pekerjaan melibatkan perhitungan biaya transportasi, pajak, bea, dan cukai untuk klien. Semua artikel dalam blog ini akan memberikan informasi seputar ppjk, kepabeanan, jasa custom clearance, jasa import, pengertian bea cukai, nomor induk kepabeanan, jasa pengurusan barang import, kepabeanan adalah, proses custom clearance import. Seorang broker pelanggan berkomunikasi dengan badan pemerintah nasional dan internasional atas nama importir dan eksportir dan melengkapi beberapa formalitas lainnya untuk menghapus pengiriman.
Ada berbagai agen dengan izin khusus jasa customs clearance import yang mengkhususkan diri pada import dan bekerja untuk perusahaan transportasi internasional. Hal ini membutuhkan pengalaman dan pemahaman industri yang kaya akan keseluruhan proses pengiriman untuk melaksanakan tugas tanpa cacat. Selain terkait dengan perusahaan clearance kustom, seorang freight forwarder juga menunjuk broker custom di rumah sehingga mereka dapat menangani perusahaan custom clearance yang sebenarnya secara efisien dan memahami seluk beluk hukum setempat
Broker khusus bukan agen pemerintah tapi mereka harus memiliki lisensi dari organisasi pemerintah yang berwenang untuk berada di lapangan. Mereka dapat bekerja secara independen atau berhubungan dengan pelaku pelanggaran, pedagang, importir / eksportir dan perusahaan pelayaran.
Menurut International Federation of Customs Brokers Association (IFCBA): “Pialang bea cukai membawa informasi bisnis penting bersama untuk membersihkan barang mereka dengan aman, aman dan cepat, dan mengelola data bisnis Anda untuk memastikan barang Anda memenuhi persyaratan Pabean.
Mengapa Anda memerlukan Custom Clearance Service yang bagus?
Banyak waktu, karena kurangnya praktik kebiasaan yang efisien atau ceroboh, kiriman Anda disita di pelabuhan udara atau laut, yang tidak pernah menjadi kabar baik bagi importir dan eksportir. Mengorganisir praktik kebiasaan Anda, Anda bisa menghindari keruntuhan yang tidak dapat diprediksi. Anda tidak hanya menghemat waktu dengan mengatur bisnis Anda dengan lancar tapi juga tetap berada di buku-buku bagus dari instansi pemerintah.

Jasa import barang didasari pada kegiatan
Perdagangan merupakan transaksi antar Negara yang dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dimana setiap negara menukar barang yang ada di negaranya dengan barang yang ada di negara lain. baik secara barter atau membelinya dengan uang.
Kegiatan Import  merupakan kegiatan memasukan  barang dari daerah pabean Negara lain  ke daerah pabean Indonesia. Import barang umumnya membutuhkan campur tangan dari BEA CUKAI baik dari Negara pengirim maupun  negara penerima. Hal ini disebabkan untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan barang itu sediri. dengan proses yang terkadang sangatlah ribet, menjadikan proses pengambilan dan pengiriman barang menjadi sedikit lama, maka dari itu barang terbilang tidak menentu untuk sampai ke negara tujuan
sebagai satu perusahaan penyedia jasa cargo export import (International Freight Forwarder Company) di Jakarta – Indonesia, yang telah berjalan bisnisnya selama 8 tahun lebih dan dipercaya sebagai jasa impor barang terbaik karena memberikan pelayanan yang maksimal dan mudah bagi para importir untuk mendapatkan barang dari negara-negara lain secara legal.

PT. MURIA PANAH SAKTI
Grand Galaxy City.
Ruko sentral Komersial RSK-5 No.62
Jakasetia, Bekasi Selatan 17147
Kota Bekasi - Jawa Barat.
Telp : +6221 8274 5065
Phone : 0852 1700 0230
W/A : 0812 8015 9990
Email : hermawan.impor@gmail.com

CARGO AGENT IMPORT DOOR TO DOOR SERVICE SPECIALIST TERPECAYA DI SELURUH INDONESIA


PT.MURIA PANAH SAKTI sebagai perusahaan yang bergerak di bidang International Freight Forwarding baik inbound (import) maupun outbound (export). Seiring berjalannya waktu maka kini kami memfokuskan diri pada bidang Jasa Import Door to Door dari semua Negara (All countries) ke Jakarta atau kota-kota lainnya di Indonesia. Barang yang bisa kami handle adalah ALL Commodity (kecuali perishable dan forbidden goods). Kami menghandle import dengan mode air freight ataupun sea freight (FCL dan LCL). Dengan adanya agent di seluruh dunia yang bisa mendukung pekerjaan kami untuk membantu kebutuhan customer akan import barang dari seluruh dunia.
Perkenankan kami membatu Anda jika Anda membutuhkan jasa Import Door to Door ke Indonesia yang meliputi: 
> IMPORT DOOR TO DOOR VIA BY AIR/UDARA (REGULAR, EXPRESS, DAN RUSH HANDLING) 
> IMPORT DOOR TO DOOR BY SEA/LAUT (LCL) 
> IMPORT DOOR TO DOOR BY SEA/LAUT (FCL) UKURAN CONTAINER 20FT DAN 40FT
Jenis Barang Import Door to Door yang kami handle:
All commodity ( kecuali perishable goods, senjata api/tajam,forbidden goods, juga narkoba), yang kami bisa handle Including General Cargo dan DG (dangerous goods) Cargo dengan melampirkan MSDS.
DOKTER SPECIALIS IMPORT BARANG MURAH

Negara-negara yang selama ini pernah kami handle:
  1. Import DOOR TO DOOR from USA ( Amerika Serikat) 
  2. Import DOOR TO DOOR from Canada 
  3. Import DOOR TO DOOR from Germany (Jerman) 
  4. Import DOOR TO DOOR from Austria 
  5. Import DOOR TO DOOR from UK (Inggris) 
  6. Import DOOR TO DOOR from Italy 
  7. Import DOOR TO DOOR from Netherland ( Belanda) 
  8. Import DOOR TO DOOR from France (Prancis) 
  9. Import DOOR TO DOOR from Portugal 
  10. Import DOOR TO DOOR from Spanyol 
  11. Import DOOR TO DOOR from Rusia 
  12. Import DOOR TO DOOR from Swiss 
  13. Import DOOR TO DOOR from Turky 
  14. Import DOOR TO DOOR from Denmark 
  15. Import DOOR TO DOOR from Australia 
  16. Import DOOR TO DOOR from Japan 
  17. Import DOOR TO DOOR from Taiwan 
  18. Import DOOR TO DOOR from Hong Kong 
  19. Import DOOR TO DOOR from China (Guangzhou, Shenzen, Shanghai, Ningbo, Beijing, Zhejiang, Yantai, Chengdu, Tianjin, Dalian, Qingdao) 
  20. Import DOOR TO DOOR from Korea 
  21. Import DOOR TO DOOR from USA.
  22. Import DOOR TO DOOR from Malaysia.
  23. Import DOOR TO DOOR from Thailand.
  24. Import DOOR TO DOOR from Vietnam.
  25. Import DOOR TO DOOR from Singapore.
  26. Import DOOR TO DOOR from Lithuania.
  27. Import DOOR TO DOOR from Polandia.
  28. Import DOOR TO DOOR from Checoslovakia.
  29. Dan masih banyak negara lagi.

LATAR BELAKANG
Dalam proses perdagangan internasional khususnya penanganan ekspor – impor ada berbagai pihak yang terlihat selain para importir dan ekportir baik se!ara langsung maupun tidak langsung. selain eksportir ada perusahaan jasa pengiriman barang perusahaan pelayaran kepabeanan importir di negara tujuan dan institusi - institusi lain yang berkaitan dengan ekspor-impor. "emua pihak yang terkait tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkandari mekanisme ekspor-impor. Termasuk di dalamnya bagaimana pihak – pihak tersebutmenentukan jasa pengiriman penentuan dokumen – dokumen pendukung dimana dokumentersebut merupakan tanda terima pengalihan dari pihak satu ke pihak lainya. "elain tentangdokumen penentuan moda transportasi apa yang digunakan dalam pengiriman barang juga bagian penting yang perlu diperhatikan karena mengingat transaksi yang dilakukan adalahantar negara.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut, apa saja moda transportasi yang umum digunakan untuk proses ekspor impor Bagaimana penangan kargo Apa yang dimaksud dengan transportasi intermoda
MANFAAT PEMBAHASAN
Diharapkan mahasiswa mengerti apa saja moda transportasi yang umum digunakanuntuk proses ekspor – impor.Diharapkan mahasiswa mengerti bagaimana penangan kargo. Diharapkan mahasiswa mengerti apa yang dimaksud dengan transportasi intermoda.
PEMBAHASANMODA TRANSPORTASIA.
Alat Angkutan Laut Dalam kegiatan pengiriman barang ada beberapa pihak yang saling terkait satu sama lain yaitu Menteri adalah pejabat yang ditunjuk untuk memuat penjelasan teknis mengenai produk Besi Baja yang diprioritaskan dalam proses bongkar muat. Untuk memperoleh Persetujuan Impor yang dimaksud, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal (kecuali dalam keadaan terpaksa force majeure dapat dilakukan secara manual) dengan melampirkan dokumen sbb:

API-U atau API-P
Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk
Kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi Baja Paduan.
Mill certificate, untuk impor Baja Paduan.Surat Persetujuan Impor (SPI) berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan bagi perusahaan pemilik API-P, dan 6 bulan bagi perusahaan pemilik API-U. Masa berlaku SPI dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Setiap pelaksanaan impor besi atau baja dan produk turunannya harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Surat Persetujuan Impor dapat dicabut apabila perusahaan terbukti memperdagangkan, memindahtangankan Besi Baja dan Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain bagi perusahaan pemilik API-P. Atau terbukti memperdagangkan, memindahtangankan Besi Baja dan Produk Turunannya yang diimpor kepada perusahaan lain yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan bagi perusahaan pemilik API-U
Untuk Itu Kami dapat membantu anda untuk Kuota Dan Proses Clearance Besi Baja Fasilitas menggunakan PLB dengan perubahan Permendag 110 yang sekarang mewajibkan semua importir yang menggunakan API U untuk melakukan Proses Clearanace melalui Fasilitas PLB.
Harus anda ketahui, pada hakikatnya kegiatan ekspor dan impor adalah kegiatan jual beli biasa. Kegiatan menjual barang kepada seseorang atau badan usaha yang berada di luar negeri disebut kegiatan ekspor. Sebaliknya kegiatan membeli barang dari seseorang atau badan usaha di luar negeri disebut dengan kegiatan impor. Sebagai penunjang di setiap kegitannya, ekspor dan impor memerlukan sebuah jasa import barang.
Ketika kita cermati, transaksi yang terjadi dalam ekspor dan impor bagaikan sebuah hubungan antara dua sisi dari satu mata uang. Untuk menjual sebuah barang kepada pengusaha di luar negeri, seorang penjual tidak dapat melakukannya sendiri. Ia memerlukan banyak bantuan untu melakukannya.
Pada dasarnya seorang eksportir atau importir harus memiliki pengetahuan tentang perdagangan internasional, yaitu dengan cara :
Mengenal pihak-pihak yang berkaitan dengan perdagangan internasional (institutional approach).
Mengetahui dokumen-dokumen perdagangan internasional (documentation approach).
Memahami setiap proses perdagangan internasional (international trade process).
Yang dimaksud dengan proses perdagangan disini, yaitu kegiatan yang terjadi setelah melalui suatu proses negosiasi yang membutuhkan kesabaran, ketekunan, keahlian dan waktu. Masing-masing pihak mempunyai peranan penting untuk mencapai keberhasilan suatu transaksi dagang.
Selain pengetahuan tentang perdagangan internasional, jika anda berperan sebagai exportir atau importir sebaiknya memahami juga dengan apa yang dinamakan pemasaran internasional (global).untuk membaca pembahasan mengenai pemasaran internasional.
Sekilas Tentang Jasa Import Barang (Freight forwarding)
Jasa import barang atau Freight Forwarding adalah badan usaha yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL (Ekspedisi Muatan Kala Laut), Pelayaran, Jasa kepabeanan dan pengiriman door to door.
Seseorang atau badan hukum yang melakukan kegiatan forwarding adalah seorang freight forwarder.
Usaha Jasa Import Barang Pengurusan Transportasi adalah kegiatan usaha yang mengurus semua kegiatan yang dalam pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara. Kegiatannya mencakup kegiatan :
  • Penerimaan 
  • penyimpanan 
  • sortasi 
  • pengepakan 
  • pengukuran 
  • penimbangan 
  • pengurusan penyelesaian dokumen 
  • penerbitan dokumen angkutan 
  • perhitungan biaya angkutan 
  • klaim asuransi atas pengiriman barang 
  • penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang sampai diterima oleh yang berhak menerimanya.

Ada 2 model pengiriman barang atau terima barang yaitu door to door dan port to door service.

1. Door To Door Services.
Door To Door berarti “dari pintu ke pintu”. Pada model pengiriman ini, pengirim/penjual (eksportir) memiliki kewajiban untuk mengirimkan produk / barangnya ke penerima (importir) tidak hanya sampai pelabuhan. Tapi sampai dengan gudang tempat penerima / pembeli akan menyimpan barangnya.
Sebuah jasa pengiriman Door To Door pada dasarnya adalah sebuah solusi menyelesaikan permasalahan barang yang terkena lartas (larangan pembatasan). Artinya, pengurusan pajak di pelabuhan negara tujuan, pemakaian jasa pengiriman jalur darat dari pelabuhan ke gudang, dan berbagai biaya lainnya akan ditanggung oleh penjual.
Biasanya, hanya penjual yang sudah memiliki channel (mitra) di negara tujuan saja yang berani menjual produknya dengan model seperti ini. Door To Door adalah salah satu cara untuk para importir yang ingin menempuh jalur cepat tanpa perlu repot-repot mengurusi proses kepabeanan.
  • Cara impor barang dari luar negeri
  • Proses Pengiriman Door To Door
  • Pengirim / Penjual (eksportir).
Setelah proses pengiriman barang (barang dikirim), perusahaan pengiriman (ekspedisi) akan segera memberikan informasi tentang data pengiriman barang.

Proses Pengiriman.
Pada saat proses pengiriman, penyedia jasa ekspedisi akan terus melacak posisi barang dari mulai kebeangkatan sampai tiba di tempat tujuan. Jadi, Anda (pemakai jasa ekspedisi) bisa melacak langsung perkembangan pengiriman secara online dari website yang disediakan oleh perusahaan jasa ekspedisi. Atau, Anda bisa langsung menghubungi pihak perusahaan untuk menanyakan proses pengirimannya secara langsung.
Penerima / Pembeli (importir) Sesampainya barang di tempat tujuan, penerima akan diminta tanda tangan sebagai bukti bahwa barang telah sampai dan diterima. Setelah itu, penerima harus memberitahukan kepada pihak perusahaan pengiriman bahwa barang telah di terima.

2. Port To Door Services.
Maksudnya dari model pengiriman Port To Door ini merupakan tanggung jawab dari pengirim/penjual (eksportir) hanya untuk mengirimkan barang sampai di pelabuhan. Untuk selanjutnya barang yang ada di pelabuhan itu diambil atau tidaknya oleh penerima / pembeli (importir), dan sudah bukan menjadi urusan dari si penjual.
Jelasnya adalah ketika barang sudah sampai di pelabuhan, perusahaan pengirim sudah memiliki hak untuk mengirimkan invoice atau tagihan kepada pihak pembeli. Istilah Port to Door ini mewakili kegiatan pengiriman barang yang dilakukan antar bandara. Jadi barang yang akan anda kirim harus diantar ke Bandara setempat (biasanya ke bagian Cargo bandara) yang nantinya barang tersebut diterima di bandara tujuan.

Beberapa Istilah dalam Port To Door.
Ocean Freight adalah tarif dasar ongkos kirim container dengan kapal container dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan yang harganya per unit container.
THC atau Terminal Handling Charge adalah biaya yang dikenakan oleh pihak pelayaran dalam hal pengelolaan container di terminal peti kemas yang harganya juga per unit container.
LOLO atau Lift On Lift Off adalah biaya pemakaian alat dalam hal menurunkan dan menaikan container ke atas truck trailer.
Trucking Pick Up adalah biaya trucking untuk pick up barang dengan container dari lokasi muat / lokasi pihak pengirim menuju pelabuhan asal.
Trucking Delivery adalah biaya trucking untuk delivery barang dengan cotainer dari pelabuhan tujuan menuju lokasi bongkar / lokasi pihak penerima. 

Tips Memilih Layanan dan Jasa Kargo Terbaik.
Importir atau pengusaha impor harus memiliki co-partner diluar negeri yang bertindak sebagai eksportir. Importir bisa mengimpor barang-barang yang dibutuhkan untuk keperluannya. Untuk mendapatkan keuntungan yang didapat dari eksportir di luar negeri yang sanggup menyuplai komoditas yang diperlukan. Cara import barang yang seharusnya dilakukan importir diantaranya mencari co-partner dagangnya. Yaitu dengan asumsi co-partner sanggup mengirimkan /memenuhi permintaan jenis produk untuk importir agar bisa diperdagangkan untuk mendapat keuntungan.
Hal yang paling penting dengan cara import barang, importir harus menentukan jenis dan komoditas apa yang seharusnya di import oleh importir. Selanjutnya, untuk mendapatkan profit yang layak dari jenis dan komoditas yang telah dipilih, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh importir, diantaranya : 
  • Mencari co-parner di luar negri.
  • Menandatangani kontrak penjualan.
  • Mendatangi Bank / Issuing Bank di negaranya.
  • Mendapat paket dokumen barang impor.
  • Menghubungi Shipping Agent / Shipping Company.
  • Menghubungi Radio pantai, Gudang Lini, PBM, dan EMKL.
  • Membuat PIB dan kewajiban kepabeanan.
  • Menghubungi jasa angkutan darat dan mengenali jenis-jenisnya (bisa truk atau yang lainnya).
  • Mencari co-parner di Luar Negeri. 
Sebagai importir, khususnya pemula yang belum pernah melakukan transaksi impor, tentu harus mencari co-partner dagangnya. Yaitu eksportir yang bisa menyuplai jenis dan tipe produk yang di butuhkan importir. Selain itu harus ada kesepakatan dalam menentukan harga barang dan kualitas barang serta menunjukan perusahaan pelayaran yang akan mengangkut komunitas tersebut.
Khusus untuk importir pemula bisa mencari co-partner dagangnya dengan mendatangi :

Cara import barang lainnya adalah dengan menggunakan referensi dari para pengusaha atau importir yang lebih berpengalaman untuk membantu dalam melaksanakan realisasi impornya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Export-Import.

Prosedur Import.
Document binder with PROCEDURE word on label place on blank process procedure flow charts, sepia tone image, work instruction concept. Setelah Anda mengetahui apa saja yang harus anda siapkan sebelum mengimpor barang, selanjutnya adalah: 
  1. Anda bisa mengirimkan barang impor dari luar negeri ke Indonesia dengan menggunakan kapal atau pesawat.
  2. Anda harus meminta kelengkapan dokumen impor original kepada pihak suplier di luar negeri untuk segera dikirimkan ke Indonesia.
  3. Selanjutnya lakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Import sesuai dengan jenis barang yang Anda impor. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk proses pembayaran Pajak impor.
  4. Lalu Anda harus mengirimkan pemberitahuan kepada Bea Cukai dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen impor pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur hijau, kuning, merah, atau jalur prioritas terhadap proses impor Anda.
  5. Kemudian Bea Cukai akan menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) jika importasi Anda sudah disetujui. Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah diijinkan / legal untuk masuk wilayah Indonesia.
  6. Terakhir, Anda harus Mengangkut barang impor dari kawasan pabean (TPS / Airport) ke tempat Anda, biasanya menggunakan transportasi darat seperti truk, bus, mobil, dsb.
China menjadi salah satu tujuan import yang terbesar (jasa Import barang China)
Didalam Bidang Import, China menjadi tujuan para importir untuk mengimpor barang karena barang yang relatif murah dan juga berbagai macam barang di produksi di china membuat pertumbuhan importir china oleh importir indonesia dari tahun-ketahun semakin meningkat.

Produk-produk Import barang China
  • Elektronik.
  • Peralatan rumah tangga.
  • Tekstil.
  • Suku cadang otomotif.
  • Furniture.
  • Mainan anak.
  • Dan juga pakaian.
Hal yang paling penting dengan cara import barang, importir harus menentukan jenis dan komoditas apa yang seharusnya di import oleh importir. Selanjutnya, untuk mendapatkan profit yang layak dari jenis dan komoditas yang telah dipilih, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh importir, diantaranya :
  • Mencari co-parner di luar negri.
  • Menandatangani kontrak penjualan.
  • Mendatangi Bank/Issuing Bankdi negaranya.
  • Mendapat paket dokumen barang impor.
  • Menghubungi Shipping Agent/Shipping Company.
  • Menghubungi Radio pantai, Gudang Lini, PBM, dan EMKL.
  • Membuat PIB dan kewajiban kepabeanan.
  • Menghubungi jasa angkutan darat dan mengenali jenis-jenisnya (bisa truk atau yang lainnya)...
Memilih Jasa Ekspedisi Import Terbaik dan terpercaya jasa Ekspedisi adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang layanan dan jasa pengiriman barang melalui jalur darat, laut atau udara. Jasa ekpsedisi memberikan pelayanan secara efektif dan efisien untuk memenuhi permintaan dari pelanggan yang akan mengirim barangnya.
Setiap perusahaan penyedia jasa ekspedisi barang mempunyai prosedur dan aturan yang berbeda-beda. Ada yang prosedurnya sangat mudah dan ada juga yang agak rumit. Tapi perusahaan dengan prosedur yang agak rumit biasanya lebih aman dalam mengirim barang dibandingkan dengan perusahaan yang prosedurnya lebih mudah. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk perusahaan yang prosedurnya lebih mudah bisa memberikan pelayanan yang memuaskan.
Intinya adalah dalam memilih perusahaan penyedia jasa ekspedisi Anda harus teliti. Cari lah yang sudah anda percayai dan sudah terbukti melakukan ratusan bahkan ribuan pengiriman dengan baik. Data-data tersebut bisa anda dapat dari pelanggan-pelanggannya yang sudah sering melakukan pengeriman melalui perusahaan tersebut.
Kedua perusahaan ini konsen pada 2 mode transportasi impor nya baik di laut dan udara, tetapi untuk memiliki satu mode transportasi lain selainu udara dan laut yaitu mode transfortasi darat Berikut Penjelasannya:
Udara.
Pengangkutan barang dan pengiriman cepat menggunakan pesawatpilihan tepat untuk komoditas fashion, sample atau yang lainnya yang membutuhkan waktu cepat tiba di tempat anda.
Laut FCL (Full Container Load)
Pengangkutan Dengan Memakai Unit Container Ukuran D20, D40 Feet Atau Lainnya 
LCL (Less Than Container Load)
Pengangkutan Barang Dengan Memakai Container Secara Konsulidasi
Breakbulk Cargo.
Pengangkutan Barang Yang Tidak Memakai Container
Project Cargo.
Pengangkutan Barang Yang Over Dimensi Dan Membutuhkan Peralatan Heavy Lift Equipment
Vessel Charter.
Pengangkutan Dengan Menyewa Dan Memakai Satu Kapal Sendiri Baik Berdasarkan Trip (Voyage Charter) Atau Lamanya Waktu (Time Charter).
Land Transportation.
Kami menyediakan pengiriman paket melalui jalur darat dengan harga yang kompetitif dan lead time yang sesuai jadwal. Armada kami mempunyai jadwal teratur dan rutin. 
PT.MURIA PANAH SAKTI
Grand Galaxy City,
Ruko Sentral Komersial RSK-5 No.62
Jaka Setia-Bekasi -Selatan 17147
Kota Bekasi,Jawa Barat
Telp : +62 21 8274 5065
phone : 0852 1700 0230
W.A : 0812 8015 9990
Email : hermawan.impor@gmail.com

TARIF JASA IMPORT MURAH SAMPAI TUJUAN














Cargo,Tarif Harga Murah Jasa Import Undername Borogan Door to door Custom Clearance Laut-Udara Kiriman Express Berbagai Macam Barang, Alat Teknik, Mesin Bekas/Baru Industri, Pertambangan, Pertanian, Suku Cadang, Elektronik, Garment, Besi Baja Bahan Kontruksi Izin LS, SNI, IT, PI Transpostasi PPJK Port Tanjung Priok-Soekarno Hatta Forwarders Exim Inklaring Service Siap Melayani Wilayah Indonesia Agent Seluruh Dunia PT Muria Panah Sakti, kami dari PT.MURIA PANAH SAKTI, International freight forwarders, customs clearance, customs consultant and land transportation service. Dengan kopetensi tinggi dalam semua aspek jasa pengangkutan,di dukung oleh jaringan yang luas,pelayanan dan customs. Memiliki kemampuan yang sangat baik untuk menanggani setiap aspek kebutuhan pengiriman barang import anda.
New service PT.MURIA PANAH SAKTI sebagai berikut :
  • Jasa customs clearance import via udara (soekarno-hatta dan halim perdana kusuma).
  • Jasa customs clearance import via laut (LCL / FCL 20feet / 40feet dll).
  • Jasa undername Export-Import..
  • Undername / perizinan import ( perusahaan sewa ).
  • Bea import grosir (ALL-IN) via laut dan udara.
Cara import, konsultasi mengenai prosedur import dan agent di beberapa negara diantaranya Asia, Eropa, Amerika, Afrika dan Australia dll.


Izin yang kami miliki antara lain:
  • API-U.
  • PI (kehutanan).
  • PI (besi/baja,baja panduan ,dan produk turunanya).
  • LS (laporan surveyor).
  • LS alas kaki.
  • LS electronik.
  • LS mainan.
  • LS pakaian jadi.
  • LS garment.
Shipper
 adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
Consignee
 adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakaisebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
Notify Party
 adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
Vessel
 adalah Kapal
Voyage / Voy
. Adalah nomor pengapalan
Shipping Marks & Numbers
 adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
Descriptions of Goods
 adalah deskripsi barang
Gross Weight / G.W
. adalah berat kotor barang
Net Weight / N.W.
 adalah berat bersih barang tanpa kemasan
Shipping Schedule
 adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
Warehouse
adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidakmenggunakan container
UTPK
adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
DEPO
 adalah tempat penumpukan container kosong
Delivery Order / DO
 adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepadashipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
Stuffing / Loading
 adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truckangkutan (berlaku untuk kegiatan export).
UnStuffing / Unloading
 adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan(berlaku untuk kegiatan import)
Feeder Vessel
 adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapalini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
Mother Vessel
 adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhantransit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
Open Stack ( O/S )
 adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPKatau warehouse
Closing Time ( C/T )
 adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atauwarehouse.
Carrier as ship owner:
 perusahaan pengangkutan yang mengoperasikan kapal miliknya sendiri
Carrier as charterer of ship:
 perusahaan pengangkutan yang menyewa kapal dan mengoperasikan kapalsewaan
Carriage Paid To (CPT):
 term penyerahan perdagangan khusus untuk pengangkutan multimoda. Penjual berkewajiban menanggung seluruh biaya pengangkutan dan menentukan sendiri pengangkut yang akanmembawabarang-barang hingga sampai di suatu tempat tujuan di negara importir.
Carriage Insurance Paid To (CIP):
 Pada terms penyerahan perdagangan ini, kewajiban penjual padadasarnya sama dengan terms CPT hanya saja ditambah dengan kewajiban menutup asuransi pengangkutan.
Charter party :
 perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan pihak yang mencarternya
Collection:
 metode pembayaran dengan cara menitipkan dokumen komersial (commercial documents)atau dokumen keuangan (financial documents) kepada pihak bank yang selanjutnya akan melakukan penagihan kepada importir di luar negeri
Common Carrier:
 Jasa pengangkutan publik
Consignment:
metode pembayaran secara konsinyasi
Consignee:
 pihak yang ditunjuk oleh shipper untuk menerima barang yang diangkut di pelabuhan tujuan
Cost and Freght (CFR):
 term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang setelah barangmelewati batas pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual
Cost insurance and freight (CIF):
 term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barangsetelah barang melewati batas pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, biaya pengangkutan dan asuransi pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual
Demurrage:
 biaya yang harus ditanggung oleh penyewa kapal/pemilik cargo yang disebabkan adanya kelebihanwaktu yang diperlukan kapal dalam melakukan aktifitas bongkar-muat di pelabuhan, dari waktu yang telahdisepakati (laytime) dan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena kesalahan pengangkut
Delivered at Frontier (DAF):
 term penyerahan perdagangan dimana perpindahan resiko dari penjualkepada pembeli dilakukan di suatu tempat yang termasuk wilayah perbatasan, namun belum termasuk daerah pabean negara pembeli, dalam kondisi belum dibongkar
Delivered Duty Paid (DDP):
 term penyerahan perdagangan dimana penjual harus menyerahkan barangkepada pembeli di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dan berada di wilayah kewenangan pembeli dengankondisi seluruh formalitas kepabeanan telah diselesaikan (door to door service).
Delivered Duty Unpaid (DDU):
 term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barangkepada pembeli, di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dalam wilayah kewenangan pembeli
Delivered ex Ship (DES):
term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telahditempatkan ke dalam kewenangan pembeli, diatas kapal , sudah diurus formalitas ekspor, namun belum diurusformalitas impornya.
Delivered ex Quay (DEQ):
term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabilatelah ditempatkan kewenangan pembeli, diatas dermaga, telah diurus formalitas ekspor,namun belumdiurus formalitas impornya
Exworks:
terms penyerahan perdagangan yang dilaksanakan di suatu tempat milik eksportir atau di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain).
Free alongside Ship (FAS):
term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan resikosampai dengan penyerahan barang disamping kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijinekspor
Free Carrier (FCA):
term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pengangkut dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, ditempat yang ditunjuk oleh pembeli.
Free on Board (FOB):
term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan resikosampai dengan barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijinekspor.
Freight:
 adalah biaya yang dikenakan oleh maskapai pengangkutan atas jasa pengangkutan barang dari negaraeksportir hingga sampai dengan selamat dinegara tujuan importir
Incoterms 2010:
 International Commercial Terms versi Tahun 2010, suatu instrumen pengaturan dalamhal syarat-syarat penyerahan perdagangan
Issuing Bank:
 adalah bank di negara importir yang menerbitkan L/C ataspermohonan applicant


ETD adalah Estimated Time of Departure
 yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal /Pesawat dari pelabuhan muat
ETA adalah Estimated Time of Arrival
 yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
LCL
adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakancontainer atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitasmuat container.
FCL adalah Full Container
 Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
Part Of Shipment
 adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalamcontainer tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
Dry Container
 adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasayang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft,
garment, …etc

Reefer Container
 adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
Open Top Container
 adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer inidgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
Flat Rack Container
 adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka.Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar containerDRY.
Space
adalah tempat yang tersedia didalam kapal.
Booking.
adalah istilah untuk pemesanan tempat.
Shipping Instructions.
adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper.
Ocean Freigh ( O/F ).
adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut.
Air Freight ( A/F ).
adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat.
F.O.B adalah Free On Board.
adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengirimanatau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar.
C.I.F adalah Cost Insurance & Freight.
adalah system pembelian barang dimana BiayaPengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhanmuat.
C & F adalah Cost and Freight.
adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman danHarga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan PenerimaBarang.
Freight Prepaid adalah.
Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat.
Freight Collect adalah
banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
Air Way Bill / AWB.
fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. NamunAWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
Certificate of Origin
adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepadaexporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera padaBill Of Lading
Packing List
adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exportersetiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupunAirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan AlamatConsignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan,Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, ShippingMarks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat,Pelabuhan Bongkar.
Commercial Invoice
adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List.Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading,Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Exportdan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
P.O.L adalah Port Of Loading
 yaitu Pelabuhan Muat
P.O.D adalah Port of Discharge
yaitu Pelabuhan Bongkar
Place of Delivery
yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
Place of Receipt
yaitu Tempat Penerimaan Barang
Customs Clearance
adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke /dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Measurement / Cubication / CBM
adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu.Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabilamenggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel,truck box / diesel atau truck built up.
Advising Bank:
 yaitu bank di negara eksportir yang meneruskan atau memberitahukan dan juga menegaskankebenaran pembukaan L/C kepada beneficiary. Selain proses advisi, bank ini dapat juga bertindaksebagai paying bank, sepanjang mendapat penunjukan dari issuing bank.
Advance payment:
 metode pembayaran dimana pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagianatau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan dikapalkan oleh penjual.
Applicant:
yaitu pihak yang membuka kontrak L/C kepada bank penerbit. Dalam kontrak perdagangan applicant bertindak sebagai pembeli atau importir.
Beneficiary:
 yaitu pihak yang akan menerima keuntungan atau pembayaran atas pembukaan kontrak L/C.Kedudukan beneficiary dalam sales contract adalah sebagai penjual atau eksportir.
Stowage plan:
merupakan suatu diagram yang menggambarkan penempatan cargo atau kontainer di ruangmuatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan tujuan kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan dengan baik
Terms of trade:
syarat penyerahan perdagangan
Terms of payment:
 syarat pembayaran
Tramper:
adalah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan jadwal waktu yang jelas(independence services).

Pengertian Ekspor dan Impor
Secara etimologi, ekspor diartikan sebagai kegiatan menjual barang atau material tertentu dari dalam ke luar negeri, sementara badan atau orang yang melakukan kegiatan tersebut disebut eksportir. Barang yang dijual biasanya merupakan hasil alam melimpah yang terdapat di dalam negara yang melakukan kegiatan ekspor.
Kegiatan ekspor ini biasanya dapat berlangsung secara langsung maupun tidak langsung. Ekspor secara langsung merupakan kegiatan menjual barang atau jasa melalui eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Sedangkan ekspor secara tidak langsung merupakan kegiatan penjualan yang dilakukan oleh eksportir negara asal yang kemudian dijual oleh perantara tersebut. Ekspor secara langsung biasanya kontrol terhadap distribusi biasanya lebih baik dibandingkan ekspor secara tidak langsung.
Di Indonesia, material yang sering diekspor terdiri atas dua jenis yaitu migas (minyak dan gas alam) dan non-migas. Material yang tergolong dalam kelompok migas antara lain bensin, minyak tanah, gas elpiji, dan solar. Sedangkan material nonmigas dapat berupa hasil tambang nonmigas, hasil industri, hasil laut, hasil pertanian, dan hasil perkebunan. Biasanya, material yang diekspor tersebut harganya akan melonjak tinggi di luar negeri dibandingkan di dalam negeri.

Beralih ke istilah kedua kita, yakni impor. Istilah impor diartikan sebagai suatu kegiatan pembelian barang dari luar negeri yang kemudian material tersebut dijual di dalam negeri untuk kebutuhan dalam negeri. Lembaga/orang yang melakukan kegiatan ini disebut importir. Kegiatan impor akan berlangsung jika material yang akan dipasok ke dalam negeri harganya lebih mrah di luar negeri.

Contoh yang dapat kita ambil, misalnya Indonesia membutuhkan gandum untuk pemenuhan pangan. Namun, karena kondisi tumbuh gandum yang tidak memungkinkan di Indonesia dilakukanlah kegiatan mendatangkan gandum dari negara lain ke Indonesia. Kegiatan inilah yang disebut sebagai impor.
Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwasanya ekspor dan impor merupakan. kedua istilah yang saling terkait yang menggambarkan kegiatan perdagangan internasional dan minimal melibatkan dua pihak. Kegiatan ekspor dan impor sangat menjadi faktor penentu kesejahteraan negara dan masyarakatnya dalam bidang perekonomian.

Tujuan Ekspor Impor
Secara umum, tujuan dilakukannya kegiatan ekspor impor ialah dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakatnya serta menambah devisa negara dalam pencapaian kehidupan yang sejahtera. Namun, jika kedua istilah kegiatan tersebut dipilah, maka keduanya memiliki tujuan yang berbeda namun saling berkaitan.
Dibawah ini terdapat beberapa tujuan dari ekspor, antara lain:
  1. Untuk membuka pasar baru di luar negeri
  2. Untuk memperoleh laba berupa devisa
  3. Untuk memperoleh harga jual yang tinggi
  4. Dibawah ini terdapat beberapa tujuan dari impor, antara lain:
  5. Kebutuhan masyarakat negara importir terpenuhi
  6. Kebutuhan material/barang produksi dapat diperoleh dari negara lain
  7. Barang atau material yang diperoleh dari negara lain lebih terjangkau

Manfaat Ekspor dan Impor
1. Manfaat Ekspor
Dibawah ini terdapat beberapa manfaat dari ekspor, antara lain:

  • Menambah Devisa Negara
Devisa merupakan aset penting dalam meningkatkan perekonomian suatu negara. Kegiatan ekspor menyumbangkan devisa yang besar, terutama bagi negara eksportir.

  • Memperluas Pasar Bagi Produk Lokal
Kegiatan ekspor sangat berperan dalam memasarkan produk dalam negeri ke luar negeri. Semakin besar permintaan produk dalam negeri di luar negeri akan semakin besar kegiatan produksi yang berlangsung di dalam negeri. Misalnya, Indonesia khas dengan pakaian batik. Ketika dilakukan pemasaran batik di luar negeri dan permintaannyaa meningkat, secara otomatis kegiatan produksi batik di Indonesia pun akan meningkat pula.

  • Memperluas Lapangan Kerja
Ketersediaan lapangan kerja yang luas sangat penting dalam upaya untuk mengurangi angka pengangguran dan beban tanggungan negara. Dengan adanya kegiatan ekspor yang berperan dalam perluasan produk lokal, secara tidak langsung akan meningkatkan lapangan kerja dalam negeri. Misalnya, seperti kasus batik sebelumnya yang kegiatan produksinya meningkat dikarenakan meningkatnya permintaan pasar dunia. Dengan begitu, untuk memproduksi batik yang efisien sesuai dengan jumlah permintaan dibutuhkan penambahan tenaga kerja sehingga dibukalah lowongan kerja. Oleh karena itu, angka pengangguran akan berkurang.

  • Meningkatkan Hubungan Kerjasama Antarnegara Perdagangan
Hubungan kerjasama ini terjalin karena peran penting masing negara terhadap ketersediaan kebutuhan material atau jasa masing masing negara.

2. Manfaat Impor
Selain negara eksportir, negara importir juga memperoleh banyak manfaat dari kegiatan ekspor impor. Berikut ini beberapa manfaatnya, yaitu:

  • Memperoleh Bahan Baku
Bahan baku sangat penting dalam kegiatan produksi suatu barang. Ketersediaan pasokan bahan baku harus terkontrol agar kegiatan produksi berjalan lancar. Nah, biasanya bahan baku yang diproduksi di dalam negeri relatif lebih mahal dibandingkan dengan yang diproduksi di luar negeri bahkan terkadang tidak tersedia di dalam negeri. Oleh karena itu, produsen dalam negeri cenderung mengimpor bahan baku dari luar negeri.

  • Memperoleh Barang dan Jasa yang Tidak Bisa Diproduksi Sendiri
Setiap negara kaya akan hasil alam dengan jenis yang berbeda-beda. Sedangkan pemenuhan kebutuhan tidak semerta-merta cukup dengan pasokan yang ada di dalam negeri. Oleh karena itu, kegiatan impor dilakukan sehingga barang dan jasa yang tidak ada di dalam negeri dapat tersedia untuk pemenuhan kebutuhan masyarakatnya.

  • Memperoleh Teknologi Modern
Teknologi modern berperan penting terhadap kemudahan produksi material/barang terentu. Namun, pada negara berkembang seperti Indonesia ketersediaan teknologi modern masih sangat minim. Untuk mengatasi hal tersebut, maka Indonesia melakukan kegiatan impor teknologi dari luar negeri untuk mendukung kegiatan produksi yang lebih efisien.

  • Menambah Pemasukan atau Pendapatan Negara
Pemasukan atau pendapatan negara dapat bertambah dipengaruhi oleh faktor nilai jual barang lebih mahal dibandingkan nilai yang dibeli dari kegiatan ekspor.

  1. Menciptakan Persaingan Bagi Industri dalam Negeri
Kegiatan impor dapat menyebabkan produsen dalam negeri kewalahan dalam menyairingi produsen luar negeri sehingga ditakutkan produsen dalam negeri cenderung mengalah yang pada akhirnya menjadi tidak berkembang.

  1. Konsumerisme
Konsumerisme merupakan konsumsi berlebihan terhadap barang barang impor yang menyebabkan devisa negara terus berkurang.

Dampak Positif Kegiatan Impor
Oleh karena itu, untuk meminimalisir dampak negatif dilakukan pembatasan kegiatan impor dengan cara melindungi produsen yang ada di dalam negeri. Adapun dampak positif dari pembatasan tersebut, meliputi:
  • Mengurangi jumlah pengeluaran devisa ke negara importir,
  • Mengurangi ketergantungan terhadap barang/ material impor,
  • Menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, dan
  • Memperkuat neraca pembayaran

Dampak Negatif Pembatasan Kegiatan Impor
Meskipun pembatasan jumlah barang impor dilakukan, namun tetap saja masih ada dampak negatif yang muncul. Dampak negatif dari pembatasan kegiatan impor tersebut, antara lain:

  1. Produsen Kurang Efisien dalam Kegiatan Produksi
Ketidakefisienan produksi produk dalam negeri terjadi akibat kurangnya daya saing dalam upaya untuk meningkatkan mutu produksi.

  1. Lesunya Perdagangan Internasional
Perdagangan menjadi lesu dapat diawali akibat pembatasan kegiatan perdagangan dari salah satu pihak yang kemudian pihak lain melakukan pembalasan karena merasa dirugikan.

  1. Pertumbuhan Perekonomian Negara Terganggu
Terganggunya pertumbuhan perekonomian dipicu oleh faktor perdagangan yang lesu, dikarenakan jumlah devisa yang diterima negara mengalami penurunan.

Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Pengertian Ekspor dan Impor, Tujuan, Manfaat Serta Dampaknya

Info lebih lanjut hubugi:

PT. MURIA PANAH SAKTI
Grand Galaxy City,
Ruko Sentral Komersial RSK-5 No.62
Jakasetia, Bekasi-Selatan 17147
Kota Bekasi - Jawa Barat
Tlp  :  +6221 8274 5065
hp   :  0852 1700 0230
W/a :  0812 8015 9990
Email: hermawan.impor@gmail.com